JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kepastian bahwasanya penyaluran dana insentif untuk moda transportasi listrik berupa mobil dan motor resmi ditangguhkan.
Seorang ahli pengamat di bidang transportasi menyarankan kepada jajaran pemerintah agar mengutamakan beberapa wilayah khusus.
Pihak pemerintah sejatinya telah menyusun rencana guna menggulirkan kembali program insentif kepemilikan armada mobil dan sepeda motor listrik.
Pada rencana awal, program bantuan fiskal untuk kendaraan yang ramah lingkungan ini ditargetkan mulai berjalan efektif pada bulan Juni 2026.
Akan tetapi, Menteri Keuangan Purbaya memberikan kabar bahwa fasilitas stimulus ekonomi tersebut harus mengalami penundaan.
"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," kata Purbaya kepada wartawan Selasa (26/5).
Seorang pengamat transportasi yang juga mengemban amanah sebagai Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, memaparkan bahwa agenda insentif kendaraan bertenaga listrik memerlukan rancangan skema yang berkeadilan sekaligus lebih tepat sasaran.
Hal tersebut ditujukan agar faedah nyata dari kebijakan regulasi ini bisa dirasakan secara langsung oleh elemen masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
"Dalam memberikan insentif ini, pemerintah ada baiknya memprioritaskan warga atau daerah tertentu terlebih dahulu. Tujuannya adalah agar insentif, terutama untuk motor listrik, bisa lebih tepat sasaran. Hal ini juga penting untuk mengantisipasi agar tidak menambah masalah baru di perkotaan, seperti kemacetan dan tingginya angka kecelakaan sepeda motor. Berikut adalah kriteria sasaran yang dinilai tepat," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan proyeksi pemikiran Djoko, desain penyaluran insentif fiskal yang bersumber dari pemerintah pusat memegang andil yang teramat krusial bagi jajaran pemerintah daerah (pemda) yang punya komitmen kuat dalam menghadirkan moda transportasi umum berbasis daya listrik.
Kebijakan strategis tersebut dinilai mampu memicu lahirnya gairah baru bagi kokohnya ekosistem sarana angkutan lokal di tingkat daerah.
"Saat ini, tercatat sudah ada 42 pemda yang mengalokasikan APBD mereka untuk menyelenggarakan angkutan umum modern melalui skema pembelian layanan (buy the service/BTS). Bahkan, tiga di antaranya yaitu Pemerintah Kota Pekanbaru, Semarang, dan Batam telah melangkah lebih jauh dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengunci persentase khusus dari APBD untuk subsidi angkutan umum. Adanya insentif tambahan untuk kendaraan listrik ini tentu akan merangsang kepala daerah lain untuk turut serta membenahi transportasi publik mereka. Kehadiran Perda akan menjadi jangkar yang menjamin keberlangsungan layanan tersebut dalam jangka panjang," kata Djoko.
Selanjutnya, Djoko menyodorkan sebuah rekomendasi agar pihak pemerintah menginisiasi pembangunan sarana angkutan umum bertenaga listrik di wilayah lingkar tambang nikel, seperti Konawe (Sulawesi Tenggara), Weda (Maluku Utara), dan Morowali (Sulawesi Tengah).
Kawasan-kawasan industri tersebut, menurut penilaian Djoko, sudah sepantasnya mendapatkan porsi perhatian yang jauh lebih besar dari pihak negara.
"Selama ini, daerah-daerah tersebut terjebak dalam paradoks; dikenal sebagai wilayah dengan tingkat kemiskinan yang kontras, padahal sumber daya alamnya melimpah dan menjadi penyumbang devisa terbesar bagi negara. Ironisnya, masyarakat lokal belum banyak menikmati hasil bumi mereka sendiri. Penyediaan transportasi publik berbasis listrik di wilayah-wilayah ini bukan sekadar urusan mobilitas, melainkan simbol kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warga sekaligus wujud nyata dari keadilan sosial," saran Djoko.
Lebih lanjut, Djoko melayangkan imbauan supaya alokasi dana insentif bagi sepeda motor listrik dengan nominal sebesar Rp5 juta didahulukan untuk dua kategori kelompok warga.
Dua kelompok masyarakat tersebut ialah para penduduk yang menetap di kawasan lingkar tambang nikel sebagai representasi pemenuhan asas keadilan wilayah, serta kalangan warga yang bermukim di area pulau-pulau kecil yang kerap didera kendala ketahanan energi atau kelangkaan pasokan BBM.
"Kebijakan berbasis wilayah terpencil ini memiliki landasan empiris yang kuat, seperti yang telah dibuktikan oleh Kabupaten Asmat. Sejak tahun 2007, karena keterbatasan pasokan BBM telah mendorong wilayah tersebut mengadopsi kendaraan listrik sebagai moda transportasi utama secara swadaya," katanya.
Sangat disayangkan, menurut kacamata penilaian Djoko, sepanjang masa ini aturan regulasi mengenai insentif moda transportasi listrik terkesan menutup mata atas kondisi nasib masyarakat di daerah penghasil mineral nikel.
Area-area yang menjadi penyuplai utama bahan baku komoditas baterai global tersebut justru diindikasikan masih terperangkap dalam lingkaran ketidaksejahteraan ekonomi.
"Ironisnya, di tengah gegap gempita tren ramah lingkungan, kemiskinan ekstrem masih mendera masyarakat yang hidup di atas tanah sekaya itu. Memberikan transportasi umum berbasis kendaraan listrik (EV) serta insentif khusus bagi warga di daerah penghasil nikel memiliki nilai simbolis serta keadilan sosial yang kuat. Ini adalah bentuk konkret dari filosofi 'menikmati buah dari tanah sendiri'. Warga yang daerahnya dieksploitasi untuk bahan baku baterai global, menjadi yang pertama merasakan teknologi bersih tersebut," ujar Djoko.
Kawasan lingkar tambang beserta area fasilitas smelter nikel kerap kali dihadapkan pada problem lonjakan kepadatan arus lalu lintas yang drastis sebagai imbas pergerakan dari puluhan ribu tenaga kerja.
Pengoperasian armada bus listrik secara massal dianggap sangat manjur guna meminimalkan penumpukan kendaraan pribadi sekaligus menekan angka kecelakaan kerja di jalan raya.
"Membangun industri kendaraan listrik nasional tidak boleh mengorbankan sisi kemanusiaan dan keadilan wilayah. Melalui momentum finalisasi skema fiskal saat ini, pemerintah ditantang untuk melahirkan kebijakan yang inklusif. Insentif kendaraan listrik tidak boleh hanya menjadi pemanis bagi masyarakat urban, tetapi harus menjadi instrumen penuntasan kemiskinan dan pembenahan mobilitas di daerah hulu penambangan. Hanya dengan cara itulah, transisi energi bersih di Indonesia dapat berjalan secara hakiki, bukan sekadar pergeseran emisi, melainkan sebuah lompatan menuju kesejahteraan yang berkeadilan," pungkas Djoko.