Lapor Menaker Mempermudah Pengaduan Pekerja Soal Upah dan PHK

Rabu, 12 November 2025 | 14:39:47 WIB
Lapor Menaker Mempermudah Pengaduan Pekerja Soal Upah dan PHK

JAKARTA - Pemerintah menghadirkan kanal resmi bagi para pekerja untuk menyampaikan keluhan terkait pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan persoalan lain di dunia ketenagakerjaan. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa masyarakat kini dapat memanfaatkan “Lapor Menaker” sebagai sarana resmi yang mudah diakses dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Ketika ada penyelewengan, ketika ada hal-hal yang dianggap perlu segera kami tindak lanjuti, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kanal informasi Lapor Menaker ini dengan seoptimalnya,” kata Yassierli saat peluncuran kanal ini di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.

Kanal ini dapat diakses melalui lapormenaker.kemnaker.go.id dan menjadi pusat pengaduan terintegrasi, sehingga berbagai laporan yang sebelumnya tersebar di media sosial, WhatsApp, atau jalur informal lainnya, kini bisa disatukan.

Laporan Diterima dan Ditindaklanjuti

Selama masa uji coba kanal, Yassierli mengungkapkan pihaknya telah menerima sekitar 600 pengaduan. Sebagian besar pengaduan terkait masalah pengupahan, jaminan sosial, dan PHK. Menurut Menaker, setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan atau mediator, sesuai jenis laporan.

“Jadi tindak lanjut dari laporannya sangat tergantung dengan jenis laporannya,” jelas Yassierli.

Sebagai contoh, jika laporan berkaitan dengan PHK, Kemenaker akan menugaskan mediator untuk memfasilitasi penyelesaian antara pekerja dan perusahaan. 

Sementara laporan yang berhubungan dengan pelanggaran norma ketenagakerjaan akan ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan, yaitu pegawai negeri sipil yang bertugas mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan serta memberikan pembinaan kepada perusahaan dan pekerja.

Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Kanal Lapor Menaker tidak hanya dikelola oleh pusat, tetapi juga bekerja sama dengan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kota serta pengawas ketenagakerjaan di daerah. Kerja sama ini bertujuan agar setiap laporan dari masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tidak terhambat oleh birokrasi yang berlapis.

“Ini sebagai upaya kami untuk membuka sekat informasi dari masyarakat. Ada yang mengadu mungkin lewat Instagram, lewat apa, yang kita tidak mampu deteksi, kita berharap semua kanal itu tersatukan di kanal Lapor Menaker ini,” tutur Menaker.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap pengaduan pekerja menjadi lebih transparan, responsif, dan mudah dipantau. Pekerja pun mendapat kepastian bahwa keluhan mereka tidak akan hilang atau diabaikan.

Perlindungan Tenaga Kerja Lebih Maksimal

Peluncuran kanal ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak tenaga kerja. Dengan Lapor Menaker, pekerja memiliki sarana resmi untuk menyampaikan keluhan, sementara pemerintah dapat menindaklanjuti pengaduan dengan cepat dan tepat.

Selain itu, kanal ini berfungsi untuk mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan, termasuk pengupahan, jam kerja, jaminan sosial, dan norma-norma lainnya. Perusahaan yang patuh akan dihargai, sedangkan pelanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Lapor Menaker ini adalah kanal resmi, terpercaya, dan terintegrasi untuk semua pengaduan ketenagakerjaan,” tegas Menaker.

Edukasi dan Pencegahan Pelanggaran

Selain sebagai sarana pengaduan, kanal ini juga menjadi media edukasi bagi pekerja. Dari laporan yang masuk, pemerintah dapat memetakan pola pelanggaran yang sering terjadi dan memberikan pembinaan agar pelanggaran serupa tidak terulang.

Dengan demikian, Lapor Menaker tidak hanya menjadi tempat untuk mengadukan masalah, tetapi juga menjadi sarana preventif untuk meningkatkan kesadaran pekerja dan perusahaan terkait hak dan kewajiban ketenagakerjaan.

Integrasi dengan Teknologi

Kanal ini dirancang memanfaatkan teknologi digital agar lebih cepat dan mudah diakses. Pekerja dapat mengajukan laporan secara daring, melampirkan bukti, dan memantau perkembangan tindak lanjut dari pengaduannya. Sistem ini juga memudahkan Kemenaker untuk melakukan monitoring, evaluasi, serta analisis data secara real-time.

Pendekatan berbasis digital ini diharapkan dapat menekan birokrasi yang rumit dan mempersingkat waktu penyelesaian masalah, sehingga pekerja bisa segera mendapatkan solusi atas keluhannya.

Harapan Pemerintah dan Pekerja

Pemerintah berharap kanal ini dapat menjadi referensi utama bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan terkait ketenagakerjaan. Kanal ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, karena setiap pengaduan ditangani secara serius, cepat, dan transparan.

Yassierli menegaskan bahwa kanal ini mencerminkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penegakan perlindungan tenaga kerja. Pekerja yang memanfaatkan kanal ini tidak hanya mendapatkan haknya, tetapi juga berkontribusi dalam memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia secara menyeluruh.

“Kami ingin memastikan hak-hak pekerja terlindungi, perusahaan patuh terhadap aturan, dan setiap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan adil,” ujar Menaker.

Langkah Selanjutnya

Ke depan, Kemenaker berencana melakukan evaluasi berkala terhadap kanal ini, menambah fitur layanan, serta meningkatkan koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia. 

Upaya ini dimaksudkan agar kanal Lapor Menaker menjadi lebih efektif, responsif, dan dapat diakses oleh seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil.

Dengan kanal ini, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja menjadi prioritas nasional. Setiap pengaduan akan ditangani dengan serius, memastikan bahwa hak pekerja terpenuhi dan pelanggaran ketenagakerjaan dapat diminimalisir.

Terkini