Sengketa PT PJU Rp 77,9 Miliar Diduga Memuat Potensi Korupsi
SURABAYA - Perselisihan hukum yang menyeret PT Petrogas Jatim Utama (PJU) saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut tengah berupaya menganulir keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Tindakan itu direalisasikan demi memproteksi aset daerah senilai Rp 77,87 miliar yang dituntut oleh PT Tri Mitra Bayany (TMB).
Kasus dengan nomor 1470/Pdt.Sus-Arb/2026/PN Sby ini memicu perhatian publik lantaran diindikasikan menyimpan potensi tindak pidana korupsi.
Dalam jalannya persidangan, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Prof. Prija Djatmika, berpandangan bahwa pendistribusian keuntungan bagi kubu swasta tanpa adanya andil modal riil dapat digolongkan sebagai tindak korupsi.
Menurut penjelasannya, hal tersebut berkaitan erat atas tindakan melawan hukum yang memicu kerugian finansial negara.
"Prinsip dasarnya adalah no contribution, no corporate right, siapa yang tidak berkontribusi, tidak berhak atas hak korporasi," ujar Prof. Prija.
Persoalan ini bermula dari jalinan kerja sama proyek yang tidak dijalankan oleh pihak swasta, kendati mereka tetap menuntut porsi pembagian profit.
Majelis arbitrase sebelumnya sempat menetapkan pembagian 70 persen untuk BUMD dan 30 persen untuk pihak swasta, namun ketetapan tersebut digugat oleh PT PJU.
Prof. Prija menegaskan bahwa sengketa yang semula berada di jalur perdata dapat berpindah menuju ranah pidana apabila bersangkut paut dengan maslahat publik.
"Arbitrase itu ranah privat antara pengusaha dengan pengusaha. Tapi begitu menyangkut keuangan negara dan ada cacat hukum yang diloloskan, itu sudah menyangkut hak publik, sehingga ranahnya menjadi pidana," ungkapnya.
Bilamana putusan arbitrase tersebut dipaksakan tetap berjalan tanpa menimbang fakta itu, kedua belah pihak berisiko terseret masalah hukum.
"Kalau ini tetap dijalankan, dua-duanya bisa kena. Yang membayar menyalahgunakan kewenangan, yang menerima juga melawan hukum karena menerima sesuatu yang bukan haknya," katanya.
PT PJU bersiteguh menempuh proses pembatalan putusan BANI demi memelihara keamanan kas keuangan daerah.
Komisaris Utama PT PJU, H. Achmad Fauzi, menggarisbawahi bahwa anggaran senilai Rp 77,9 miliar tersebut teramat krusial untuk Provinsi Jawa Timur.
"Yang kami pertahankan bukan sekadar kepentingan perusahaan. Dana Rp 77,9 miliar tersebut merupakan bagian dari aset dan pendapatan yang memiliki nilai strategis bagi daerah. Sebagai BUMD, kami berkewajiban memastikan aset tersebut terlindungi dan tidak beralih kepada pihak lain sebelum terdapat kepastian hukum yang kuat dan final," ujar Achmad.