JAKARTA - Nilai jual emas batangan produksi PT Antam pada Kamis (4/6/2026) pagi ini terpantau stabil.
Logam mulia Antam masih tertahan di posisi Rp 2.774.000 untuk ukuran satu gram.
Berdasar pada data resmi dari situs Logam Mulia yang diakses pada pukul 06.00 WIB, grafik harga emas Antam tidak memperlihatkan pergerakan dari posisi perdagangan Selasa (2/6/2026).
Diketahui pada Selasa (2/6/2026) pagi, harga emas Antam sempat menyentuh Rp 2.799.000 per gram, sebelum akhirnya merosot sebesar Rp 25.000 menjadi Rp 2.774.000 per gram dan bertahan kokoh hingga Kamis (4/6/2026) pagi ini.
Penting untuk dipahami bahwa perubahan harga harian emas Antam baru bakal dikeluarkan secara resmi pada pukul 08.30 WIB.
Oleh karena itu, patokan harga logam mulia Antam yang tersedia pada pagi ini masih memakai basis data pembaruan hari Rabu (3/6/2026).
Antam menyediakan produk emas batangan ini dalam beragam variasi bobot, mulai dari ukuran paling kecil 0,5 gram hingga ukuran paling besar 1.000 gram (1 kilogram).
Langkah tersebut sengaja diaplikasikan demi menyerahkan kemudahan bagi para investor dalam menyelaraskan pembelian dengan dana serta keperluan yang dipunyai.
Di bawah ini merupakan rincian lengkap harga emas Antam untuk semua ukuran pada Kamis (4/6/2026) pukul 06.00 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.437.000
- 1 gram: Rp 2.774.000
- 2 gram: Rp 5.488.000
- 3 gram: Rp 8.207.000
- 5 gram: Rp 13.645.000
- 10 gram: Rp 27.235.000
- 25 gram: Rp 67.962.000
- 50 gram: Rp 135.845.000
- 100 gram: Rp 271.612.000
- 250 gram: Rp 678.765.000
- 500 gram: Rp 1.357.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.714.600.000
Aturan Pajak Pembelian dan Transaksi Buyback Emas Antam
Merujuk pada ketetapan regulasi di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, aktivitas jual-beli maupun penyerahan kembali (buyback) produk emas batangan Antam bakal dikenai pungutan pajak dengan perincian sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22)
0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak penjualan kembali (buyback)
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.
Demikian situasi pergerakan harga emas Antam pada hari Kamis (4/6/2026) pukul 06.00 WIB.
Perlu diingat kembali bahwa angka-angka di situs resmi Logam Mulia bakal disesuaikan kembali secara berkala tiap pukul 08.30 WIB.