Polisi Tetapkan Mahasiswa Untirta Tersangka Perekaman di Toilet
SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan seorang mahasiswa nonaktif Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berinisial MZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan perekaman terhadap seorang dosen di dalam kamar mandi kampus.
Penetapan status tersangka tersebut diputuskan usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melangsungkan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka Minggu lalu oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, saat dihubungi Kompas.com melalui WhatsApp, Selasa (2/6/2026).
Maruli menjelaskan, pihak penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah demi menjerat MZ sebagai tersangka.
MZ dipersangkakan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun penjara.
Kendati sudah menyandang status tersangka, MZ tidak dijebloskan ke dalam sel tahanan dikarenakan ancaman hukuman yang dituduhkan berada di bawah lima tahun penjara.
“Ancaman hukumnya di bawah lima tahun sesuai KUHAP, tidak ditahan,” kata Maruli.
Insiden tersebut bermula ketika seorang dosen memergoki tindakan perekaman yang disinyalir dilakukan oleh MZ di salah satu kamar mandi kampus pada 1 April 2026.
Korban saat itu juga langsung berteriak sehingga beberapa mahasiswa yang berada di sekitar lokasi berdatangan lalu mengamankan pelaku beserta ponsel yang digunakan untuk merekam.
Satu hari setelah peristiwa itu, korban melaporkan perkara ini ke Polda Banten dengan dikawal oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Untirta.
Merujuk pada hasil pemeriksaan, MZ berterus terang bahwa dirinya sudah berkali-kali melangsungkan tindakan serupa di lokasi yang berlainan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dua aksi dilancarkan di toilet kampus, sementara tiga aksi lainnya dilakukan di dalam kamar mandi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah Banten.
Dalam jalannya proses penyidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen video yang disimpan di dalam telepon genggam serta flashdisk kepunyaan tersangka.
Penyidik menyampaikan bahwa MZ mengabadikan para korban menggunakan ponsel lewat celah lubang ventilasi sisi atas kamar mandi.
Menurut pengakuan dari tersangka, dokumentasi video tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan personal saja dan tidak diperjualbelikan ataupun disebarluaskan ke publik.
Selain mesti berhadapan dengan proses hukum, MZ pun telah dijatuhi sanksi akademik oleh pihak otoritas kampus.
Untirta memberikan sanksi tegas berupa drop out (DO) atau dikeluarkan dari kepesertaan kampus terhitung mulai 13 April 2026 setelah yang bersangkutan dinilai sah melakukan kekerasan seksual dan fisik.