Panduan Lengkap Syarat Pembuatan Paspor Baru dan Biayanya

Simak syarat pembuatan paspor baru, biaya resmi, dan panduan lengkap.
Penulis: Sutomo
Selasa, 09 Juni 2026 | 12:00:00 WIB

Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan paspor sebagai identitas resmi sekaligus izin bagi warga negara yang ingin melakukan perjalanan lintas negara. Saat ini, pengurusan dokumen perjalanan tersebut menjadi jauh lebih praktis. Kehadiran layanan digital membuat masyarakat bisa mengajukan permohonan paspor online tanpa perlu mengantre lama di kantor imigrasi.

Meski sistemnya sudah modern, sebagian orang masih bingung mengenai kelengkapan berkas yang harus dibawa. Artikel ini akan mengupas tuntas seluruh persyaratan, prosedur pengajuan, rincian biaya, hingga tips penting agar proses pembuatan paspor Anda berjalan tanpa hambatan.

Apa Itu Paspor dan Mengapa Diperlukan?

Sebagai dokumen perjalanan internasional, kartu identitas ini memuat data personal pemiliknya, mulai dari nama lengkap, foto, tempat dan tanggal lahir, tanda tangan, hingga status kewarganegaraan.

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengantongi dokumen ini saat hendak bepergian ke luar negeri untuk keperluan liburan, bisnis, studi, ibadah, maupun tugas negara. Selain menjadi bukti valid kewarganegaraan Anda di kancah internasional, berkas ini juga mutlak diperlukan untuk mengurus visa dan administrasi di negara tujuan.

Jenis Paspor di Indonesia

Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan dua varian paspor bagi warga negara Indonesia, yaitu:

Paspor Biasa Non-Elektronik (48 Halaman)

Tidak dilengkapi chip pengaman.

Biaya PNBP: Masa berlaku 5 tahun sebesar Rp350.000 dan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp650.000.

Paspor Elektronik (E-Paspor 48 Halaman)

Memiliki chip biometrik khusus.

Biaya PNBP: Masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650.000 dan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000.

Syarat Pembuatan Paspor Baru

1. Untuk Pemohon Dewasa (Usia 17 Tahun ke Atas / Sudah Menikah)

Siapkan dokumen asli beserta fotokopi dari berkas berikut:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Kartu Keluarga (KK).

Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (pilih salah satu yang mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, serta nama orang tua).

2. Untuk Pemohon Anak-Anak (Di Bawah 17 Tahun / Belum Menikah)

Berkas yang wajib disiapkan oleh orang tua meliputi:

KTP kedua orang tua.

Kartu Keluarga (KK).

Akta Kelahiran anak.

Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua.

Paspor orang tua (jika ada).

Catatan: Anak wajib didampingi oleh orang tua saat sesi wawancara di kantor imigrasi.

Cara Mengajukan Paspor Baru

Proses permohonan bisa dilakukan melalui sistem daring maupun datang langsung untuk kategori tertentu.

A. Melalui Aplikasi M-Paspor

Unduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store.

Registrasi akun menggunakan NIK dan email aktif.

Pilih opsi "Paspor Baru" lalu unggah foto dokumen yang diminta.

Tentukan lokasi kantor imigrasi serta jadwal kedatangan.

Selesaikan pembayaran sesuai kode billing PNBP yang tertera.

Datang ke lokasi pada hari yang dipilih untuk proses foto dan wawancara.

Paspor akan terbit dalam waktu 4 hari kerja setelah wawancara.

B. Datang Langsung (Walk-In)

Layanan tatap muka langsung di Kantor Imigrasi tanpa aplikasi hanya diprioritaskan bagi pemohon kelompok rentan (Ramah HAM), seperti bayi/balita, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan lansia di atas 60 tahun. Pemohon umum di luar kategori tersebut wajib menggunakan aplikasi.

Estimasi Waktu dan Pengambilan

Secara umum, paspor baru siap diambil dalam waktu 4 hari kerja setelah tahap wawancara selesai. Anda bisa mengambilnya langsung dengan membawa bukti pembayaran atau menggunakan jasa ekspedisi Pos Indonesia untuk pengiriman ke rumah. Bagi yang membutuhkan dokumen darurat, tersedia Layanan Percepatan 1 Hari Jadi dengan biaya tambahan resmi sebesar Rp1.000.000.

Tips Agar Pengajuan Paspor Lancar

Bawa Berkas Dokumen Asli: Selalu bawa dokumen asli beserta salinan fotokopinya saat ke kantor imigrasi.

Validasi Data: Pastikan penulisan nama, tempat, dan tanggal lahir di seluruh dokumen sudah seragam.

Tepat Waktu: Datanglah minimal 30 menit sebelum jam kuota antrean Anda.

Kontak Aktif: Gunakan email dan nomor telepon yang valid saat mendaftar di aplikasi.

Kesimpulan

Melakukan pembuatan paspor baru kini jauh lebih efisien berkat sistem paspor online melalui M-Paspor. Kunci utama agar pengajuan Anda disetujui tanpa kendala adalah mempersiapkan semua dokumen perjalanan yang sah dan memastikan kesesuaian data diri pada KTP, KK, maupun akta kelahiran. Dengan perencanaan yang matang, dokumen liburan impian Anda akan selesai tepat waktu.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah bayi baru lahir perlu dibuatkan paspor sendiri? 
Ya. Setiap individu, termasuk bayi dan anak-anak, wajib memiliki dokumen sendiri yang terpisah dari orang tua untuk bepergian ke luar negeri.

2. Berapa lama masa aktif paspor baru? 
Paspor untuk dewasa memiliki masa berlaku maksimal hingga 10 tahun, sedangkan untuk anak-anak di bawah umur masa berlakunya adalah 5 tahun.

3. Apa keunggulan E-Paspor dibanding paspor biasa? 
E-paspor dilengkapi chip biometrik yang membuatnya lebih sulit dipalsukan. Pemegang e-paspor juga mendapatkan fasilitas bebas visa (visa waiver) ke negara tertentu, seperti Jepang.

4. Bagaimana metode pembayaran biayanya? 
Pembayaran dilakukan melalui kode billing PNBP yang bisa ditransaksikan lewat mobile banking, ATM, Kantor Pos, internet banking, atau merchant ritel resmi yang bekerja sama.

Reporter: Sutomo