Anggota DPRD Medan Diduga Aniaya Tetangga, Kuasa Hukum Bantah

Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor. (FOTO:NET)
Selasa, 30 Juni 2026 | 14:24:02 WIB

MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan terhadap tetangganya, Marojahan Silalahi.

Kasus ini terjadi di Gang Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Jumat (5/6/2026).

Perkara tersebut mencuat setelah Marojahan membuat laporan polisi dan kasusnya mulai diselidiki Satreskrim Polrestabes Medan.

Namun, Antonius melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan penganiayaan tersebut.

Pihaknya menyebut tidak ada kontak fisik yang dilakukan Antonius terhadap pelapor.

Kuasa hukum Antonius, Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, menyampaikan bantahan itu dalam konferensi pers di Kantor Building Sopo, Jalan Mesjid, Medan, Senin (29/6/2026).

Kuasa hukum Antonius, Fernando Raja Sipahutar, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, Antonius disebut berjalan menuju simpang Gang Tapanuli untuk menemui sejumlah pengurus Marga Manurung yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota.

Di tengah perjalanan, sebuah mobil Avanza atau kendaraan sejenis melintas dari arah Jalan Karya menuju Gang Tapanuli.

Menurut pihak Antonius, mobil tersebut nyaris menyerempet dinding di lokasi.

Pengemudi mobil juga disebut menggeber mesin hingga beberapa kali.

Suara keras itu membuat Antonius terkejut dan menoleh ke arah kendaraan tersebut.

Pihak kuasa hukum menyebut, pengemudi tidak berhenti dan kembali menggeber mesin mobil sampai tiga kali.

Tindakan itu dinilai membuat Antonius merasa terintimidasi.

"Klien kami merasa terintimidasi dan diprovokasi oleh tindakan tersebut," ujar Fernando.

Karena merasa terancam, Antonius kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga berhenti di depan rumah pengemudi.

Belakangan diketahui, pengemudi mobil itu merupakan tetangganya sendiri, Marojahan Silalahi.

Setelah mobil berhenti, terjadi adu mulut antara kedua pihak.

Keributan itu disaksikan sejumlah warga sekitar.

Istri dan anak Antonius juga keluar rumah setelah mendengar suara pertengkaran.

Menurut kuasa hukum, situasi sempat mereda.

Namun, pelapor disebut kembali keluar rumah sambil berteriak.

Hal itu membuat perselisihan kembali terjadi di sekitar Gang Tapanuli.

Kuasa hukum Antonius menyebut pelapor diduga melontarkan ucapan kepada istri Antonius.

Ucapan tersebut disebut memancing emosi anak Antonius.

Menurut pihak Antonius, respons anak Antonius hanya berupa dorongan terhadap pelapor.

Mereka menegaskan bahwa Antonius tidak ikut melakukan kekerasan fisik.

"Pak Antonius tetap berada di depan rumahnya dan tidak ikut mendatangi rumah pelapor. Klien kami juga tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor," tegas Fernando.

Sementara itu, polisi mengungkap versi pelapor terkait awal mula keributan tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, peristiwa bermula saat pelapor yang disebut bernama Robin mengendarai mobil bersama istrinya.

Saat melintas di Jalan Tapanuli, kendaraan pelapor melewati gundukan atau speed trap.

Dalam kondisi itu, pelapor disebut tidak sengaja menginjak pedal gas.

Di lokasi yang sama, Antonius berada di sisi jalan.

Ia diduga merasa tidak terima karena menganggap pengemudi mobil menggeber mesin ke arahnya.

"Jadi pelapor ini lawat speed trap, tapi enggak sengaja terinjak gas. Karena tak terima, terlapor langsung menggebrak mobil pelapor. Sempat terjadi cekcok, korban juga mengaku sempat dipukul di mobilnya," katanya.

Setelah kejadian itu, pelapor pulang ke rumahnya.

Rumah pelapor dan terlapor disebut hanya berjarak sekitar 50 meter.

Menurut polisi, pelapor mengaku kembali didatangi oleh Antonius dan beberapa kerabatnya di rumah.

Pelapor juga mengaku kembali mendapat tindakan tidak menyenangkan hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan.

Sebelum laporan polisi diproses lebih jauh, pihak Antonius menyebut sempat membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

Kuasa hukum mengatakan, mediasi diupayakan melalui kepala lingkungan setempat.

Pertemuan antara kedua pihak semula dijadwalkan pada Minggu (7/6/2026).

Namun, mediasi itu batal terlaksana karena pada hari yang sama pelapor diketahui telah membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Kepala Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul, Junus Banjarnahor, membenarkan adanya upaya mediasi tersebut.

Ia mengatakan, dirinya bersama tokoh masyarakat setempat mencoba mempertemukan kedua pihak.

Menurut Junus, Marojahan sempat menyepakati pertemuan dengan Antonius.

Namun, proses perdamaian tidak berlanjut setelah laporan polisi dibuat.

"Saya juga tidak mengetahui kejadian sebenarnya. Sebagai kepala lingkungan saya hanya berupaya memediasi, tetapi proses perdamaian tidak berlanjut," ujarnya.

Junus menambahkan, Antonius dan Marojahan merupakan sahabat lama.

Namun, hubungan keduanya dalam beberapa tahun terakhir diketahui sudah tidak lagi akur.

Ia berharap kedua pihak masih dapat menempuh jalan damai.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, kasus dugaan penganiayaan ini masih dalam penyidikan.

Penyederhanaan telah memeriksa sejumlah saksi, terutama dari pihak pelapor.

Polisi juga masih mengembangkan laporan tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian.

"Masih kami kembangkan kasusnya. Untuk saksi juga sudah ada yang kami periksa," ujar Adrian, Minggu (28/6/2026).

Adrian mengatakan, polisi telah mengirimkan surat panggilan kepada para terlapor untuk dimintai keterangan.

"Sudah kami kirimkan surat panggilan kepada terlapor. Jadwalnya dalam minggu ini kami minta terlapor bisa datang," ucapnya.

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyeret anggota DPRD Kota Medan tersebut.

Setelah pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum Antonius memastikan kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut kuasa hukum, Antonius belum memenuhi panggilan klarifikasi karena sedang menjalankan tugas kedewanan di Bandung dan Bogor bersama DPRD Kota Medan.

Meski demikian, pihak Antonius telah menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik dan meminta jadwal pemeriksaan ulang.

"Klien kami siap memberikan klarifikasi dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai jadwal yang ditentukan," katanya.

Pihak Antonius juga menyoroti beredarnya dokumen laporan polisi di sejumlah media.

Kuasa hukum menilai penyebaran dokumen tersebut dapat memengaruhi opini publik dan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum.

Selain itu, mereka juga menanggapi aksi demonstrasi yang digelar di DPRD Kota Medan dan kantor partai politik.

Pihak kuasa hukum menilai terdapat upaya menggiring opini publik dan melakukan pembunuhan karakter terhadap Antonius.

Hingga kini, Polrestabes Medan masih mendalami laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Polisi belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara ini.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati