Kuras Dana Umrah Rp12 Miliar, Direktur Utama Hanania Ditahan

Ahmad Syah Farhan, bos Hanania Travel ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan umrah. (Sumber: NET)
Minggu, 31 Mei 2026 | 08:07:03 WIB

JAKARTA - Pemilik dari Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, dibawa langsung oleh para korbannya menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sehabis diduga melakukan tindakan penipuan terhadap para calon jemaah umrah.

Ahmad Syah Farhan alias ASF kini telah resmi ditetapkan dengan status sebagai tersangka.

ASF digelandang oleh para korbannya menuju ke Polda Metro Jaya, pada Kamis, 28 Mei 2026 malam hari yang lalu.

Para korban mengambil mufakat untuk menuntaskan perkara ini di kantor kepolisian sehabis tidak kunjung menemui titik terang perihal jadwal keberangkatan umrah serta pengembalian dana mereka.

Semenjak diadukan ke pihak berwajib tersebut, Ahmad Syah Farhan seketika menjalani proses pemeriksaan oleh kepolisian.

Usai melalui proses interogasi selama 24 jam penuh, pihak penyidik pada akhirnya mengukuhkan statusnya sebagai tersangka di dalam perkara tersebut.

Baca juga: Dugaan Tipu Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Diperiksa di Polda Metro

Calon Jemaah Gagal Umrah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memaparkan bahwa Ahmad Syah Farhan diadukan atas dugaan tindakan penipuan dan/atau penggelapan uang setoran milik jemaah umrah.

Pihak korban merasa sangat dirugikan lantaran batal diberangkatkan ke tanah suci sehabis menyetorkan dana dengan nominal puluhan hingga ratusan juta rupiah.

"Pelapor NN merasa dirugikan oleh terlapor ASF karena pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umrah. Namun, pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat," ujar Budi Hermanto, Kamis (28/5).

Salah seorang korban bernama Joko menuturkan dirinya menelan kerugian mencapai Rp 60 juta.

Dirinya merasa sangat dirugikan lantaran gagal melangsungkan ibadah umrah, sedangkan dana modalnya tidak kunjung dikembalikan.

"Kalau saya (rugi) Rp 60 juta. Tapi sebenarnya tadi sempat ngobrol juga, persuasif lah sama si Farhan, 'Han, ini dari total semua kira-kira lu harus refund berapa?' Besar juga. Dia sampai tadi menyampaikan sampai Rp 60 miliar yang dia harus kembalikan. Iya, kurang lebih," kata Joko di SPKT.

Bos Hanania Jadi Tersangka dan Ditahan

Pihak Polda Metro Jaya mengukuhkan status bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan alias ASF, selaku tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan ibadah umrah.

Farhan, yang memegang jabatan selaku Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, kini telah resmi dimasukkan ke dalam sel tahanan.

"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

Budi Hermanto menjelaskan bahwa penetapan status Ahmad Syah Farhan selaku tersangka diputuskan melewati mekanisme proses gelar perkara.

Berdasarkan hasil temuan penyidikan, Farhan ditetapkan dengan status tersangka dan saat ini ditempatkan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.

Adapun pasal hukum yang disangkakan terhadap Ahmad Syah Farhan ialah dugaan tindakan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang layaknya yang tertuang di dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 seputar KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Baca juga: Polda Metro Tetapkan Bos Hanania Jadi Tersangka Penipuan Umrah

Ratusan Orang Ditipu, Kerugian Rp 12,14 M

Kombes Budi Hermanto menerangkan bahwa institusinya telah menerima dua berkas laporan resmi berkaitan dengan aktivitas niaga Hanania ini.

Jumlah korban dalam perkara ini diestimasikan menyentuh puluhan orang dengan akumulasi total kerugian mencapai Rp 12,14 miliar.

"Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 12,145 miliar," kata Budi Hermanto.

Kasus hukum yang diajukan oleh JSP saat ini statusnya sudah dinaikkan menuju ke tingkatan penyidikan.

Pihak penyidik pun telah meminta keterangan dari puluhan orang saksi berkaitan dengan berkas laporan JSP tersebut.

"Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata," kata Budi.

Di dalam berkas laporan tersebut, barisan korban mengonfirmasi telah merampungkan transaksi pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun tidak kunjung diberangkatkan sesuai dengan jadwal yang disepakati.

Dua Laporan Berbeda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa institusinya telah mengamankan dua laporan kepolisian yang terpisah berkaitan dengan dugaan kasus penipuan Hanania Travel ini.

Berkas aduan pertama dengan pihak pelapor berinisial JSF, mencatatkan total jumlah korban menyentuh angka 128 orang serta nilai kerugian mencapai Rp 12,14 miliar.

Di dalam penanganan perkara yang pertama ini, Ahmad Syah Farhan sudah dikukuhkan sebagai tersangka.

Dirinya juga telah resmi mendekam di dalam sel tahanan markas Polda Metro Jaya.

Sementara untuk berkas aduan kedua dilayangkan oleh pelapor berinisial NN dengan nilai kerugian sebesar Rp 78,8 juta.

Berkas aduan dari NN ini untuk sementara waktu statusnya masih diproses oleh pihak berwajib.

"Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan," ucapnya.

Baca juga: Korban Penipuan Hanania Travel Ratusan Orang, Kerugian Rp 12,14 M

Posko Pengaduan Korban Hanania

Jajaran Polda Metro Jaya menginisiasi pembukaan posko pengaduan bagi para korban dugaan kasus penipuan umrah Hanania Travel menyusul keputusan penahanan Dirut PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), Ahmad Syah Farhan (ASF), selaku tersangka.

Masyarakat luas yang merasa ikut menjadi korban diimbau untuk segera mendatangi posko pengaduan yang disediakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan posko pengaduan tersebut difungsikan guna menghimpun para korban yang merasa dirugikan oleh pihak Hanania Travel.

Masyarakat yang merasa ikut tertipu dipersilakan untuk mendatangi langsung kantor Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa dokumen pendukung dan bukti transaksi, atau mengontak nomor pusat pengaduan lewat aplikasi WhatsApp 0813-1400-141.

"Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB," ujar Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Reporter: Ganis Akjul Karyawati