Tarif Listrik Non-Subsidi Dan Subsidi Tetap Stabil Periode 17-23 November 2025

Minggu, 16 November 2025 | 12:57:46 WIB
Tarif Listrik Non-Subsidi Dan Subsidi Tetap Stabil Periode 17-23 November 2025

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi akan tetap stabil tanpa perubahan pada triwulan IV tahun 2025. 

Kebijakan ini mencakup periode Oktober hingga Desember 2025, termasuk pekan 17-23 November 2025.

Dengan kebijakan ini, seluruh golongan pelanggan non-subsidi baik rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas pemerintahan akan dikenakan tarif listrik per kWh yang sama seperti bulan-bulan sebelumnya. 

Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global, termasuk fluktuasi harga energi internasional yang dapat berdampak pada biaya produksi dan konsumsi listrik di dalam negeri.

Kebijakan stabilisasi tarif listrik ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memberikan kepastian biaya energi, sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat merencanakan pengeluaran listrik dengan lebih terukur.

Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga

Pelanggan rumah tangga non-subsidi tetap menikmati tarif listrik yang stabil. Berikut rincian tarif per kWh untuk masing-masing golongan:

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352

Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70

Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70

Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53

Golongan R-3/TR TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi rumah tangga dalam mengatur penggunaan listrik di rumah. Stabilitas tarif juga membantu masyarakat mengelola pengeluaran bulanan, terutama pada saat biaya hidup meningkat.

Selain tarif listrik non-subsidi, pemerintah juga menetapkan tarif listrik subsidi untuk golongan rumah tangga tertentu:

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Subsidi ini diberikan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah, agar kebutuhan listrik tetap terjangkau.

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

Bagi sektor bisnis, tarif listrik tetap stabil untuk mendukung kelangsungan operasional dan perencanaan anggaran. Berikut rinciannya:

Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Dengan tarif yang stabil, pelaku usaha menengah dan besar dapat memastikan biaya listrik tidak menjadi variabel yang membebani produksi atau layanan. Hal ini penting agar daya saing bisnis tetap terjaga dan investasi di sektor industri maupun komersial tetap menarik.

Tarif Listrik Pelanggan Industri

Sektor industri juga mendapatkan kepastian tarif listrik untuk periode ini. Rinciannya:

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Kestabilan tarif listrik bagi industri besar memungkinkan perusahaan untuk mengatur biaya produksi lebih efisien, terutama bagi industri padat energi yang mengandalkan pasokan listrik besar untuk kegiatan operasionalnya.

Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan

PLN juga menetapkan tarif listrik untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan tetap sesuai ketentuan sebelumnya:

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Kebijakan ini memastikan pelayanan publik tetap optimal tanpa harus menanggung kenaikan biaya listrik tambahan. Hal ini penting untuk menjaga kualitas layanan masyarakat, termasuk penerangan jalan dan fasilitas pemerintahan yang menjadi bagian dari keseharian publik.

Tarif Listrik Pelanggan Pelayanan Sosial

Selain rumah tangga, bisnis, industri, dan fasilitas pemerintah, tarif listrik untuk pelayanan sosial juga dipertahankan:

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh

Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif listrik yang stabil ini memungkinkan lembaga sosial dan yayasan masyarakat untuk merencanakan anggaran dengan lebih tepat, tanpa risiko kenaikan biaya listrik yang tidak terduga.

Manfaat Stabilitas Tarif Listrik

Stabilitas tarif listrik yang diterapkan PLN selama pekan 17-23 November 2025 memberikan beberapa manfaat utama:

Kepastian Biaya – Masyarakat, pelaku usaha, dan institusi pemerintah memiliki kepastian biaya listrik sehingga bisa mengatur anggaran lebih efisien.

Dukungan Ekonomi – Stabilnya tarif membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor bisnis agar tidak terdampak kenaikan energi global.

Perencanaan Jangka Panjang – Industri dan bisnis dapat merencanakan penggunaan energi untuk jangka panjang, termasuk investasi dan ekspansi usaha.

Kesejahteraan Sosial – Subsidi listrik bagi rumah tangga berpenghasilan rendah menjaga akses listrik tetap terjangkau, membantu kesejahteraan masyarakat.

Dengan tetap stabilnya tarif listrik PLN untuk semua golongan selama periode 17-23 November 2025, baik rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, maupun pelayanan sosial dapat merencanakan pengeluaran listrik dengan lebih pasti. 

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi dan daya beli masyarakat, sekaligus memberikan kepastian bagi sektor industri dan pelayanan publik.

Stabilisasi tarif listrik menjadi strategi penting di tengah dinamika harga energi global. Dengan kepastian tarif ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih tenang menghadapi kebutuhan energi, sementara pemerintah dapat menjaga keseimbangan ekonomi nasional secara menyeluruh.

Terkini