JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025.
Peraturan ini mengubah tata cara sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Regulasi ini hadir sebagai fondasi baru dalam penghitungan TKDN, yang dibuat lebih terstruktur, transparan, dan mencerminkan kondisi produksi yang sebenarnya.
Perubahan ini memiliki dampak signifikan bagi industri otomotif. Nilai TKDN kini menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas fiskal, termasuk insentif PPN dan PPnBM, sebagaimana diatur dalam PMK 12/2025.
Dengan kata lain, pabrikan yang ingin memanfaatkan insentif harus menyesuaikan strategi produksi mereka agar memenuhi kriteria TKDN baru.
Perubahan Formula Perhitungan TKDN
Metode perhitungan TKDN dalam regulasi baru mengalami perubahan mendasar. Formula baru menetapkan:
75 persen bobot bahan langsung
10 persen bobot tenaga kerja langsung
15 persen bobot biaya tidak langsung pabrik
Selain itu, pemerintah memperkenalkan sistem komponen berjenjang, yang menghitung nilai setiap bagian produk secara proporsional berdasarkan kandungan lokalnya.
Komponen dengan TKDN lebih dari 80 persen, seperti baterai dan modul elektronik kendaraan listrik, dihitung penuh sebagai komponen lokal. Sebaliknya, komponen dengan TKDN kurang dari 25 persen hanya dihitung seperempat dari nilai totalnya.
Ketentuan ini mendorong pabrikan menata ulang struktur biaya, memilih pemasok strategis, dan memperkuat rantai pasok domestik untuk memenuhi ambang batas TKDN. Strategi ini menjadi kunci agar perusahaan tetap dapat memanfaatkan insentif pemerintah.
Insentif Tambahan untuk Investasi dan Riset Lokal
Pemerintah juga memberikan pengakuan TKDN minimal 25 persen bagi perusahaan yang membangun fasilitas produksi di Indonesia dan mempekerjakan mayoritas tenaga kerja lokal. Selain itu, tambahan hingga 20 persen diberikan bagi pabrikan yang melakukan riset dan pengembangan (R&D) aktif di Indonesia.
Langkah ini mendorong perusahaan tidak hanya sekadar merakit kendaraan, tetapi juga menanamkan investasi manufaktur dan mengembangkan inovasi di tanah air. Dengan begitu, pabrikan yang serius memperkuat ekosistem lokal mendapatkan nilai lebih dalam penghitungan TKDN.
Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebagai Instrumen Penilaian
Selain TKDN, regulasi baru memperkenalkan BMP, yang menilai kontribusi perusahaan terhadap penguatan industri. Faktor penilaian BMP meliputi:
Penyerapan tenaga kerja lokal
Investasi baru
Lokasi pabrik
Penggunaan mesin atau peralatan buatan dalam negeri
Kemitraan dengan industri kecil
Aktivitas riset dan pengembangan
Instrumen ini memberikan nilai tambah bagi pabrikan yang mengandalkan fasilitas mitra untuk memproduksi model dengan volume terbatas. Dengan BMP, perusahaan dapat menunjukkan kontribusi lebih luas terhadap industri otomotif nasional, sekaligus memperkuat peluang memperoleh insentif fiskal.
Kemudahan Sertifikasi untuk Industri Kecil Menengah (IKM)
Masa berlaku sertifikat TKDN kini menjadi lima tahun, dengan mekanisme self declare bagi pelaku IKM. Sistem ini memungkinkan mereka memperoleh nilai TKDN lebih cepat dan lebih murah, sekaligus mendorong lebih banyak pemasok lokal masuk ke ekosistem otomotif.
Dengan kemudahan ini, IKM berpotensi lebih aktif memasok komponen lokal, sehingga pabrikan besar dapat memenuhi ambang batas TKDN tanpa sepenuhnya bergantung pada impor. Strategi ini sekaligus memperkuat daya saing industri otomotif nasional secara menyeluruh.
Implikasi Kebijakan Fiskal untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid
Reformasi TKDN berjalan bersamaan dengan kebijakan fiskal sektor otomotif yang diatur dalam PMK 12/2025. Insentif PPN dan PPnBM diberikan berdasarkan ketentuan TKDN minimal 40 persen:
BEV (Battery Electric Vehicle): PPN Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sebesar 10 persen dari harga jual untuk kendaraan dengan TKDN minimal 40 persen. Bus listrik dengan TKDN 20–40 persen mendapat insentif 5 persen.
Hybrid: PPnBM Ditanggung Pemerintah sebesar 3 persen, berlaku untuk full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid (PHEV).
Semua kendaraan yang ingin mendapatkan fasilitas fiskal wajib memperoleh penetapan TKDN dari Kementerian Perindustrian. Dengan demikian, sertifikasi TKDN menjadi fondasi utama untuk memanfaatkan insentif fiskal ini.
Tantangan dan Strategi bagi Pabrikan
Bagi pabrikan yang masih mengandalkan perakitan sederhana atau impor komponen bernilai tinggi, perubahan TKDN menghadirkan tantangan besar. Tanpa penyesuaian struktur produksi, peluang memperoleh insentif fiskal akan semakin terbatas.
Sebaliknya, produsen yang telah menanamkan investasi manufaktur, memperkuat rantai pasok lokal, dan mengembangkan kapabilitas R&D di Indonesia akan memperoleh nilai tambah signifikan. Reformasi TKDN memberikan keuntungan strategis bagi mereka yang siap beradaptasi dengan regulasi baru.
TKDN Baru sebagai Fondasi Industri
Permenperin 35/2025 menegaskan bahwa TKDN bukan sekadar angka formal, melainkan fondasi teknis seluruh program insentif sektor otomotif. Formula baru, sistem komponen berjenjang, BMP, serta kemudahan sertifikasi bagi IKM membentuk kerangka lebih transparan, terukur, dan adil.
Industri otomotif di Indonesia kini menghadapi momen strategis. Produsen dituntut menata ulang rantai pasok, memperkuat kapasitas lokal, dan berinvestasi dalam riset serta pengembangan.
Dengan langkah ini, perusahaan tidak hanya memenuhi persyaratan TKDN tetapi juga memaksimalkan insentif pemerintah, memperkuat ekosistem industri, dan meningkatkan daya saing global.
Reformasi TKDN menjadi titik awal bagi industri otomotif Indonesia untuk lebih mandiri, inovatif, dan berkelanjutan, sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi berbasis manufaktur lokal.