Kasus Bupati Pati: Ketua Kadin Solo Mengaku Beri Uang Lewat Kurir
SEMARANG - Pimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surakarta, Ferry Septha Indrianto, mengonfirmasi bahwa dirinya sempat menyetorkan uang tunai sebesar Rp 125 juta untuk Bupati nonaktif Pati, Sudewo, melalui seorang penghubung.
Kesaksian itu disampaikan oleh Ferry saat memberikan keterangan di muka persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026).
Pada kesempatan tersebut, Ferry dimintai keterangan dalam posisinya selaku pucuk pimpinan Kadin Solo sekaligus menjabat Direktur PT Indria Putra Persada.
Ferry menyebutkan bahwa modal tersebut tidak dititipkan secara langsung ke tangan Sudewo, melainkan dioper lewat jasa pebisnis bernama Nur Widayat yang mengklaim diri selaku utusan dekat Sudewo.
Tindakan pemberian dana kepada perantara itu mempunyai kaitan erat dengan pelaksanaan agenda proyek Jalur Ganda KA Solo-Semarang (JGSS) 1 yang tengah ditangani oleh korporasi kepunyaan Ferry.
Dirinya memaparkan bahwa alur penyerahan berawal ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek JGSS 1, Dheky Martin, memberi kabar bahwa bakal ada oknum yang segera datang menemuinya. "Saya serahkan Rp 125 juta melalui Nur Widayat. Pengakuannya sebagai orangnya Pak Sudewo," kata Ferry, dikutip dari Antara Jateng, Senin. "Pak Dheky menyampaikan akan ada yang menemui, orangnya Pak Sudewo. Diminta memberikan sejumlah uang, nilainya diserahkan ke kami," tambahnya.
Ferry menjabarkan bahwa PT Indria Putra Persada merupakan korporasi yang memenangi lelang pengerjaan proyek JGSS 1 dengan total nilai kesepakatan mencapai Rp 22 miliar.
Alokasi uang senilai Rp 125 juta yang dioper via Nur Widayat tersebut diambil dari pos laba pengerjaan proyek dimaksud.
Tatkala bertatap muka dengan Nur Widayat, Ferry menduga uang itu mempunyai korelasi atas andil Sudewo dalam menyokong kelancaran proyek di wilayah konstituennya sewaktu ia berkiprah di Komisi V DPR. "Saya pikir Pak Sudewo sebagai anggota DPR yang tempat tinggal dekat dengan lokasi proyek, tentu ikut membantu dalam upaya pembebasan lahan," jelas Ferry.
Kendati demikian, Ferry berterus terang tidak memahami secara pasti apakah kapital tersebut betul-betul sampai ke tangan Sudewo lantaran ia sendiri tidak mempunyai kedekatan karib dengannya.
Pada forum pengadilan di Pengadilan Tipikor Semarang, pihak penuntut umum mendakwa Sudewo telah menikmati aliran suap dan gratifikasi dari aneka macam proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan nominal berkisar Rp 3,8 miliar.
Sudewo turut dijerat dakwaan menerima kucuran dana sejumlah Rp 2,4 miliar yang berhubungan dengan tata cara seleksi formasi jabatan pamong desa di wilayah Kabupaten Pati untuk rentang tahun 2025 sampai 2026.
Pada tahapan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang sudah mementahkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Sudewo dan memerintahkan penuntut umum meneruskan pembuktian perkara lewat pemeriksaan saksi-saksi.
Usai agenda pembacaan putusan sela pada tanggal 28 Juni 2026, kericuhan sempat pecah di area sekitar lokasi yang dipicu oleh massa penyokong Sudewo, hingga membuat operasi pengamanan oleh aparat kepolisian bergulir selama kurang lebih 90 menit.