Kemenag Luncurkan Lima Rekomendasi Strategis Cegah Konflik Keagamaan

Minggu, 16 November 2025 | 12:02:31 WIB
Kemenag Luncurkan Lima Rekomendasi Strategis Cegah Konflik Keagamaan

JAKARTA - Indonesia yang majemuk menghadirkan tantangan sekaligus kekayaan. 

Namun, keragaman ini juga rawan memunculkan konflik sosial, termasuk yang berdimensi keagamaan. Untuk itu, Kementerian Agama melalui Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah mengambil langkah proaktif dengan merumuskan lima rekomendasi strategis sebagai upaya pencegahan. 

Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari Workshop Hasil Pemetaan Potensi Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan yang diselenggarakan di Jakarta.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa langkah ini penting agar layanan keagamaan lebih responsif dan mampu mencegah konflik sejak dini.

 “Rekomendasi ini merupakan peta jalan penting untuk menciptakan layanan keagamaan yang lebih responsif dan secara preventif mencegah potensi konflik di tengah dinamika masyarakat,” ujarnya.

Penyebaran Rekomendasi Hingga Lapangan

Arsad menekankan bahwa rekomendasi yang dirumuskan tidak boleh berhenti pada tingkat perencanaan semata. Agar efektif, rekomendasi harus diteruskan hingga tingkat pelaksana di lapangan.

 “Kami minta masing-masing Kepala Bidang bisa dilanjutkan oleh para Kepala Seksi (Kasi) dan diteruskan lagi di tingkat paling bawah, yaitu para penyuluh dan penghulu, agar mereka dapat membantu merealisasikan target-target indikator program di Direktorat Urusan Agama Islam,” jelasnya.

Pendekatan ini memungkinkan kebijakan bersifat nyata dan dapat dirasakan masyarakat langsung. Penyuluh dan penghulu, sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan, memiliki peran penting dalam mendeteksi potensi konflik sejak dini dan menindaklanjuti rekomendasi Kemenag dengan strategi yang sesuai kondisi lokal.

Lima Rekomendasi Strategis

Workshop menghasilkan lima rekomendasi utama yang menjadi fokus kebijakan strategis Kemenag.

Penguatan Regulasi

Rekomendasi pertama menekankan pembaruan aturan di bidang Urusan Agama Islam dan Bina Syariah. Termasuk di dalamnya regulasi kemasjidan yang perlu disesuaikan dengan dinamika masyarakat dan kebutuhan keagamaan terkini. 

Regulasi yang kuat diharapkan menjadi fondasi untuk memastikan layanan keagamaan berjalan tertib, transparan, dan sesuai perkembangan zaman.

Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM)

Forum merekomendasikan penguatan kompetensi pelaksana layanan keagamaan, baik dari sisi pemahaman regulasi, keterampilan teknis, maupun penguasaan jejaring kelembagaan Islam. 

Peningkatan kapasitas SDM dinilai krusial agar implementasi kebijakan tidak hanya formalitas, tetapi menghasilkan dampak nyata di masyarakat.

Koordinasi dan Kolaborasi Antar-Lembaga

Optimalisasi sinergi layanan di lingkungan pemerintah menjadi rekomendasi ketiga. Selain itu, pemberdayaan filantropi keagamaan, seperti zakat, infak, sedekah, dan amal lainnya secara terstruktur, juga menjadi bagian dari upaya pencegahan konflik. 

Kolaborasi antarlembaga diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang mendukung harmoni sosial.

Penguatan Dialog Keagamaan

Dialog keagamaan menjadi rekomendasi keempat, yang menekankan pentingnya memperluas ruang pertemuan dan diskusi di organisasi keagamaan Islam. Dengan demikian, potensi perbedaan pandangan yang berisiko memicu ketegangan dapat diminimalkan.

 “Dialog menjadi media penting untuk saling memahami dan membangun kesepahaman di tengah pluralitas masyarakat,” ujar Arsad.

Diseminasi Hasil Riset

Rekomendasi terakhir menekankan pentingnya penyebaran hasil riset terkait Urusan Agama Islam dan Bina Syariah. Data faktual ini menjadi dasar penyusunan kebijakan layanan keagamaan yang lebih tepat sasaran, akurat, dan berdampak nyata bagi masyarakat. 

Kebijakan berbasis riset diharapkan mampu menjawab tantangan dan dinamika sosial yang terus berubah.

Peran Multi-Level dalam Implementasi

Keberhasilan implementasi rekomendasi ini bergantung pada keterlibatan berbagai tingkatan, mulai dari pejabat pusat hingga lapangan. Kasubdit Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kepala Bidang di Kanwil Provinsi, Kasi Bimas Islam di Kankemenag Kabupaten/Kota, hingga penyuluh dan penghulu di tingkat masyarakat harus bekerja sama.

Keterlibatan multi-level ini memastikan rekomendasi diterapkan secara menyeluruh dan konsisten. Para pejabat daerah menyesuaikan kebijakan dengan konteks lokal, sementara penyuluh dan penghulu memastikan implementasi langsung ke masyarakat. Dengan pendekatan ini, potensi konflik dapat diminimalkan sejak awal.

Pendekatan Preventif: Mengantisipasi Sebelum Konflik Muncul

Arsad menekankan bahwa strategi yang digariskan bersifat preventif. Alih-alih menunggu konflik muncul, intervensi dilakukan berdasarkan data dan riset yang telah dianalisis sebelumnya. 

Layanan keagamaan yang responsif, SDM terlatih, koordinasi lintas lembaga, dialog yang luas, dan diseminasi riset menjadi fondasi strategi nasional Kemenag.

Evaluasi berkala menjadi bagian dari strategi ini agar rekomendasi tetap relevan dan adaptif terhadap perubahan dinamika masyarakat. Dengan cara ini, Kemenag dapat memastikan kebijakan pencegahan konflik selalu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lapangan.

Layanan Keagamaan Responsif dan Preventif

Rumusan lima rekomendasi strategis Kemenag menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kerukunan sosial berbasis keagamaan. Penguatan regulasi, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi antarlembaga, penguatan dialog, dan diseminasi riset menjadi langkah konkret mencegah potensi konflik.

Pendekatan ini menegaskan bahwa pencegahan konflik tidak hanya urusan aparat, tetapi juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Dengan implementasi yang tepat, layanan keagamaan menjadi lebih responsif, efektif, dan mampu menjaga harmoni sosial secara berkelanjutan.

Terkini