Kasus Makan Bergizi Gratis, Eks Waka BGN Mengaku Ditekan Tokoh Kuat
JAKARTA - Di tengah kedudukannya sebagai tersangka perkara dugaan penyelewengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen (Purn) Sony Sonjaya menyatakan tidak beraksi sendirian.
Lewat pengacara hukumnya, Krisna Murti, Sony menyatakan terdapat "atensi" atau paksaan dari beberapa pihak yang dikatakan mempunyai pengaruh dalam penataan dapur MBG.
Krisna menerangkan, Sony mendaftarkan diri sebagai justice collaborator lantaran berkeinginan menolong pembongkaran kasus secara utuh dan tidak mau menjadi satu-satunya pihak yang dituntut pertanggungjawaban dalam perkara itu.
“Dia tidak mau disudutkan sendiri," ujar Krisna saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan keterangan Krisna, kliennya berkeinginan menjernihkan opini bahwa dirinya ialah pihak yang mengendalikan praktik transaksi titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG.
"Selama ini, dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa dia dalam tekanan, ada atensi gitu lho," ujar dia.
Krisna membeberkan, Sony mengaku mengerti andil dari sejumlah figur yang mempunyai pengaruh dalam kasus tersebut.
Akan tetapi, identitas dari pihak-pihak yang dimaksudkan itu masih belum mau dibongkar sekarang.
"Akan dia sampaikan nanti sendiri gitu lho. Dia sampaikan nanti di persidangan. Bahwa dia tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan dia gitu lho," kata Krisna.
Ketika ditanyai apakah pihak yang dimaksudkan itu datang dari kalangan politik atau figur tertentu, Krisna menolak menerangkan lebih mendalam.
Dirinya cuma menyebutkan bahwa jumlahnya lebih dari satu individu.
"Banyak, Mas, banyak. Nanti dia akan sebutkan nanti. Banyak tokoh-tokohnya banyak," kata dia.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka kesempatan penyerahan proteksi buat saksi pelaku atau justice collaborator dari perkara korupsi MBG Dadan Hindayana hingga perkara pemerasan WNA Silmy Karim.
“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan penjelasan Susilaningtias, pihak yang mau menyokong penegak hukum membongkar perkara bisa mendaftarkan diri menjadi justice collaborator.
“Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator,” ujar Susilaningtias.
Menurut Susilaningtias, kehadiran JC bernilai penting guna mempermudah aparat penegak hukum menguak tindak pidana korupsi yang diperbuat secara terstruktur.
Dirinya memaparkan, Undang-undang ataupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku telah memberikan ruang buat saksi pelaku guna mendapatkan proteksi selama menyanggupi kriteria yang diwajibkan.
“Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” jelas Susilaningtias.