IKPI Tekankan Pentingnya RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas

Rabu, 12 November 2025 | 15:35:55 WIB
IKPI Tekankan Pentingnya RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas

JAKARTA - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya keberadaan regulasi yang jelas bagi profesi konsultan pajak di tanah air. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, IKPI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konsultan Pajak segera dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ketua IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa hadirnya UU Konsultan Pajak akan memberikan kepastian hukum bagi profesi ini. “Kami berharap UU Konsultan Pajak ini bisa masuk lagi Prolegnas. Ini kita bisa melihat pada roadmap UU-nya,” ujar Vaudy.

 Kepastian hukum ini dinilai penting agar konsultan pajak dapat bekerja secara profesional, terstruktur, dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Regulasi sebagai Dasar Profesi

Menurut Vaudy, upaya ini merupakan kelanjutan dari komunikasi intensif IKPI dengan pemerintah, termasuk pejabat Kementerian Keuangan, untuk membahas rancangan regulasi yang mengatur profesi konsultan pajak secara rinci. 

RUU yang diusulkan diharapkan dapat mengatur hal-hal seperti standardisasi kompetensi, kode etik, serta mekanisme pengawasan profesi.

“Dari respons pemerintah arah pembahasannya positif. Ini bukan hanya untuk kepentingan profesi, tapi demi perlindungan wajib pajak dan kualitas pelayanan perpajakan yang lebih baik,” kata Vaudy. 

Pernyataan ini menekankan bahwa regulasi tidak hanya berpihak pada konsultan pajak, tetapi juga pada kepentingan publik dan wajib pajak.

Pentingnya Kepastian Hukum

Hadirnya regulasi yang jelas bagi konsultan pajak akan menyetarakan profesi ini dengan profesi lain yang telah memiliki payung hukum, seperti advokat, dokter, dan dosen. 

Kepastian hukum diyakini akan mendorong profesionalisme, meningkatkan kualitas layanan, serta melindungi konsultan pajak dari risiko hukum yang mungkin timbul dalam praktik profesi sehari-hari.

Vaudy menambahkan bahwa RUU ini juga akan membantu konsultan pajak memberikan layanan yang lebih transparan dan akuntabel. 

Dengan standar kompetensi yang jelas dan mekanisme pengawasan yang efektif, konsultan pajak dapat memastikan bahwa klien, terutama wajib pajak, menerima layanan yang sesuai aturan.

Dampak terhadap Optimalisasi Pajak

Selain memberikan kepastian hukum, RUU Konsultan Pajak diyakini dapat membantu optimalisasi penerimaan pajak negara. Vaudy menjelaskan bahwa regulasi yang terstruktur memungkinkan koordinasi antara pemerintah, otoritas teknis, dan pihak terkait lainnya menjadi lebih efisien. 

“Dengan adanya UU ini, pelayanan perpajakan menjadi lebih sistematis, sehingga potensi penerimaan negara dapat lebih optimal,” ujarnya.

Selain itu, keberadaan regulasi ini akan memudahkan pemerintah dalam mengawasi praktik konsultan pajak, sehingga praktik-praktik yang merugikan negara atau klien dapat diminimalkan. Dengan begitu, integritas dan profesionalisme profesi ini akan meningkat, sekaligus memberi dampak positif pada sistem perpajakan nasional.

Strategi Masuk Prolegnas

Dalam rapat tersebut, IKPI mengusulkan agar Komisi XI DPR RI menginisiasi penyusunan UU Konsultan Pajak melalui pemerintah. IKPI berharap agar RUU ini ditetapkan sebagai prioritas atau setidaknya masuk dalam Prolegnas 2025-2029.

“Pada kesempatan ini, kami mengusulkan kepada pimpinan Komisi XI DPR RI untuk menginisiasi penyusunan Undang-undang konsultan pajak melalui pemerintah. Kemudian menetapkan undang-undang konsultan pajak sebagai prioritas atau masuk pada Prolegnas tahun 2025-2029,” jelas Vaudy.

Langkah ini penting agar proses legislasi tidak tertunda, sehingga regulasi dapat segera memberikan kepastian hukum bagi konsultan pajak dan perlindungan bagi wajib pajak. 

Selain itu, penyusunan UU yang masuk Prolegnas akan menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalam memperkuat regulasi profesi yang terkait dengan layanan publik.

Tantangan dan Hambatan

Meski dorongan ini mendapat sambutan positif, beberapa tantangan masih dihadapi. Salah satunya adalah belum adanya kepastian resmi dari pemerintah terkait jadwal pembahasan RUU. 

Vaudy dan IKPI menekankan pentingnya komunikasi berkelanjutan antara DPR dan pemerintah untuk memastikan RUU dapat segera dibahas dan diimplementasikan.

Selain itu, regulasi ini harus mampu menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan sistem perpajakan modern. Konsultan pajak menghadapi tantangan seperti digitalisasi layanan pajak, pajak ekonomi digital, dan regulasi baru terkait kepatuhan wajib pajak. 

RUU ini diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan tersebut sehingga profesi tetap relevan dan efektif dalam era modern.

Perspektif Profesi Lain

Contoh profesi lain yang telah memiliki kepastian hukum seperti advokat, dosen, dan dokter menunjukkan bahwa adanya regulasi jelas mendorong profesionalisme.

Dengan adanya UU Konsultan Pajak, diharapkan konsultan pajak dapat memperoleh hak dan kewajiban yang setara, serta memberikan layanan yang lebih terstandarisasi dan akuntabel bagi masyarakat.

Vaudy menekankan bahwa RUU ini bukan hanya untuk kepentingan internal profesi konsultan pajak, tetapi juga untuk mendukung kualitas sistem perpajakan nasional.

Regulasi yang kuat akan memudahkan konsultan pajak dalam memberikan saran pajak yang akurat, mengurangi kesalahan interpretasi hukum, dan mendorong kepatuhan wajib pajak.

Dorongan IKPI untuk memasukkan RUU Konsultan Pajak ke dalam Prolegnas merupakan langkah strategis untuk memastikan kepastian hukum bagi profesi ini. Regulasi yang jelas akan memberikan payung hukum, meningkatkan profesionalisme, dan membantu optimalisasi penerimaan pajak negara.

Dengan dukungan DPR dan pemerintah, serta komunikasi intensif antara IKPI dan otoritas terkait, diharapkan RUU Konsultan Pajak dapat segera dibahas dan diimplementasikan. 

Hal ini juga akan menempatkan profesi konsultan pajak sejajar dengan profesi lain yang telah memiliki kepastian hukum, sehingga integritas dan profesionalisme dalam layanan perpajakan semakin terjaga.

Keberhasilan ini akan menjadi tonggak penting bagi konsultan pajak di Indonesia, sekaligus memberikan dampak positif pada kepatuhan pajak, perlindungan wajib pajak, dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Terkini