Menaker Tegaskan UMP 2026 Belum Final, Proses Masih Berjalan

Rabu, 12 November 2025 | 14:39:40 WIB
Menaker Tegaskan UMP 2026 Belum Final, Proses Masih Berjalan

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 belum final. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan hal ini untuk menenangkan kekhawatiran pekerja dan pengusaha menjelang tenggat pengumuman UMP yang dijadwalkan pada 21 November 2025.

“UMP belum, sedang kita bahas,” ujar Yassierli. 

Pernyataan ini menegaskan bahwa keputusan resmi mengenai kenaikan upah minimum provinsi belum ditetapkan, meskipun banyak pihak tengah menunggu kepastian angka untuk tahun depan.

Menurut Yassierli, pemerintah saat ini masih berada pada tahap dialog sosial yang intensif antara Depanas, serikat pekerja, dan pengusaha. Langkah ini diambil agar formula kenaikan UMP 2026 adil, realistis, dan dapat diterima semua pihak.

Tahap Pembahasan di Depanas dan Tingkat Provinsi

Yassierli menjelaskan bahwa pembahasan UMP 2026 dilakukan di dua tingkatan. Pertama, di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang membahas formula kenaikan secara makro, mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Kedua, di Dewan Pengupahan tingkat provinsi, yang menyesuaikan formula dengan kondisi lokal.

“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” ujar Yassierli. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses belum selesai dan keputusan final masih menunggu masukan dari semua pihak.

PP No.51/2023 tentang Pengupahan mengatur bahwa pengumuman besaran UMP dilakukan setiap 21 November. Dengan tenggat ini, pemerintah hanya memiliki waktu kurang dari dua pekan untuk menyelesaikan pembahasan.

Klaim KSPI soal Formula UMP 2026

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa pemerintah dan pengusaha telah menyetujui formula kenaikan UMP 2026, meski buruh tidak dilibatkan. Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa pemerintah akan merilis PP baru yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks kontribusi buruh terhadap ekonomi.

“Tidak mungkin Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembahasan sebuah produk peraturan pemerintah dalam hal ini tentang pengupahan yang tidak melibatkan serikat buruh,” kata Said.

KSPI juga menyoroti angka indeks tertentu yang menjadi acuan kenaikan UMP. Dalam rancangan PP baru, indeks ini diturunkan menjadi 0,2 hingga 0,7, padahal pada UMP 2025, angka indeks ditetapkan sekitar 0,9. Hal ini dianggap mengurangi peran buruh dalam perhitungan kenaikan upah.

Klarifikasi Apindo

Menanggapi tudingan KSPI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa formula kenaikan UMP 2026 belum disetujui pemerintah. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menekankan bahwa pembahasan yang terjadi di Depenas bersifat konsultatif, bukan keputusan final.

“Itu meeting Depenas, sedangkan Depenas itu laporan ke Menaker [menteri ketenagakerjaan]. Jadi bukan forum negosiasi, tapi lebih ke konsultasi,” jelas Bob. Pernyataan ini menekankan bahwa setiap pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja, masih dapat memberikan masukan sebelum keputusan akhir diumumkan.

Upaya Transparansi dan Dialog Sosial

Kemnaker menekankan pentingnya transparansi dalam pembahasan UMP 2026 agar tidak menimbulkan spekulasi di kalangan pekerja maupun pengusaha. Yassierli menekankan bahwa keterlibatan semua pihak melalui dialog sosial adalah upaya menjaga keseimbangan kepentingan.

Pendekatan ini strategis karena angka kenaikan UMP berdampak langsung pada daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha, terutama UMKM dan sektor usaha kecil. Dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, pemerintah berupaya menetapkan formula yang realistis dan menjaga stabilitas pasar tenaga kerja.

Peran Depanas dalam Menentukan Formula

Depenas menjadi forum penting dalam menentukan formula kenaikan UMP. Di sini, berbagai masukan dikumpulkan dan dibahas secara komprehensif. Dewan Pengupahan Nasional mengkaji pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas, dan indeks tertentu untuk memastikan formula yang dihasilkan dapat diterapkan secara adil.

Dialog yang melibatkan Apindo dan serikat buruh membantu pemerintah memahami dinamika di lapangan, termasuk keterbatasan perusahaan dan kebutuhan pekerja. Yassierli menekankan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap masukan hingga keputusan final diumumkan.

Sikap Pemerintah Menjelang 21 November

Dengan tenggat pengumuman yang semakin dekat, Menaker Yassierli meminta semua pihak bersabar menunggu keputusan resmi. Ia menegaskan bahwa semua rumor atau klaim sepihak mengenai UMP 2026 belum dapat dianggap final.

“Kita masih berada di tahap pembahasan, dan keputusan final akan diumumkan pada waktunya. Jadi semua pihak harap bersabar,” tegas Yassierli. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga proses yang transparan dan partisipatif.

Proses penetapan UMP 2026 masih berlangsung di Depenas dan tingkat provinsi. Pemerintah menegaskan keterlibatan semua pihak melalui dialog sosial agar keputusan yang diambil adil dan transparan. 

KSPI maupun Apindo dapat memberikan masukan hingga keputusan final diumumkan. Masyarakat, pekerja, dan pengusaha diminta menunggu pengumuman resmi pada 21 November 2025. 

Dengan demikian, pemerintah berharap formula kenaikan UMP 2026 dapat diterima oleh semua pihak, menjaga stabilitas pasar tenaga kerja dan keberlangsungan usaha di seluruh Indonesia.

Terkini