Polda Riau Ringkus Penambang Emas Ilegal yang Jadi Bandar Sabu
PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membekuk seorang pekerja tambang emas ilegal dengan inisial YP (33) yang ditengarai melakoni profesi sampingan sebagai penyalur narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Sepanjang jalannya operasi penangkapan tersebut, jajaran kepolisian berhasil mengamankan komoditas bukti berupa sabu dengan berat total mencapai 36,94 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira memaparkan bahwa terbongkarnya perkara ini berawal dari aduan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran gelap sabu di area Kuansing.
Laporan berharga dari warga tersebut segera direspons cepat lewat aksi tindak lanjut oleh jajaran tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.
Personel dari Tim Subdit II Ditresnarkoba selanjutnya bergerak menggelar operasi penyelidikan mendalam di lapangan.
Sampai pada akhirnya di momen Sabtu (20/6) malam, aparat kepolisian berhasil menciduk pria tersebut tatkala dirinya kedapatan tengah menakar paket sabu di dalam sebuah kamar rumah yang berlokasi di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.
"Petugas menemukan tersangka sedang menimbang sabu dan mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 36,94 gram beserta timbangan digital, telepon seluler dan uang tunai hasil transaksi," ujar Kombes Putu dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Profil YP dikonfirmasi berprofesi saban harinya sebagai buruh penambang emas tanpa izin di kawasan geografis Kuansing.
Kendati demikian, sang tersangka juga nekat mengoperasikan bisnis gelap sebagai pengedar sabu yang membidik pangsa pasar warga setempat serta rekan sejawatnya sesama pekerja tambang emas liar di sektor Muara Lembu.
Pria yang kini berstatus tersangka itu bersaksi telah melakoni bisnis haram tersebut dalam kurun waktu berkisar lima bulan.
Dalam menjalankan operasinya, ia bermitra dengan seorang bandar pemasok bernisial S alias Escobra yang keberadaannya hingga kini masih dalam tahapan perburuan intensif.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, stok sabu didapatkan dari sindikat jaringan yang mengangkut pasokan dari Kota Medan sebelum didelegasikan lewat metode transaksi tatap muka di wilayah Kuansing.
Dana hasil komersialisasi sabu itu selanjutnya dikirimkan kepada pihak penyuplai utama memanfaatkan fasilitas transfer perbankan.
"Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari penjualan sabu. Keuntungan tersebut digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi narkotika," ujarnya.
Pihak Kepolisian Daerah Riau saat ini masih melangsungkan pengejaran terhadap dua orang lain yang diduga kuat ikut terlibat di dalam sindikat narkoba tersebut, yaitu sosok S serta seorang lelaki berinisial SBR.
Polisi juga terus menelisik alur mata rantai distribusi beserta media komunikasi yang dimanfaatkan oleh tersangka selama mengendalikan bisnis peredaran gelap narkotika ini.
"Akibat perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kombes Putu.