JAKARTA - Agenda penerapan komoditas bahan bakar biodiesel B50 saat ini dilaporkan sudah mulai berjalan di pelbagai gerai SPBU.
Meskipun persentase campuran dari bahan baku nabati tersebut mengalami peningkatan, publik tidak usah merasa cemas perihal beban biaya pengeluaran mereka.
Hal itu disebabkan oleh nominal harga B50 yang dipastikan tidak berubah atau setara dengan tarif bahan bakar diesel subsidi atau Biosolar B40 yang dipasarkan pada masa sebelumnya.
Bersandarkan laporan data dari pihak PT Pertamina Patra Niaga, nilai jual produk Biosolar di seluruh jaringan SPBU Pertamina masih dipatok pada angka Rp 6.800 untuk tiap liternya.
Tarif tersebut berlaku secara seragam di seluruh daerah Indonesia serta tidak menunjukkan adanya pergeseran nilai.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman meyakinkan bahwa tata cara penentuan nilai jual B50 bakal senantiasa berkaca pada sistem peninjauan tarif solar yang diselenggarakan secara berkala setiap bulan.
"Kalau harga mengikuti harga BBM yang sudah biasanya aja, enggak ada hal khusus," ujar Laode, dikutip dari Kompas.com, belum lama ini.
Selaras dengan penuturan itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tempo hari sempat memaparkan bahwa pihak pemerintah bakal mengawal tarif B50 supaya konstan berada di batas nominal Rp 6.800 per liter lewat bantuan pola subsidi.
Untuk diketahui bersama, landasan regulasi hukum pengoperasian bahan bakar baru ini termaktub di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026.
Aturan hukum tersebut berisi ketentuan mengenai kewajiban proses pencampuran minyak nabati tipe biodiesel dengan minyak solar dalam proporsi volume 50 persen.
Langkah strategis ini diposisikan sebagai fase kelanjutan dari program pemanfaatan biodiesel nasional setelah pada masa sebelumnya berhasil melewati tahapan B35 serta B40.
Lewat penerapan racikan teranyar ini, kadar muatan biodiesel yang bersumber dari olahan kelapa sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang dipadukan ke dalam minyak solar murni sah dinaikkan menjadi 50 persen.