Diduga Dianiaya 2 Oknum Polisi, Warga Belu Alami Luka dan Memar
BELU - Seorang penduduk yang berdomisili di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang teridentifikasi memiliki inisial AR disinyalir menjadi korban dari tindakan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh dua oknum personel dari Polres Belu.
Insiden pemukulan yang berlangsung di dalam area Mapolres Belu tersebut sempat terdokumentasikan ke dalam sebuah rekaman video singkat yang kini telah tersebar luas sekaligus memantik atensi besar dari khalayak publik.
Sebagai imbas dari terjadinya peristiwa memilukan itu, AR terpaksa menderita luka robek di area pelipis mata sebelah kiri serta luka lebam pada bagian punggungnya.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasi Humas memberikan konfirmasi bahwa perkara pidana ini bermula sewaktu AR digelandang menuju ke Mapolres Belu sehabis masuknya aduan dari warga mengenai aktivitas sekumpulan pemuda yang diduga tengah menenggak minuman keras sekaligus mengusik ketenteraman lingkungan di wilayah Dusun Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur.
Pengaduan awal dari masyarakat tersebut masuk ke pihak berwajib pada hari Kamis (28/5/2026) kira-kira pukul 01.45 WITA.
“Operator Call Center 110 menerima pengaduan dari seorang perempuan berinisial Ibu R di Dusun Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, yang melaporkan adanya sekelompok anak muda mengonsumsi miras sambil memaki warga,” ujarnya, dilansir dari Pos-Kupang.
Merespons laporan pengaduan tersebut, sejumlah anggota petugas piket bergegas menuju ke tempat kejadian perkara guna melangsungkan agenda pengecekan serta tindakan penanganan awal.
Setibanya di lokasi yang dimaksud, aparat kepolisian mendapati AR bersama dengan seorang saksi sedang berada di bawah pengaruh alkohol dan tengah terlibat persitegangan dengan pihak pelapor.
“Sehingga (AR) diamankan ke Mako Polres Belu untuk penyelesaian lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Sepanjang rute perjalanan menuju ke Mapolres Belu, AR dikabarkan berulang kali melayangkan ucapan lisan yang dinilai memprovokasi para petugas yang mengawalnya.
“Korban dan saksi beberapa kali mengeluarkan kata-kata provokatif kepada petugas, bahkan menyampaikan tidak takut dipenjara dan dipenjara selama 10 tahun pun tidak menjadi masalah karena bisa makan dan minum secara gratis,” bebernya.
Selanjutnya, sehabis menginjakkan kaki di markas Polres Belu pada kisaran pukul 02.20 WITA, aparat piket fungsi kembali melayangkan teguran secara keras kepada AR.
“Personel piket fungsi menegur korban agar tidak ribut dan mendengarkan arahan, namun teguran tersebut tidak diindahkan,” katanya.
Walakin dengan adanya teguran tersebut, AR disebut-sebut tetap memperlihatkan gelagat yang dinilai kurang kooperatif kendati sudah berulang kali diberikan peringatan tegas oleh jajaran petugas.
“Korban tetap menunjukkan sikap tidak sopan dan terus memarahi pelapor. Teguran demi teguran tidak diindahkan,” lanjutnya.
Menurut penuturan dari Kapolres, tindakan tegas yang diambil oleh anak buahnya tersebut memegang peran sebagai wujud respons atas gelagat AR ketika diamankan di lokasi kejadian.
“Tindakan yang dilakukan anggota merupakan respons dari perilaku korban saat diamankan agar dapat dikendalikan, mengingat yang bersangkutan berada di bawah pengaruh minuman beralkohol,” jelasnya.
Kendati demikian, Kapolres memberikan kepastian bahwasanya indikasi pelanggaran fisik yang dilakukan oleh anak buahnya kini tengah diproses dalam tahapan penyelidikan intensif oleh pihak seksi Propam serta tim penyidik Satreskrim Polres Belu.
“Saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Sie Propam dan Sat Reskrim Polres Belu untuk mendalami apakah terdapat kelalaian dalam tindakan kepolisian,” tegasnya.
Pasca-kejadian tersebut bergulir, AR diketahui sempat melangkah kembali menuju ke ruangan SPKT sembari mengabadikan kondisi tubuhnya memakai kamera ponsel dan sempat menggedor kaca pintu ruangan.
“Korban kembali diamankan ke Ruangan Sat Tahti sambil menunggu kedatangan pihak keluarga,” ujarnya.
Pada siang harinya sekitar pukul 12.30 WITA, AR mendatangi kembali area kantor SPKT Polres Belu guna melayangkan berkas laporan resmi berkaitan dengan dugaan aksi penganiayaan yang menimpa dirinya.
“Laporan Polisi telah dibuat dengan Nomor LP/B/136/V/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT dan telah diterbitkan visum et repertum,” kata Kapolres.
Pihak kesatuan Polres Belu memberikan penegasan mengenai komitmen penuh mereka untuk mengusut sekaligus menuntaskan perkara hukum ini secara profesional serta transparan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas dugaan tanda pidana pengeroyokan yang melibatkan dua oknum anggota Polres Belu terhadap seorang warga Kabupaten Belu. Kasus ini akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.