Kasus KDRT Surabaya: Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Jefta Gideon

Terdakwa Jefta Gideon Nggebu. (FOTO:NET)
Kamis, 25 Juni 2026 | 11:06:15 WIB

SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh Jefta Gideon Nggebu, selaku terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang diselenggarakan pada Rabu (24/6/2026).

Hakim Ketua Edi Saputra Pelawi menegaskan bahwa seluruh poin keberatan yang disodorkan oleh kubu terdakwa dinilai tidak dapat diterima, sehingga proses persidangan harus melangkah ke fase pembuktian.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi guna pembuktian dalam persidangan," ujar Edi dalam persidangan.

Lewat keluarnya putusan tersebut, jaksa penuntut umum diinstruksikan untuk mendatangkan para saksi demi menguliti fakta-fakta dalam perkara hukum yang tengah disidangkan ini.

Pada sisi lain, jajaran tim penasihat hukum terdakwa kedapatan belum memberikan respons ataupun pernyataan resmi seputar hasil sidang purnasela itu.

Bila menilik isi surat dakwaan yang dirumuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kasus dugaan KDRT tersebut berlangsung pada 27 Juni 2025 dini hari di kediaman pasutri itu yang terletak di kawasan Tambaksari, Surabaya.

Sosok korban dalam perkara pidana ini yakni Agustina Lombu, yang tidak lain adalah istri sah dari terdakwa.

Di dalam berkas dakwaan dipaparkan, kronologi kejadian diawali ketika terdakwa melayangkan ajakan kepada korban untuk melakukan hubungan suami istri sesaat setelah korban melangkah ke dalam kamar tidur.

Akan tetapi, korban memilih menolak ajakan tersebut dikarenakan tengah datang bulan serta kondisi kesehatannya sedang menurun.

Tindakan penolakan itu ditengarai menyulut api kemarahan di dalam diri terdakwa.

Jaksa mendakwa bahwa terdakwa berupaya memaksa korban untuk menanggalkan busananya.

Tatkala korban bersikeras menolak, terdakwa disinyalir langsung melancarkan aksi kekerasan fisik berupa pukulan ke arah wajah serta tangan korban yang dilakukan secara berulang-ulang.

Korban dikabarkan turut menerima hantaman keras di bagian perut yang mengakibatkan dirinya mengalami mual hingga muntah darah.

Merujuk pada surat dakwaan, korban sempat melakukan upaya penyelamatan diri dengan cara berlari menuju kamar tidur anak-anak mereka.

Kendati demikian, terdakwa dilaporkan tetap memburu korban dan kembali mengarahkan tindakan kekerasan fisik.

"Dalam kondisi ketakutan, korban sempat melarikan diri ke kamar buah hati mereka untuk berlindung. Namun, terdakwa justru mengejarnya, lalu menjambak serta mencekik leher korban langsung di hadapan anak-anak mereka, sebelum akhirnya mengusir korban keluar rumah," demikian isi dakwaan jaksa.

Berdasarkan keterangan jaksa, terdakwa baru melangkah pergi meninggalkan kediaman mereka pada keesokan harinya.

Sebagai akibat dari rentetan kekerasan tersebut, korban menderita sejumlah luka fisik yang terekam berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis.

Korban dilaporkan menderita luka memar disertai pembengkakan pada beberapa titik di area wajah, meliputi area pelipis, kelopak mata, pipi, rahang, telinga, hingga ke lengan bagian kanan.

Atas rangkaian dugaan tindakan brutalnya, Jefta Gideon Nggebu dijerat dengan dakwaan pelanggaran Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Rumusan dakwaan tersebut juga telah diselaraskan dengan payung hukum terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rangkaian sidang perkara ini ke depan bakal digulirkan kembali dengan agenda utama berupa pemeriksaan keterangan dari saksi-saksi yang bakal dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati