Breaking

Jaksa Agung Beberkan Evaluasi 6 Bulan KUHP dan KUHAP Baru

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Kamis, 25 Juni 2026
Jaksa Agung Beberkan Evaluasi 6 Bulan KUHP dan KUHAP Baru
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (FOTO:NET)

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan beragam catatan terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sepanjang enam bulan terakhir.

Menurut penjelasannya, penerapan kedua aturan perundang-undangan tersebut belum bisa berjalan secara menyeluruh lantaran baru resmi diberlakukan pada 2 Februari 2026.

"Selama implementasi enam bulan ini, banyak hal yang bisa kami rasakan, ada kelebihan dan kekurangannya," kata Burhanuddin di Universitas Al-Azhar, Rabu (24/6/2026).

Burhanuddin kemudian mengomparasikan situasi saat ini dengan KUHAP lama yang sudah digunakan semenjak era 1980-an.

Ia menilai bahwa dalam praktiknya KUHAP lama pun masih memiliki beragam kelemahan, sehingga masukan serta sumbangsih pemikiran dari akademisi maupun pakar hukum masih sangat dibutuhkan.

"Di dalam pelaksanaannya, kami sebagai praktisi masih banyak kekurangannya, apalagi ini baru enam bulan. Saya mengharapkan teman-teman semua dapat menyimak secara benar," ujarnya.

Burhanuddin menekankan bahwa diterapkannya KUHP dan KUHAP baru ini menjadi momentum penting dalam reformasi hukum di tanah air.

Apabila ditinjau dari aspek hukum materiil, KUHP baru telah menggeser paradigma penghukuman yang tadinya bersifat pembalasan menjadi sebuah pendekatan yang lebih korektif, restoratif, sekaligus rehabilitatif.

Ia berpendapat bahwa tujuan utama dari pemidanaan saat ini adalah untuk memulihkan keseimbangan sosial serta memperbaiki perilaku terpidana, bukan semata-mata fokus pada penjatuhan sanksi hukum.

"Sementara KUHAP baru menunjukkan pergeseran dari crime control model menuju due process of law dengan menjadikan perlindungan HAM, fair trial, dan akuntabilitas aparat sebagai fondasi utama," ucapnya.

Burhanuddin mengimbuhkan, KUHAP baru turut mempertegas perlindungan hak bagi tersangka, terdakwa, saksi, korban, bahkan sampai penyandang disabilitas.

Di samping itu, regulasi tersebut mematangkan kewenangan para aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Ia juga menyoroti tersedianya beberapa opsi alternatif dalam penyelesaian perkara, di antaranya keadilan restoratif, plea bargaining, serta deferred prosecution agreement (DPA).

Ia meyakini bahwa instrumen-instrumen tersebut dapat mewujudkan penyelesaian perkara yang jauh lebih adil dan efisien tanpa mengabaikan hak-hak korban maupun kepentingan masyarakat luas.

Burhanuddin menyampaikan bahwa dirinya telah menerbitkan 17 Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum guna mengatur isi substansi serta mekanisme eksekusi dari KUHP dan KUHAP baru.

"Mulai dari koordinasi antara penyidik dan jaksa, penyelesaian tindak pidana adat, hingga permohonan tuntutan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pidana denda, maupun pidana alternatif," katanya.

Bukan hanya itu, pihak Kejaksaan juga telah memformulasikan sembilan instrumen gres lewat Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1192 tertanggal 10 Maret 2026 demi menindaklanjuti pelaksanaan KUHAP baru.

Pedoman tersebut mengorganisasi bermacam-macam alternatif penyelesaian perkara, meliputi denda damai, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, hingga pidana denda.

"Ini melibatkan bukan hanya para penegak hukum, tetapi juga pemerintah daerah dan Dinas Sosial. Tentunya memerlukan waktu, anggaran, koordinasi yang berkelanjutan, serta sosialisasi yang terus dilakukan," kata Burhanuddin.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua