Sosok Tonny, Korban Pembobolan Rekening Rp1,2 M oleh Terapis Spa

Terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah usai menjalani sidang di PN Surabaya. (Sumber: NET)
Minggu, 31 Mei 2026 | 08:07:03 WIB

SURABAYA - Pegawai terapis di Spa Superior Kota Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, tengah disidangkan lantaran melakukan pembobolan dana tabungan milik Tonny Soegiono.

Lantas, siapakah figur Tonny yang isi rekeningnya dikuras oleh Nur hingga menyentuh nominal sebesar Rp 1,2 miliar tersebut?

Jaksa Penuntut Umum yang memegang perkara ini, Hasanudin Tandilolo, mengklarifikasi bahwa relasi yang terjalin antara Tonny dan Nur bukanlah sebatas rekan sejawat di lingkungan Spa Superior.

Hasanudin menerangkan bahwa relasi antara Tonny dan Nur melainkan adalah seorang klien setia dan tenaga terapisnya.

Kendati demikian, Hasanudin mengimbuhkan, Tonny bukan sekadar pelanggan pada umumnya, lantaran mereka berdua terbilang sering bersua dan pergi bersama ke luar.

Baca juga: Nur Terapis Spa Langsung Borong Emas Usai Bobol Rekening Tonny Rp 1,2 M

"Korban, si Tonny itu, dia langganan spa, sudah lama," kata kata Hasanudin kepada detikJatim, Rabu (27/5/2026)..

"Gak tahu ya pacaran apa gak, tapi langganan spa dia (Tonny)," imbunya.

Hasanudin juga memaparkan kala melancarkan aksi pembobolan dana Tonny, Nur bergerak tanpa bantuan orang lain secara berkala sepanjang kurun waktu Agustus hingga September 2024.

Sementara itu untuk rekannya, Putriana Kusuma Wardani, tidak terlibat langsung dalam proses pembobolan melainkan ikut menampung dana kiriman dari Nur serta turut merasakan uang tersebut.

Baca juga: Liciknya Terapis Spa Surabaya Kuras Rp 1,2 M Saat Teman ke Toilet

"Bukan dia (Nur beraksi) sendiri, dia (Nur) transfer juga ke ATM temannya Putriana Kusuma Wardani, dibagi berdua," tutur Hasanudin.

Pada laporan terdahulu, seorang pekerja terapis spa di Surabaya dituntut atas dakwaan pencurian uang milik mitranya hingga menembus angka Rp 1,2 miliar.

Pihak jaksa menjelaskan bahwa terdakwa mempergunakan kesempatan sewaktu korban memercayakan ponselnya untuk dititipkan, lalu melangsungkan proses pengiriman dana lewat ATM milik korban secara sembunyi-sembunyi.

Sosok terdakwa di dalam perkara tindak pidana pencurian tersebut ialah Nur Hasannah Prasetya.

Dirinya berstatus sebagai salah satu tenaga terapis yang bekerja di Spa Superior Surabaya.

Pihak kejaksaan menguraikan bahwa Nur menggondol uang kas kepunyaan mitranya sendiri, Tonny Soegiono.

Aksi pencurian dana tersebut dilangsungkan secara bertahap hingga akumulasi totalnya menyentuh nominal Rp 1,2 miliar.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati