Eks Kepala BGN Tersangka, Menkeu Purbaya Mengaku Baru Tahu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Sumber:NET)
Kamis, 04 Juni 2026 | 14:41:58 WIB

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengutarakan rasa terkejutnya saat mendengar kabar bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh pihak Kejaksaan Agung.

Tatkala diwawancarai sesudah merampungkan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026), Purbaya membenarkan bahwa dirinya malah baru mendengar kabar tersebut dari rekan-rekan media.

"Oh, sudah (jadi tersangka) ya? Kasihan amat," kata Purbaya.

Purbaya memberikan penegasan bahwa pemerintah, terkhusus pihak Kementerian Keuangan, sama sekali tidak melakukan intervensi terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto, baik mengenai perombakan jajaran pimpinan di BGN maupun proses hukum yang sekarang tengah bergulir.

Menurut sudut pandangnya, kebijakan untuk menggeser posisi pejabat sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden sesudah melangsungkan evaluasi pada capaian kerja yang bersangkutan.

"Itu keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan. Kami enggak ikut campur," ujar Purbaya.

Meskipun begitu, dia memaparkan bahwa Kementerian Keuangan ikut andil dalam membagikan serta melangsungkan pertukaran data bersama aparat penegak hukum guna menyokong proses penyelidikan kasus ini.

Purbaya menyampaikan bahwa data yang dipakai dalam rangkaian pemeriksaan tersebut berpeluang besar juga bersumber dari laporan bermacam lembaga resmi, layaknya Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, hingga instansi pengawas lainnya.

Ia menjabarkan bahwa koordinasi berupa tukar-menukar data serta informasi antarlembaga merupakan perkara yang lumrah dalam proses audit serta pengawasan pemanfaatan dana negara.

Purbaya memastikan pihaknya bakal terus memantau jalannya penanganan kasus ini, termasuk melangsungkan pelacakan terhadap realisasi anggaran program MBG.

Anggaran MBG

Mengenai dana untuk program MBG, Purbaya memaparkan bahwa plafon anggaran tersebut sudah disesuaikan dari target awal yang menyentuh Rp 335 triliun menjadi berkisar Rp 268 triliun pasca-evaluasi oleh pemerintah.

Menurutnya, angka tersebut masih ada peluang untuk menyusut kembali mengekor adaptasi dalam eksekusi program di lapangan.

"Yang jelas memang anggarannya sekarang berapa? Rp 260 triliun? Akan berkurang kan? Karena ada pemotongan hari dan segala macam. Jadi akan berkurang di bawah itu sedikit," kata Purbaya.

Sebelum ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyelewengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Tidak hanya Dadan, tim penyidik pun menyematkan status eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya beserta eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung dengan status yang sama.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman menerangkan bahwa penetapan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut diaplikasikan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang memadai dalam perkara ini.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati