PDIP Tanggapi Desakan Kaji Ulang Alun-Alun Kabupaten Malang
KABUPATEN MALANG - Silang pendapat mengenai rencana proyek pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang kembali mengemuka di DPRD Kabupaten Malang.
Fraksi PDI Perjuangan berpandangan desakan Fraksi Gerindra guna melangsungkan penelaahan kembali terhadap proyek tersebut ialah bagian dari dinamika politik yang lumrah di dalam sistem demokrasi.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Imam Supi’i, mengutarakan pihaknya tidak mempermasalahkan tersedianya perbedaan sikap antarfraksi.
Akan tetapi, menurutnya, kontroversi yang terus kembali terjadi tidak usah direspons secara berlebihan.
“Perbedaan sikap politik adalah hal yang biasa dalam demokrasi. Fraksi PDI Perjuangan tidak dalam kapasitas menanggapi setiap perbedaan pandangan, terlebih jika substansinya terus diulang,” ujar Imam, Sabtu (30/5/2026).
Imam memastikan bahwa ketetapan lokasi pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang ialah wewenang pemerintah daerah selaku pihak eksekutif.
Menurutnya, DPRD tidak mempunyai wewenang untuk menyetujui ataupun menolak titik lokasi pembangunan tersebut.
“Penentuan titik lokasi pembangunan merupakan ranah eksekutif. DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia pun mempertanyakan tingkat urgensi permohonan penelaahan kembali terhadap proyek yang disebutnya sudah masuk bagian dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2025–2030 yang telah disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.
“Program pembangunan Alun-Alun sudah masuk dalam RPJMD yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah. Jika seluruh keputusan yang sudah disepakati kembali diperdebatkan, maka pelaksanaan pemerintahan dapat terhambat,” ujarnya.
Menurut Imam, pemerintah daerah sebaliknya mesti secepatnya menindaklanjuti ketetapan RPJMD agar eksekusi program pembangunan bergulir selaras dengan perencanaan.
Mengenai status lahan yang menjadi salah satu titik perhatian dalam kontroversi tersebut, Imam memastikan bahwa wewenang ketetapan tata ruang berada di pihak pemerintah daerah.
Ia pun berpandangan regulasi yang berlaku menyajikan ruang bagi alih fungsi lahan demi keperluan masyarakat luas.
“Fasilitas publik seperti Alun-Alun merupakan bagian dari kepentingan umum yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Di samping itu, Imam merespons pandangan yang menyatakan pemerintah daerah mestinya lebih berkonsentrasi pada bidang pelayanan dasar semacam pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur jalan.
Menurutnya, Fraksi PDI Perjuangan sedari awal telah memacu prioritas pembangunan pada bidang-bidang tersebut lewat pokok-pokok pikiran fraksi.
Ia pun berpendapat kebijakan penghematan anggaran tidak boleh diartikan sebagai penyetopan program pembangunan daerah yang telah diprogramkan di dalam RPJMD.
“Efisiensi anggaran harus tetap sejalan dengan pelaksanaan visi dan misi pembangunan daerah yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Imam memacu Pemerintah Kabupaten Malang guna terus berkonsentrasi menjalankan tingkatan perencanaan pembangunan Alun-Alun selaras dengan agenda pembangunan daerah yang telah disahkan.
Sementara itu, kontroversi mengenai pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang tetap menjadi sorotan sejumlah pihak di DPRD.
Sebagian anggota dewan berpandangan perlu dijalankan penelaahan lebih mendalam terhadap sejumlah faktor, mencakup status lahan serta prioritas pemanfaatan anggaran daerah.
Silang pendapat tersebut merefleksikan dinamika politik yang berjalan dalam proses perencanaan pembangunan daerah, di tengah langkah pemerintah daerah mewujudkan program-program yang telah termuat dalam RPJMD Kabupaten Malang 2025–2030.