Aturan Baru: Batas Sgaji MBR Rumah Subsidi Naik hingga Rp14 Juta
JAKARTA - Pemerintah secara resmi menaikkan ambang batas pendapatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak melakukan pembelian rumah subsidi.
Melalui ketetapan paling mutakhir, kelompok masyarakat yang mengantongi upah bulanan di kisaran Rp 8,5 juta hingga Rp 14 juta kini sah dimasukkan ke dalam golongan MBR.
Kebijakan anyar tersebut tercantum di dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 yang mengulas tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Adapun regulasi tersebut dinyatakan mulai berjalan efektif semenjak disahkan pada tanggal 22 April 2025 silam.
"Bahwa untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, perlu penyesuaian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Selasa (23/6/2026).
Di dalam lampiran regulasi tersebut, tolok ukur pendapatan maksimal MBR dikelompokkan ke dalam empat zona wilayah dengan memisahkan status pernikahan antara yang sudah kawin dan belum kawin.
Di bawah ini merupakan perincian daftar lengkapnya:
Zona 1 (Mencakup area Jawa kecuali wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi; wilayah Sumatera; wilayah Nusa Tenggara Timur serta Nusa Tenggara Barat)
Belum kawin: Rp 8,5 juta
Sudah kawin: Rp 10 juta
Individu bagi anggota Tapera: Rp 10 juta
Zona 2 (Mencakup area Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara beserta Bali)
Belum kawin: Rp 9 juta
Sudah kawin: Rp 11 juta
Individu bagi anggota Tapera: Rp 11 juta
Zona 3 (Mencakup area Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan beserta Papua Barat Daya)
Belum kawin: Rp 10,5 juta
Sudah kawin: Rp 12 juta
Individu bagi anggota Tapera: Rp 12 juta
Zona 4 (Mencakup area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi)
Belum kawin: Rp 12 juta
Sudah kawin: Rp 14 juta
Individu bagi anggota Tapera: Rp 14 juta