Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Hanya Hari Ini

Ilustrasi SIM dan KTP.(FOTO:NET)
Rabu, 17 Juni 2026 | 14:21:21 WIB

JAKARTA - Kebijakan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah mati tanpa perlu menempuh prosedur pembuatan baru resmi diberlakukan mulai hari ini.

Kendati demikian, terdapat kualifikasi persyaratan tertentu sehingga tidak seluruh dokumen SIM yang telah kedaluwarsa bisa diperpanjang begitu saja tanpa membuat baru.

Legalitas berkas surat izin mengemudi (SIM) pada prinsipnya wajib diperbarui sebelum masa aktif berlakunya habis.

Dokumen SIM mempunyai durasi masa berlaku sepanjang lima tahun.

Andaikata masa aktif berlaku SIM terlewati walaupun cuma berdurasi satu hari, maka SIM tersebut otomatis dinyatakan tidak berlaku lagi serta tidak bisa diperpanjang.

Jika masa berlakunya telah habis, untuk dapat memperoleh kembali kepemilikan SIM maka sang pemilik wajib melewati rangkaian prosedur pembentukan SIM baru dengan melakoni ujian teori serta praktik kembali.

Ongkos biaya yang mesti disetorkan juga otomatis menjadi lebih mahal.

Ketentuan untuk memperbarui SIM sebelum masa aktif berlakunya habis tersebut tercantum di dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM.

Meskipun begitu, didapati pengecualian untuk memperbarui SIM yang mati sebagaimana yang tercantum pada pasal 4 ayat 4 Perpol No. 5 Tahun 2021, dengan redaksi sebagai berikut: "SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru) b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian aturannya.

Sesudah momentum hari libur nasional Tahun Baru Islam 1448 H pada hari Selasa (16/6/2026) kemarin, hari ini disediakan program dispensasi pembaruan SIM mati tanpa perlu memproses dari awal.

Program dispensasi pembaruan SIM yang kedaluwarsa pada hari ini berkaitan erat dengan penutupan operasional pelayanan SIM pada hari libur nasional kemarin, 16 Juni 2026.

Lewat siaran maklumat di akun resmi TMC Polda Metro Jaya, aktivitas pelayanan penerbitan SIM diliburkan pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2026.

Oleh karena itu untuk Anda yang masa aktif berlaku SIM-nya kedaluwarsa bertepatan dengan momen libur nasional Tahun Baru Islam, Anda bisa menempuh proses perpanjangan tanpa perlu membuat baru.

Akan tetapi perlu dicatat, tanggal pengurusannya jangan sampai terlewatkan.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 Juni 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 17 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan," begitu penjelasannya.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 17 Juni 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," lanjutnya.

Oleh sebab itu penting untuk diingat, tidak seluruh dokumen SIM mati bisa diperbarui begitu saja tanpa melewati jalur pembuatan dari awal.

Kualifikasi syarat utamanya yakni dokumen SIM tersebut masa berlakunya habis tepat sewaktu libur nasional tanggal 16 Juni 2026 dan wajib diproses perpanjangannya pada hari ini, 17 Juni 2026.

Jika sampai terlewat dari hari ini, maka sang pemilik wajib menempuh alur prosedur penerbitan SIM baru dengan melewati ujian praktik serta teori dari awal lagi.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati