Polda Jatim Ungkap Fakta Ayah Hamili Anak Kandung di Surabaya

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang(Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus kekerasan seksual. (FOTO:NET)
Selasa, 30 Juni 2026 | 14:11:01 WIB

SURABAYA - Seorang ayah di Kota Surabaya, Jawa Timur, berinisial ST (47), diduga memerkosa anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil 4 bulan.

Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur pada Senin (29/6/2026).

Kini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.

Sementara korban dalam perlindungan kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya.

Direktur Reserse PPA-PPO, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menyebut, tersangka memerkosa korban sejak korban berusia 16 tahun atau saat korban duduk di bangku kelas 3 SMP.

Kini, usia korban menginjak 17 tahun.

“Dilakukan sejak 2025 sampai April 2026. Ayah kandung ini pada saat melakukan dengan korban ada ibunya namun dalam kondisi sedang tertidur. Berikutnya dilakukan saat ibunya tidak ada di rumah,” kata Ganis, Senin.

Ganis menjelaskan, tersangka melakukan tindakan asusila tersebut di rumah istrinya dan hampir setiap minggu.

Tersangka masih kerap mendatangi rumah istrinya itu meskipun sudah bercerai sejak 2012.

Mereka masih kerap tidur bersama.

Menurut Ganis, kedatangan tersangka ke rumah itu atas persetujuan dari ibu korban.

“Bahkan awal kejadian tidur bersama bertiga, ibunya tertidur pulas, bapaknya melakukan kekerasan seksual. Berikutnya saat ibunya tidak ada di rumah,” jelasnya.

Pada Maret 2026, korban mengeluh kepada ibunya mengalami sakit perut lalu dibawa ke dokter dan diberi obat lambung.

Namun, korban masih mual lalu mengatakan sudah tidak mengalami menstruasi sejak Februari 2026.

Pada Jumat (17/4/2026), ibu korban membawanya ke dokter spesialis kandungan di Surabaya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban hamil dengan usia kandungan 4 bulan.

“Ibunya tidak pernah mengetahui awalnya, namun anak ini sempat bercerita tidak ingin tidur bersama ayahnya,” ungkapnya.

Tersangka ST pernah mencoba untuk menggugurkan kandungan korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Ibu dan Anak di Sidoarjo, akan tetapi pihak rumah sakit tidak ada yang mau menangani untuk prosedur pengguguran.

Selanjutnya, pada 19 April 2026, tersangka membawa obat penggugur kandungan dan menyuruh korban meminumnya, namun korban menolaknya.

Di sisi lain, ibunya tetap memaksa korban untuk meminum obat tersebut, dan dengan terpaksa korban meminum obat tersebut sebanyak dua butir.

Polda Jatim memastikan akan mendalami lebih lanjut soal kondisi dugaan masalah psikologis pada tersangka.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Surabaya, Lingga Mahawan memastikan saat ini korban dan janin dalam kondisi sehat.

“Hubungan inses dan akan risiko tinggi terhadap janin. Kami pastikan bahwa untuk saat ini kondisi bayi dalam kandungan keadaannya sehat,” tegas Lingga.

Lingga juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, kesehatan, perlindungan hukum dan pendidikan.

“Kami pastikan bahwa hak korban selama ini bisa terpenuhi terutama terkait dengan sekolahnya juga. Kami koordinasikan dengan sekolah, dengan kondisi seperti itu korban sekolah sampai lulus SMA,” terangnya.

Sementara tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 415 huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati