JAKARTA - Memiliki rumah sendiri merupakan impian banyak pekerja, terutama di kota besar seperti Bogor.
Salah satu jalan untuk mewujudkan impian itu adalah melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi dengan fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini dirancang khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat memiliki hunian layak dengan harga terjangkau dan cicilan ringan.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera BP Tapera, Sid Herdi Kusuma, menjelaskan pentingnya dukungan pemerintah bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli.
“Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah,” ujar Sid.
Berbeda dengan KPR non-subsidi yang umumnya memberatkan pekerja berpenghasilan menengah ke bawah, program FLPP hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama tanpa beban cicilan tinggi.
Dasar Hukum dan Kriteria MBR
Kriteria pembeli rumah subsidi diatur melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait pada 17 April 2025, menggantikan aturan lama, Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji maksimal MBR yang dapat mengajukan KPR rumah subsidi bervariasi sesuai zona tempat tinggal:
Zona 1: Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat:
Lajang: Rp 8,5 juta
Pasangan menikah: Rp 10 juta
Peserta Tapera: Rp 10 juta
Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali:
Lajang: Rp 9 juta
Pasangan menikah: Rp 11 juta
Peserta Tapera: Rp 11 juta
Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya:
Lajang: Rp 10,5 juta
Pasangan menikah: Rp 12 juta
Peserta Tapera: Rp 12 juta
Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek):
Lajang: Rp 12 juta
Pasangan menikah: Rp 14 juta
Peserta Tapera: Rp 14 juta
Dengan demikian, seorang pekerja lajang di Bogor dengan gaji Rp 8 juta masih memenuhi syarat untuk membeli rumah subsidi melalui FLPP.
Persyaratan Tambahan MBR
Selain batasan penghasilan, MBR yang ingin membeli rumah subsidi harus memenuhi beberapa persyaratan tambahan, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Terdaftar sebagai penduduk pada satu daerah.
Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan rumah dari pemerintah.
Status perorangan, baik belum menikah maupun menikah.
Tidak memiliki rumah dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.
Dengan memenuhi kriteria ini, masyarakat MBR dapat mengakses fasilitas KPR FLPP dan memiliki kesempatan memperoleh rumah pertama dengan cicilan yang terjangkau.
Harga Rumah Subsidi di Indonesia
Harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. Kepmen ini mengatur harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2023–2024. Jika belum ada aturan terbaru, harga rumah mengacu pada ketentuan terakhir.
Berikut harga maksimal rumah subsidi berdasarkan wilayah:
Jawa (kecuali Jabodetabek) & Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp 182.000.000
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000
Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Mahakam Ulu: Rp 185.000.000
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan: Rp 240.000.000
Harga ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat di setiap wilayah.
Peluang Rumah Subsidi untuk Pekerja Bogor
Bagi pekerja di Bogor dengan gaji Rp 8 juta, harga rumah subsidi maksimal Rp 185 juta menawarkan peluang nyata untuk memiliki rumah pertama. Cicilan bulanan yang ditetapkan melalui FLPP jauh lebih ringan dibandingkan KPR non-subsidi, sehingga program ini sangat membantu dalam menata keuangan keluarga.
Sid Herdi Kusuma menekankan bahwa program ini tidak hanya memberikan rumah, tetapi juga mendorong percepatan pembangunan perumahan dan penyerapan dana Tapera untuk kepentingan masyarakat. “Program ini dirancang agar rumah terjangkau tetap bisa dimiliki masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” kata Sid.
Dengan syarat dan ketentuan yang jelas, pekerja lajang di Bogor berpenghasilan Rp 8 juta bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki hunian sendiri tanpa terbebani cicilan tinggi.
Manfaat Program FLPP bagi MBR
Program FLPP memberikan beberapa keuntungan utama bagi MBR, antara lain:
Cicilan ringan – Dengan bunga lebih rendah dan uang muka yang dibantu pemerintah, cicilan lebih terjangkau.
Akses mudah bagi MBR – Program ini ditujukan bagi mereka yang belum pernah memiliki rumah atau mendapatkan subsidi pemerintah sebelumnya.
Stabilitas keuangan jangka panjang – Rumah menjadi aset yang dapat meningkatkan keamanan finansial.
Peluang kepemilikan rumah pertama – Program ini mempermudah pekerja berpenghasilan menengah ke bawah untuk memiliki rumah sendiri.
Dengan begitu, FLPP tidak hanya menawarkan hunian fisik, tetapi juga mendorong kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.
Kesimpulannya, meski gaji Rp 8 juta tergolong standar di Bogor, syarat program rumah subsidi cukup fleksibel. Dengan memahami aturan, kriteria MBR, dan harga maksimal rumah, pekerja dapat memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk memiliki rumah pertama secara aman, nyaman, dan terjangkau.
Program FLPP tetap menjadi alternatif terbaik bagi MBR untuk mencapai impian memiliki rumah sendiri di kota besar.