JAKARTA - Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru terkait LPG 3 kilogram, yang dikenal sebagai LPG subsidi.
Salah satu poin utama adalah penetapan harga menjadi satu harga nasional. Tidak hanya soal harga, regulasi baru ini juga menekankan distribusi yang lebih tepat sasaran, termasuk hingga ke sub pangkalan.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Laode Sulaeman menegaskan, kebijakan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Kedua perpres tersebut mengatur penyediaan, pendistribusian, serta penetapan harga LPG tertentu. Revisi ini ditargetkan rampung pada tahun ini.
“Revisi peraturan presiden terkait LPG kan di aturan sekarang kan tapi kita belum menata sampai dengan sub pangkalan. Nah itu harus segera aturannya. Sekarang kita sedang finalkan,” kata Laode.
Saat ini, aturan yang berlaku baru mengatur distribusi hingga pangkalan saja. Akibatnya, sebagian masyarakat yang berhak tidak mendapatkan LPG subsidi dengan jumlah dan harga yang sesuai. Dengan regulasi yang diperluas hingga sub pangkalan, distribusi diharapkan lebih merata dan tepat sasaran.
Penetapan Harga Tunggal di Seluruh Indonesia
Dalam revisi perpres tersebut, pemerintah juga akan menetapkan satu harga LPG subsidi di seluruh Indonesia. Namun, Laode belum merinci besaran harga acuannya. Fokus utama saat ini adalah menyempurnakan regulasi agar pelaksanaannya di lapangan bisa efektif dan efisien.
“Mengarah ke situ (LPG jadi satu harga),” ujarnya singkat.
Sistem harga tunggal bertujuan mengurangi disparitas harga antarwilayah yang selama ini cukup tinggi. Di beberapa daerah, harga LPG bisa lebih mahal karena biaya logistik dan distribusi, meski subsidi tetap diberikan. Dengan harga satu tarif, masyarakat di seluruh wilayah mendapatkan akses LPG bersubsidi dengan harga yang wajar dan seragam.
Pengawasan Distribusi oleh Ditjen Migas
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat mengusulkan pembentukan badan khusus untuk mengawasi distribusi LPG bersubsidi. Namun, Laode menegaskan wacana tersebut tidak diteruskan. Pengawasan tetap berada di bawah Ditjen Migas dengan koordinasi ke seluruh stakeholder terkait.
“Saya lapor Pak Menteri tolong berikan kewenangan dulu ke Ditjen Migas untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kami berkoordinasi dengan stakeholder bagaimana kita mengawasi LPG,” jelas Laode.
Pengawasan yang efektif menjadi kunci agar distribusi LPG subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Selama ini, ada beberapa kasus penjualan di luar jalur resmi atau harga yang membengkak di pasaran. Dengan regulasi baru dan pengawasan yang ketat, potensi penyalahgunaan diharapkan dapat diminimalkan.
Implementasi Secara Bertahap
Laode menekankan bahwa penerapan kebijakan satu harga LPG akan dilakukan secara bertahap. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa penetapan harga dan distribusi sekaligus ke seluruh Indonesia menimbulkan kendala operasional.
“Nah ini kita sempurnakan dulu regulasi ini. Kemudian kita akan terapkan nanti pada saat sudah diimplementasikan ada pentahapan. Jadi tidak kayak kemarin seluruh Indonesia kan kemarin. Nah itu pelajaran juga buat kami. Jadi kita ada pentahapannya mungkin Jabodetabek dulu atau mungkin Jakartanya juga dibatasi gimana dulu. Jadi ada pentahapan seperti itu,” jelasnya.
Dengan pendekatan bertahap, pemerintah bisa memastikan distribusi LPG sesuai dengan kuota dan kebutuhan masyarakat yang berhak, sehingga subsidi dapat dirasakan oleh target yang tepat.
Efek Kebijakan Terhadap Masyarakat
LPG 3 kilogram merupakan kebutuhan pokok bagi sebagian besar rumah tangga di Indonesia, terutama masyarakat menengah ke bawah.
Penetapan harga satu tarif diharapkan memberikan kepastian dan kemudahan akses bagi masyarakat. Selain itu, transparansi harga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap mekanisme subsidi LPG.
Dengan regulasi yang jelas hingga sub pangkalan, konsumen diharapkan dapat memperoleh LPG subsidi secara lebih cepat tanpa antre panjang atau harga di atas ketentuan pemerintah.
Pentahapan implementasi juga memungkinkan pemerintah memantau distribusi di tiap wilayah, sehingga kesalahan atau penyimpangan dapat segera diperbaiki.
Kualitas Layanan dan Koordinasi Distribusi
Selain harga, pemerintah juga memperhatikan kualitas layanan di pangkalan LPG. Dengan pengaturan distribusi yang lebih rinci, diharapkan pangkalan bisa melayani konsumen dengan lebih profesional, baik dari segi kuota maupun harga.
Revisi peraturan ini juga memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, distributor, dan pangkalan LPG. Setiap pihak memiliki pedoman yang jelas terkait harga, kuota, dan mekanisme distribusi. Hal ini diharapkan menekan praktik ilegal seperti penimbunan atau penjualan di luar jalur resmi.
Target Jangka Panjang
Ke depan, kebijakan harga tunggal LPG di seluruh Indonesia diharapkan menjadi contoh kebijakan subsidi yang lebih adil dan efisien. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memaksimalkan manfaat energi bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.
Selain menstabilkan harga, pemerintah juga dapat lebih mudah melakukan evaluasi pasokan LPG, memastikan distribusi tepat sasaran, dan mencegah penyalahgunaan subsidi.
Dengan sistem harga tunggal dan regulasi yang lebih terstruktur, masyarakat di seluruh Indonesia memiliki kepastian harga dan kualitas layanan yang lebih baik.
Dengan revisi regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menghadirkan sistem subsidi LPG yang lebih transparan, adil, dan tepat sasaran.
Kebijakan satu harga ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meminimalkan disparitas harga antarwilayah, dan memastikan subsidi energi sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan.