Cek Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta yang Kembali Aktif

Satuan wilayah lalu lintas Jakarta Utara dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melalukan sosialisasi kepada pengendara yang melintas di jalan Gunung Sahari terkait pemberlakukan ganjil genap.(FOTO:NET)
Rabu, 17 Juni 2026 | 14:21:21 WIB

JAKARTA - Regulasi pembatasan volume armada bermotor lewat mekanisme ganjil genap di wilayah Jakarta resmi diterapkan kembali terhitung mulai Rabu (17/6/2026).

Pada waktu sebelumnya, regulasi tersebut sempat dinonaktifkan lantaran bertepatan dengan momentum hari libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.

Lewat kembali berjalannya regulasi ganjil genap, para pengguna kendaraan pribadi diingatkan guna memastikan keselarasan angka buntut pada pelat nomor kendaraan dengan penanggalan kalender sebelum melewati area ruas jalan yang terdampak.

Terkait teknisnya, pemberlakuan ganjil genap dipecah menjadi dua sesi pada setiap harinya.

Pada waktu pagi hari, regulasi melangkah aktif mulai pukul 06.00 WIB hingga berakhir pukul 10.00 WIB.

Sedangkan untuk sesi sore hingga malam hari diaplikasikan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Para pengendara yang kedapatan melanggar regulasi ganjil genap dipastikan tetap bakal dijatuhi sanksi tindakan tilang selaras dengan ketetapan hukum yang berlaku.

Berdasar pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), para pelanggar ketentuan ganjil genap bisa dijerat sanksi denda paling banyak sebesar Rp 500.000.

Oleh karena itu, kalangan masyarakat yang hendak bermobilitas di Jakarta dengan memakai kendaraan pribadi diimbau untuk mencermati jadwal serta titik lokasi pemberlakuan ganjil genap supaya terluput dari jerat sanksi.

Pada saat ini, terdokumentasi ada 25 jalur ruas jalan di Jakarta yang tergolong ke dalam zona pemberlakuan ganjil genap.

Area tersebut merupakan jalur jalan protokol dengan kuantitas kendaraan yang terbilang lumayan padat, terkhusus pada momentum jam sibuk pagi serta sore hari.

  1. Berikut merupakan rincian daftar 25 jalur jalan yang terdampak sistem ganjil genap Jakarta : Jalan Pintu Besar Selatan 
  2. Jalan Gajah Mada 
  3. Jalan Hayam Wuruk 
  4. Jalan Majapahit 
  5. Jalan Medan Merdeka Barat 
  6. Jalan MH Thamrin 
  7. Jalan Jenderal Sudirman 
  8. Jalan Sisingamangaraja 
  9. Jalan Panglima Polim 
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang 
  11. Jalan Suryopranoto 
  12. Jalan Balikpapan 
  13. Jalan Kyai Caringin 
  14. Jalan Tomang Raya 
  15. Jalan Jenderal S Parman 
  16. Jalan Gatot Subroto 
  17. Jalan MT Haryono 
  18. Jalan HR Rasuna Said 
  19. Jalan D.I Pandjaitan 
  20. Jalan Jenderal A.Yani 
  21. Jalan Pramuka 
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro 
  23. Jalan Kramat Raya 
  24. Jalan Stasiun Senen 
  25. Jalan Gunung Sahari

Reporter: Ganis Akjul Karyawati