Breaking

Anggota DPR Minta KPK Bongkar Kasus Amplop Menhut Raja Juli

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Rabu, 08 Juli 2026
Anggota DPR Minta KPK Bongkar Kasus Amplop Menhut Raja Juli
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.(FOTO:NET)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengutarakan bahwa pihak komisi antirasuah wajib menjamin segenap kronologi kejadian bisa dibeberkan secara transparan supaya tidak memicu desas-desus ataupun mendegradasi kredibilitas masyarakat, berkaitan dengan dugaan gratifikasi kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

"KPK harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penanganan perkara berbeda ketika menyangkut pejabat atau menteri," kata Abdullah di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Sembari merujuk pada informasi yang beredar, lembaga KPK menyelenggarakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby atas perkara dugaan suap perihal pengisian posisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Di samping itu, komisi antirasuah tersebut sedang menelisik dugaan gratifikasi yang bersangkut paut dengan prosedur pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang terhubung dengan realisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Pada proses perkembangannya, Raja Juli pun ikut memaparkan kepada publik mengenai keberadaan satu buah amplop dari Suhardiman Amby yang tertinggal di dalam ruang kerjanya pasca-audiensi yang diselenggarakan pada tanggal 2 Juni.

Seusai peristiwa itu, Raja Juli mengklaim bahwa amplop tersebut lalu dipulangkan lewat perantara ajudannya dan aduan mengenai penolakan gratifikasi baru diserahkan kepada pihak KPK pada tanggal 3 Juli 2026, yaitu setelah dilaksanakannya OTT terhadap Bupati Kuansing.

Berdasarkan pandangan Abdullah, rentetan garis waktu tersebut menjadi bagian krusial yang wajib dipaparkan secara gamblang oleh KPK kepada khalayak luas.

Terlebih lagi, dia mengutarakan, laporan perihal penolakan gratifikasi itu baru diserahkan sesudah proses OTT serta penetapan status tersangka berjalan, sehingga memicu bermacam-macam keraguan di tengah lapisan masyarakat.

Oleh karena hal itu, dirinya mendesak agar KPK memberikan penjelasan berlandaskan fakta lapangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab, warga masyarakat luas juga mempunyai hak untuk memahami rangkaian dari dugaan kasus gratifikasi tersebut.

"Jangan ada ruang yang menyisakan tanda tanya, apalagi membuka peluang munculnya persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum," kata Abdullah.

Dirinya pun turut memberikan imbauan kepada segenap jajaran penyelenggara negara supaya mengerti secara menyeluruh klausul dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Menurut dia, eskalasi integritas tidak dapat sekadar bersandar pada aspek penindakan saja, melainkan juga wajib diperkuat lewat jalur edukasi antikorupsi, pembinaan, serta sosialisasi secara berkesinambungan.

"Semua pejabat negara harus memahami aturan mengenai gratifikasi, konflik kepentingan, dan tindak pidana korupsi agar tidak terjadi kekeliruan yang pada akhirnya merugikan institusi maupun menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata dia.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua