Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB.(Sumber:NET)
Selasa, 02 Juni 2026 | 14:44:01 WIB

JAKARTA - Kebijakan pemutihan berupa penghapusan sanksi administratif atau denda akibat keterlambatan pembayaran maupun penyetoran nilai nominal pajak terutang untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Periode Tahun 2026 resmi digulirkan oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhitung sejak tanggal 1 Juni hingga tanggal 31 Agustus mendatang.

Program strategis ini diluncurkan secara khusus guna menyemarakkan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut datangnya HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, di samping memiliki tujuan demi mempermudah warga masyarakat dalam menyelesaikan tanggung jawab perpajakan mereka.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Lusiana menyampaikan bahwasanya warga wajib pajak tidak diwajibkan untuk mengirimkan berkas dokumen permohonan tertentu demi bisa menikmati fasilitas keringanan ini lantaran proses penghapusan denda administratif tersebut bakal dieksekusi secara otomatis oleh sistem pada saat wajib pajak menyetor uang pembayaran.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” tutur Lusiana.

Lusiana juga memberikan penekanan bahwa segenap jajaran Pemprov DKI berkomitmen untuk konsisten menelurkan regulasi-regulasi yang mampu menghadirkan dampak positif bagi khalayak masyarakat luas sekaligus menyokong naiknya standar tingkat kesejahteraan warga Jakarta.

Surat ketetapan resmi mengenai penghapusan denda keterlambatan ini secara sah dimuat melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 terkait Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati