RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional
RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Penataan Ruang merupakan instrumen strategis dalam penguatan kebijakan nasional.

Direktorat Jenderal Tata Ruang menyatakan RPP ini menjadi fondasi penting untuk mengatur implementasi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang secara terintegrasi.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, mengatakan bahwa RPP ini bertujuan memperkuat tata kelola penataan ruang yang inklusif sekaligus menjamin ketersediaan ruang yang memadai bagi seluruh Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan pembangunan berkelanjutan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga

RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional

Mendukung Ketahanan Pangan, Energi, dan Air

RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang juga berperan dalam mendukung program Astacita, yang mencakup ketahanan pangan, energi, dan air, serta agenda hilirisasi sumber daya. Suyus menekankan bahwa RPP dilengkapi kajian risiko dan mitigasi bencana yang terintegrasi untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan daya dukung wilayah hingga 50 tahun ke depan.

Langkah ini menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur, kawasan industri, maupun pemukiman tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan, sambil menyiapkan ruang yang cukup untuk aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Sinkronisasi Produk Hukum dan OSS

Suyus menambahkan bahwa RPP ini mempermudah sinkronisasi dan integrasi produk hukum tata ruang daerah ke dalam Online Single Submission (OSS), mulai dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) hingga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Proses ini juga akan mendukung penyelesaian batas daerah, sehingga mekanisme perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang dapat berjalan lebih efektif.

Revisi dan Penambahan Pasal untuk Tata Ruang Berkelanjutan

Dalam revisi PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, jumlah pasal akan meningkat dari 255 menjadi 303 pasal. Penambahan ini termasuk bab khusus mengenai penyelesaian sengketa penataan ruang, sebagai langkah strategis untuk mendukung tata ruang yang berkelanjutan dan transparan.

Revisi ini juga menekankan keterpaduan kebijakan nasional dan daerah, memastikan setiap proyek pembangunan atau kegiatan pemanfaatan ruang tetap memperhatikan prinsip lingkungan, mitigasi bencana, serta keadilan bagi masyarakat setempat.

Penyederhanaan Mekanisme Perizinan Berusaha

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II Kemenkumham, Muhammad Waliyadin, menekankan pentingnya RPP ini untuk memperkuat regulasi penataan ruang dan menyederhanakan mekanisme perizinan berusaha. Sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar proses perizinan lebih cepat, transparan, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Waliyadin menegaskan bahwa penataan ruang tidak hanya soal kemudahan investasi, tetapi juga harus menjamin keadilan lingkungan. Kebijakan yang diatur dalam RPP diharapkan dapat mengurangi konflik penggunaan lahan, meminimalkan risiko bencana, dan menciptakan tata ruang yang seimbang bagi pembangunan ekonomi dan kelestarian alam.

Keseimbangan Antara Investasi dan Lingkungan

Penataan ruang yang baik diyakini dapat menyeimbangkan kepentingan investasi dan perlindungan lingkungan. Waliyadin menambahkan bahwa penguatan mitigasi bencana menjadi aspek penting dalam RPP, sehingga setiap pembangunan memperhitungkan risiko alam dan kondisi lingkungan sekitar.

Dengan adanya RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang, pemerintah menegaskan komitmen untuk membangun tata ruang yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus menciptakan ekosistem perizinan yang memudahkan pelaku usaha tanpa mengorbankan kelestarian alam.

Implikasi Strategis bagi Pembangunan Nasional

RPP ini diharapkan menjadi instrumen strategis jangka panjang, bukan hanya untuk penataan ruang, tetapi juga untuk mendukung pembangunan nasional secara menyeluruh. Dengan ketentuan yang lebih jelas, terstruktur, dan terintegrasi, RPP memberi kepastian hukum bagi investor, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola ruang yang inklusif, menciptakan kota dan wilayah yang berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penataan Ruang Sebagai Pilar Pembangunan Berkelanjutan

Secara keseluruhan, RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang menjadi pilar penting pembangunan berkelanjutan di Indonesia, mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Kebijakan ini diharapkan mendorong implementasi tata ruang yang optimal, meminimalkan risiko bencana, dan menciptakan ruang yang layak bagi seluruh masyarakat di masa depan.

Dengan penguatan regulasi dan mekanisme yang lebih sederhana, RPP ini menegaskan peran strategis Kementerian ATR/BPN dalam memastikan penataan ruang di Indonesia berjalan efektif, inklusif, dan berkelanjutan.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau

Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau

OJK Jelaskan Skema Koordinasi Manfaat Asuransi dan BPJS Kesehatan

OJK Jelaskan Skema Koordinasi Manfaat Asuransi dan BPJS Kesehatan

Pemerintah Perkuat Regulasi Untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah Perkuat Regulasi Untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak