Breaking

Kasus Tambang Gunung Botak: 24 WNA dan 2 WNI Jadi Tersangka

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Jumat, 26 Juni 2026
Kasus Tambang Gunung Botak: 24 WNA dan 2 WNI Jadi Tersangka
Dirjen Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae.(FOTO:NET)

JAKARTA - Kurang lebih sebanyak 26 individu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengoperasian Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Langkah penegakan hukum tersebut diterapkan atas praktik tindak pidana PETI di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Direktur Deliberasi Penegakan Hukum Kementerian ESDM Jeffri Huwae memberikan penekanan bahwa para tersangka disinyalir ikut andil dalam menyokong aktivitas operasional PETI.

Peran mereka meliputi pengerjaan jalur akses operasional tambang, pengerjaan kolam penampungan atau sarana pengolahan, pendirian laboratorium pengolahan atau pemurnian emas, hingga aktivitas pemrosesan serta pengerjaan sarana penunjang lainnya.

"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan," ujar Jeffri dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Dari keseluruhan 26 tersangka yang ditetapkan, 2 individu di antaranya berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sedangkan 24 tersangka lainnya merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Mengenai status penanganan saat ini, 1 WNI tersebut telah dimasukkan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri, 1 WNI terpantau belum ditahan, dan 12 WNA sudah dijebloskan ke Rutan Ambon.

Sementara untuk 12 orang WNA sisanya dilaporkan berada di luar area wilayah hukum Indonesia dan kini dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jeffri mengimbuhkan kembali, para pelaku dinilai melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam jalannya proses penegakan regulasi hukum, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM dengan didampingi Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri telah melangsungkan pemeriksaan intensif terhadap sederet saksi serta ahli dari bermacam instansi terkait.

Instansi tersebut meliputi jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, pihak Imigrasi Kelas I TPI Ambon, hingga anggota dari Kodam XV/Pattimura.

Tim gabungan tersebut juga sudah melangsungkan agenda penyegelan sekaligus penyitaan terhadap bermacam aset barang bukti yang dikumpulkan dari sejumlah titik lokasi, yakni di Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," papar Jeffri.

Lebih lanjut, Jeffri memberikan penegasan bahwa pada waktu sekarang ini PPNS Ditjen Gakkum bersama pihak Korwas PPNS tengah merampungkan berkas perkara guna selanjutnya dapat digulirkan ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jalannya proses penyidikan perkara ini bakal terus dikembangkan secara mendalam sepanjang didapatkan data fakta baru yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dalam memproses penanganan perkara ini, Penyidik PPNS Ditjen Gakkum ESDM bergerak secara independen serta bersih dari intervensi pihak mana pun demi memberikan garansi akuntabilitas, kepastian hukum, dan pemenuhan rasa keadilan.

Langkah tegas penegakan hukum ini turut direalisasikan guna memberi suntikan sokongan bagi program kerja pro rakyat milik Gubernur Maluku.

Gubernur Maluku memberikan penegasan bahwa tata kelola wilayah tambang emas Gunung Botak lewat skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) difokuskan penuh demi mendorong tingkat kemakmuran masyarakat Maluku.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua