Polres Purworejo Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi yang selama ini beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (FOTO:NET)
Selasa, 30 Juni 2026 | 12:40:01 WIB

PURWOREJO - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap jaringan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi yang sepanjang ini beroperasi di bermacam daerah di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Berdasarkan temuan penyidikan, aparat menyingkap bahwa puluhan unit sepeda motor hasil curian dari beragam daerah dikirimkan serta dipasarkan ke wilayah Provinsi Lampung.

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono memaparkan, penyingkapan perkara tersebut diawali berkat adanya laporan pencurian dua unit sepeda motor pada sebuah hunian kos kepunyaan Sudaryoto yang terletak di Desa Grantung, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

"Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Dua kendaraan yang hilang merupakan milik mahasiswa penghuni kos. Jadi 2 motor langsung dicuri oleh mereka," kata Dwiyono pada Selasa (30/6/2026).

Korban pertama bernama Abigail Putra Nata Subianto (22), seorang mahasiswa yang berasal dari Situbondo, Jawa Timur, yang kehilangan sepeda motor Honda berkelir putih dengan nomor polisi P 2290 FJ.

Korban kedua bernama Arlina Cindy Lestari (18), seorang mahasiswi yang berasal dari Kulon Progo, DIY, yang kehilangan sepeda motor Honda berkelir hitam dengan nomor polisi AB 3437 PO.

Berbekal laporan perkara tersebut, Satreskrim Polres Purworejo menyelenggarakan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya meringkus salah seorang pelaku utama berinisial TN (38), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

"TN diamankan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum," kata Kasatreskrim.

Melalui hasil interogasi, aparat mengonfirmasi bahwa aksi pencurian dilangsungkan secara terstruktur disertai pembagian tugas yang terperinci.

Pelaku TN bertindak selaku eksekutor bersama dengan seorang temannya berinisial Z yang sampai saat ini masih tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO).

Di sisi lain, dua pelaku pendukung yakni R alias F dan YR, memegang tugas sebagai joki sekaligus memantau situasi di sekitar titik lokasi pencurian.

Keduanya saat ini tengah menempuh proses hukum atas kasus yang berbeda di markas Polresta Magelang.

Kelompok tersebut mempunyai skema operasi yang serupa pada tiap-tiap tindakan kriminalnya.

Mereka membidik area perumahan kos dengan kondisi garasi yang tidak tergembok pada waktu dini hari, berkisar pukul 04.00 WIB.

"Setelah memastikan situasi aman, pelaku merusak kunci stang menggunakan kunci T, kemudian menyalakan mesin sepeda motor dan langsung membawa kabur kendaraan milik korban," katanya.

Hasil pendalaman kasus juga membongkar data bahwa rumah kos di Desa Grantung bukan pertama kalinya dijadikan target oleh kelompok ini.

Tempat yang sama ternyata sempat dibobol pada bulan Juli 2025 yang lalu.

Satu unit sepeda motor hasil curian pada masa itu, yaitu Honda Vario hitam dengan nomor polisi AD 4752 WE, malahan dipakai oleh para pelaku selaku kendaraan operasional demi melangsungkan aksi pencurian berikutnya.

"Tak hanya beraksi di Purworejo, jaringan ini juga diketahui telah melakukan pencurian di sejumlah daerah lain," katanya.

Sebelum melancarkan aksi di Purworejo, komplotan tersebut lebih awal menggasak tiga unit sepeda motor di area hukum Polres Magelang Kota, lebih rincinya di wilayah Kecamatan Tempuran dan Salaman.

Bahkan, berkisar satu pekan setelah beroperasi di Purworejo, kelompok tersebut kembali melangsungkan pencurian di daerah DIY serta berhasil menggondol lima unit sepeda motor.

"Seluruh kendaraan hasil curian dari Purworejo maupun Magelang kemudian dikumpulkan di rumah seorang penadah berinisial JA yang berada di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo," kata Dwiyono.

Paling tidak sebanyak empat unit sepeda motor hasil kejahatan dari dua daerah tersebut berikutnya dipasarkan secara borongan ke Lampung disertai nominal transaksi menyentuh Rp 20 juta.

Guna mengelabui perhatian aparat, jajaran kendaraan tersebut diangkut memanfaatkan mobil Gran Max bak terbuka yang disopiri oleh S alias B.

Sopir tersebut saat ini juga tengah diproses secara hukum di Polresta Yogyakarta.

Pihak kepolisian mengungkapkan, dana hasil penjualan kendaraan curian didistribusikan selaras dengan andil masing-masing pelaku.

"Para eksekutor dan joki memperoleh bagian sekitar Rp 3 juta per orang, sedangkan pengemudi yang mengangkut motor curian ke Lampung menerima bagian terbesar, yakni Rp 8 juta," katanya.

Menurut keterangan tim penyidik, dorongan utama dari komplotan ini ialah aspek finansial.

Para pelaku nekat menggasak kendaraan bermotor demi mendulang keuntungan dalam waktu kilat dengan memasarkan hasil curian kepada jaringan penadah di luar pulau.

Di samping membekuk TN, aparat kepolisian ikut mengamankan barang bukti berwujud satu unit sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi AD 4752 WE yang dipakai selaku modal transportasi mencuri, serta satu set kunci T yang digunakan demi menjebol kunci kendaraan milik korban.

Atas perbuatan kriminalnya, TN dijerat menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," tutup Kasatreskrim.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati