Aturan Baru Jalur Domisili SPMB Jakarta 2026 dan Penentu Seleksi

Posko Pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta yang berlokasi di SMAN 70 Jakarta. (FOTO:NET)
Selasa, 30 Juni 2026 | 14:34:01 WIB

JAKARTA - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 jalur domisili dibuka bagi calon murid baru jenjang SMP dan SMA mulai Senin, 29 Juni sampai Rabu, 1 Juli mendatang.

Jalur ini tak menggunakan jarak sebagai dasar seleksi.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru, jalur domisili bagi calon murid baru ditentukan berdasarkan wilayah penerimaan murid baru, dengan daftar lokasi ditetapkan kepala dinas pendidikan.

Adapun penetapan dasar lokasi didasarkan pada prioritas kedekatan domisili calon murid baru.

Prinsipnya yakni mendekatkan domisili calon murid baru dengan satuan pendidikan terkait.

Domisili calon murid baru didasarkan pada alamat pada kartu keluarga (KK) yang terbit setidaknya 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran ke SMP atau SMA tujuan.

Sebelum mendaftar, perhatikan juga ketentuan wilayah prioritas berikut jika mengikuti jalur domisili:

Wilayah prioritas pertama diperuntukkan bagi:

Calon murid yang berdomisili pada rukun tetangga (RT) yang sama dengan rukun tetangga lokasi sekolah Calon murid baru yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

Wilayah prioritas kedua diperuntukkan bagi calon murid baru yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

Wilayah prioritas ketiga diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili pada kelurahan yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Calon murid hanya bisa memilih sekolah sesuai wilayah penerimaan murid baru tahap pertama yang ditetapkan kadisdik.

Jika jumlah pendaftar jenjang SMP melebihi daya tampung, maka seleksi didasarkan pada urutan berikut:

Wilayah penerimaan murid baru prioritas yang ditetapkan kadisdik Usia dari tertua ke termuda Urutan pilihan sekolah Waktu mendaftar.

Sementara itu, jika jumlah pendaftar jenjang SMA melebihi daya tampung, maka seleksi didasarkan pada urutan berikut:

Pembobotan nilai rapor dan persentil nilai rapor Wilayah penerimaan murid baru prioritas yang ditetapkan kadisdik Usia dari tertua ke termuda Urutan pilihan sekolah Waktu mendaftar.

Jika kuota masih tersisa, maka dilimpahkan ke SPMB Jakarta tahap kedua.

Untuk melihat wilayah prioritas pertama dan kedua SMP dan SMA tujuan, cek dokumen Kadisdik DKI Jakarta No 280 Tahun 2026 tentang Daftar Wilayah PMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati