Sakit Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut ke RS Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (FOTO:NET)
Kamis, 25 Juni 2026 | 11:06:15 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran terhadap penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas lantaran yang bersangkutan mesti memperoleh perawatan intensif di rumah sakit.

“Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Budi menerangkan, Yaqut menderita gangguan kesehatan pada bagian saluran pencernaan sehingga diwajibkan menjalani rawat inap di rumah sakit.

Ia juga mengutarakan, tindakan pembantaran ini ditempuh guna menjamin hak-hak fundamental dari seorang tersangka agar tetap terpenuhi dengan baik.

“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dia.

Mengenai kasus korupsi kuota haji, lembaga antirasuah tersebut sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat orang tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Pihak KPK mensinyalir adanya praktik kongkalikong dalam pengisian kuota haji khusus tambahan yang menabrak ketentuan regulasi perundang-undangan, sekaligus terindikasi adanya aliran dana kepada oknum penyelenggara negara.

Ismail Adham disinyalir menggelontorkan uang senilai 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada mantan stafsus Gus Alex yang berkaitan dengan manipulasi pengisian kuota khusus tambahan tersebut.

Ismail dilaporkan turut menyerahkan dana sebesar 5.000 dollar AS serta 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Pada sisi lain, Asrul Azis Taba disinyalir menyetorkan kapital sebanyak 406.000 dollar AS kepada Gus Alex demi melancarkan pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.

Berkat adanya kucuran dana tersebut, sebanyak 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki afiliasi dengan ASR kecipratan keuntungan yang tidak sah pada tahun 2024 dengan akumulasi nilai menyentuh Rp 40,8 miliar.

KPK menegaskan bahwa Gus Alex beserta Hilman bertindak sebagai representasi atau perwakilan dari Yaqut dalam proses penerimaan uang haram tersebut.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati