Breaking

Tambang Emas Ilegal Jambi Longsor, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Rabu, 08 Juli 2026
Tambang Emas Ilegal Jambi Longsor, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Lokasi tambang emas ilegal yang tewaskan satu pekerja di Tebo, Jambi.(FOTO:NET)

JAMBI - Seorang pekerja penambangan emas tanpa izin dengan inisial AD tewas lantaran tertimbun runtuhan tanah di Tebo, Jambi.

Aparat kepolisian saat ini telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas insiden maut tersebut.

Merujuk pada laporan dari detiksumbagsel, Rabu (8/7/2026), peristiwa tragis itu berlangsung di kawasan dompeng darat yang berada di Dusun Margodadi, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, pada Minggu (28/6/2026).

Korban diketahui merupakan warga yang berasal dari Dusun Ladang Makmur, Desa Sari Mulya, Kecamatan Rimbo Ilir, Tebo.

Kanit Tipidter Polres Tebo, Ipda William Simbolon, menjabarkan bahwa merujuk pada proses penyelidikan, pihaknya resmi menetapkan tiga orang tersangka yang mana salah satunya ialah pemilik area tanah tersebut.

Personel kepolisian pun telah melangsungkan pemeriksaan serta olah TKP di area penambangan liar tersebut.

"Iya (tersangka) pemilik lahan sekaligus satu orang dan dua orang pekerja," kata William.

Ketiga individu yang dijatuhi status sebagai tersangka itu masing-masing memiliki inisial DM, AK, dan SP.

DM diidentifikasi bertindak sebagai pemilik lahan sekaligus pekerja, sementara AK dan SP berstatus selaku pekerja.

"Tersangka sudah ditahan," ujarnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua