JAKARTA - Pemerintah kembali menghadirkan kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran.
Pada akhir 2025, pemerintah memastikan akan menjalankan program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Program ini merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk memperluas akses layanan kesehatan sekaligus mengembalikan status kepesertaan aktif bagi peserta yang memenuhi syarat. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial peserta sekaligus memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional.
Menurut keterangan resmi Kemenko Pemberdayaan Masyarakat (PM), sekitar 23 juta peserta JKN berpotensi mendapatkan manfaat dari program penghapusan tunggakan ini.
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun untuk mendukung program tersebut, menunjukkan keseriusan negara dalam memastikan seluruh peserta JKN kembali aktif dan terlayani.
Data Peserta JKN Tahun 2025
Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 30 September 2025, jumlah peserta JKN mencapai 281.882.607 orang. Rinciannya sebagai berikut:
PBI: 41,1 persen atau 115.924.702 peserta
Peserta yang didaftarkan Pemda: 21,4 persen
PPU Swasta: 16,0 persen
PBPU: 11,8 persen
PPU penyelenggara negara: 7,2 persen
Dari data tersebut terlihat bahwa mayoritas peserta berasal dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang secara finansial membutuhkan dukungan pemerintah. Selain itu, peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dan sektor swasta juga menjadi bagian penting dari sistem JKN.
Program pemutihan ini diharapkan dapat memberikan akses layanan kesehatan yang lebih merata, khususnya bagi mereka yang sebelumnya mengalami kendala akibat tunggakan iuran.
Prosedur Mendaftar Pemutihan Iuran
Peserta yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri dengan mengikuti prosedur resmi berikut:
Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat di wilayah masing-masing.
Sampaikan permohonan registrasi ulang pemutihan tunggakan kepada petugas.
Petugas akan melakukan verifikasi data kepesertaan, termasuk status PBI, hasil verifikasi Pemda, dan data sosial ekonomi.
Pastikan seluruh data pribadi dan kependudukan sesuai dengan sistem agar permohonan tidak tertunda.
Setelah proses verifikasi selesai, peserta akan menerima pemberitahuan resmi bahwa tunggakan maksimal dua tahun dihapus dan status kepesertaan kembali aktif.
Prosedur ini menekankan pentingnya akurasi data dan verifikasi kepesertaan agar proses penghapusan tunggakan dapat berjalan lancar.
Peserta diimbau memastikan data kependudukan dan informasi sosial ekonomi sesuai dengan sistem BPJS Kesehatan agar tidak terjadi penundaan.
Peserta yang Berhak Mendapat Pemutihan
Program pemutihan tidak berlaku untuk semua peserta, melainkan diberikan pada kelompok tertentu yang memenuhi kriteria:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Peserta PBPU dan BP yang telah diverifikasi pemerintah daerah.
Peserta yang termasuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kelompok ini diprioritaskan karena dianggap memiliki keterbatasan dalam membayar iuran. Dengan adanya program ini, peserta yang sebelumnya menunggak dapat kembali menikmati layanan kesehatan tanpa kendala finansial.
Cara Mengecek Jumlah Tunggakan Iuran
Sebelum mendaftar program pemutihan, peserta disarankan untuk memeriksa jumlah tunggakan mereka melalui beberapa kanal resmi. Hal ini penting agar proses pendaftaran berjalan efektif dan meminimalisasi kesalahan data. Berikut cara cek tunggakan:
Aplikasi Mobile JKN
Unduh Mobile JKN di ponsel.
Login menggunakan NIK dan kata sandi.
Pilih menu “Lainnya” ? klik “Info Iuran”.
Layanan Pandawa (WhatsApp)
Kirim pesan ke 0811-8165-165.
Pilih menu Informasi ? Cek Status Pembayaran.
Masukkan NIK atau nomor BPJS.
Sistem akan mengirimkan informasi tagihan dan tunggakan.
Call Center 165
Siapkan NIK dan nomor BPJS sebelum menelepon.
Petugas call center akan memberikan informasi jumlah tunggakan.
Platform E-Commerce (contoh: Tokopedia)
Masuk ke menu Tagihan ? pilih BPJS Kesehatan.
Masukkan nomor peserta untuk melihat rincian tunggakan.
Dengan berbagai kanal ini, peserta dapat memeriksa status tunggakan secara cepat dan akurat tanpa harus mendatangi kantor BPJS, sehingga mempermudah proses pendaftaran pemutihan.
Manfaat Program Pemutihan
Program ini membawa sejumlah manfaat bagi peserta dan sistem JKN secara keseluruhan:
Mengembalikan status kepesertaan aktif bagi peserta yang menunggak.
Memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Mengurangi jumlah tunggakan iuran, sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran di masa mendatang.
Memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk memperbarui data kepesertaan dan memverifikasi informasi sosial ekonomi.
Dengan demikian, program pemutihan iuran tidak hanya sekadar menghapus tunggakan, tetapi juga meningkatkan efektivitas program JKN secara menyeluruh.
Tips Agar Proses Pemutihan Lancar
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, peserta disarankan:
Memastikan data kependudukan dan sosial ekonomi tercatat dengan benar.
Membawa dokumen identitas resmi saat registrasi di kantor BPJS.
Mengecek jumlah tunggakan sebelum mendaftar melalui kanal resmi.
Mengikuti petunjuk dan arahan petugas BPJS secara lengkap.
Dengan langkah-langkah ini, peserta dapat memastikan proses pemutihan berjalan cepat dan tanpa hambatan.
Program pemutihan iuran BPJS Kesehatan 2025 merupakan kesempatan bagi peserta yang menunggak untuk kembali aktif dan menikmati layanan kesehatan.
Melalui prosedur pendaftaran yang jelas, pengecekan tunggakan melalui kanal resmi, dan verifikasi data yang akurat, pemerintah memastikan program ini tepat sasaran dan efektif.
Peserta yang berhak, termasuk PBI, PBPU, BP, dan kelompok DTSEN, dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meringankan beban finansial.
Program ini tidak hanya menghapus tunggakan, tetapi juga memperkuat akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, sehingga JKN menjadi lebih inklusif dan berkelanjutan.
Dengan persiapan data yang tepat dan pemahaman prosedur, setiap peserta yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan program pemutihan ini dengan maksimal, memastikan mereka tetap terlindungi dan memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan finansial.