Kasus Dugaan Penganiayaan Eks ART oleh Erin Naik ke Penyidikan

Erin, mantan istri Andre Taulany (FOTO: NET)
Rabu, 01 Juli 2026 | 15:23:02 WIB

JAKARTA - Kasus dugaan tindakan penganiayaan yang dilaporkan oleh eks asisten rumah tangga (ART) bernama Hera terhadap mantan majikannya, Rien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin mantan istri Andre Taulany, kini statusnya resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Beriringan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kubu pelapor menyampaikan bahwa perkara ini berpotensi besar melenggang hingga ke meja persidangan apabila instrumen restorative justice (RJ) gagal membuahkan kesepakatan antar kedua belah pihak.

Pengacara dari Hera, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa perkara penganiayaan pada umumnya menyimpan sanksi pidana kurungan, akan tetapi vonis final tetap berada di bawah otoritas penuh majelis hakim.

"Ya, kalau sampai persidangan begini, hukum sekarang kami itu kan nggak seperti dulu di mana selalu memenjarakan. Ada juga pengawasan, kan. Hukuman pengawasan kan gitu, ada juga kan. Nggak perlu dipenjara, kan. Tapi kalau kasus penganiayaan memang biasanya ada hukumannya, penjara. Tapi kami nggak tahu hakim nanti arahnya ke mana," kata Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Kendati situasinya demikian, dari pihak Hera sendiri mengaku masih memberikan kesempatan untuk menempuh jalan perdamaian.

"Tapi sebenarnya kalau kami sebagai kuasa hukum, kami juga timbang-timbang apa yang disampaikan dari Hera. Kami juga tetap membuka peluang untuk RJ, Restorative Justice. Tentunya dengan syarat-syarat nanti ada yang khususnya. Yang umumnya tadi sudah disampaikan kepada teman-teman, yang khususnya ada sendiri," tambahnya.

Deolipa memaparkan bahwa pasal yang dituduhkan dalam perkara ini memuat ancaman sanksi pidana paling lama dua hingga tiga tahun kurungan penjara, walaupun tindakan penahanan tidak bersifat wajib dan bergantung penuh pada dinamika proses penyidikan.

"Ah ini kan penganiayaan ringan. 2 tahun, 3 tahun, itu paling lama itu. Kan nggak perlu ditahan kan, biasanya kan gitu. Tapi tergantung juga, tergantung dari penyidik nanti memprosesnya bagaimana," ujarnya.

Pada sisi yang berbeda, Hera tidak tampak hadir sewaktu proses pengambilan dokumen SPDP di markas Polres Metro Jakarta Selatan lantaran segala urusan birokrasi kedinasan untuk sementara diwakilkan kepada tim pengacara sebab belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan bagi dirinya.

Ia menguraikan bahwa setelah status perkara resmi bergeser ke tahap penyidikan, berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik pihak pelapor wajib diperbarui agar selaras menjadi BAP tingkat penyidikan alias pro justitia.

"Oh, ini, ini kan kami harus mengikuti proses hukum dulu. Setelah ini, proses hukum ini, apa saran-saran dari penyidik, apa harapan-harapan dari kami, kan begitu. Kan nanti kan disesuaikan. Kemudian apa yang akan dilihat ke depannya dari si pihak terlapor, kan begitu. Cuman kan ini baru wilayah pelapor aja, sama para saksi, kan. Tapi wilayah si terlapor kan dalam proses sidik ini kan belum tentu dipanggil atau belum dipanggil sampai sekarang, kan. Jadi masih di wilayah perubahan-perubahan BAP atau penambahan BAP, khususnya bagi si pelapor. Karena pelapor ini kan tadi pelapor dalam lidik, kan gitu kan, melaporkan lidik. Ketika naik sidik, BAP-nya dirubah menjadi pro justitia dan naik sidik, kan gitu kan. Jadi BAP-nya dalam penyidikan, gitu. Jadi diubahlah dokumennya," jelasnya.

Deolipa mengimbuhkan bahwa kliennya hingga saat ini belum menerima undangan untuk menjalani interogasi lanjutan dan sedang menetap di daerah asalnya.

"Hera masih di rumahnya, masih di rumahnya, di Cirebon," tutup Deolipa.

Untuk diketahui, jalinan kasus ini mencuat pada awal Mei 2026 silam ketika Hera melayangkan laporan resmi terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan berupa kekerasan fisik serta intimidasi menggunakan senjata tajam yang memicu dampak trauma mendalam pada dirinya.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati