JAKARTA - PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS) memastikan bahwa kinerja pendapatan perusahaan tidak akan terdampak oleh rencana pemerintah untuk memberlakukan pajak ekspor emas pada tahun 2026.
Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Direktur BRMS, Agoes Projosasmito. Agoes menegaskan bahwa seluruh pendapatan BRMS saat ini berasal dari penjualan emas dan perak ke pasar domestik melalui anak usaha, PT Citra Palu Minerals (CPM).
“Rencana pemberlakuan pajak atas ekspor emas oleh pemerintah tersebut tidak akan berdampak terhadap kinerja pendapatan BRMS,” ujarnya.
Kebijakan ini menjadi penting bagi investor dan pemangku kepentingan, mengingat regulasi pajak ekspor emas yang direncanakan pemerintah dapat memengaruhi industri pertambangan emas secara nasional. Namun, BRMS menekankan bahwa strategi penjualan domestik memastikan pendapatan perusahaan tetap stabil.
Fokus Penjualan Sepenuhnya ke Pasar Domestik
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 30 September 2025, sebanyak 100% penjualan emas dan perak CPM terserap oleh pembeli domestik.
Produk emas dijual ke sejumlah perusahaan lokal, antara lain PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA), PT Simba Jaya Utama, PT Swarnim Murni Mulia, PT Pegadaian Galeri Dua Empat, dan PT Elang Mulia Abadi Sempurna.
Untuk penjualan perak, CPM juga melayani pembeli domestik yang sama, ditambah PT Garuda Internasional Multitrade. Strategi ini memungkinkan BRMS mengurangi ketergantungan pada pasar internasional, sekaligus menjaga pendapatan tetap stabil di tengah rencana pengenaan bea keluar ekspor emas.
Operasional Tambang dan Fasilitas Pemrosesan
CPM mengoperasikan tambang emas dan perak di Blok 1 (Poboya), Palu, Sulawesi Tengah. Selain penambangan, perusahaan memiliki dua fasilitas pemrosesan Carbon in Leach (CIL) di lokasi yang sama. Produk akhir yang dipasarkan adalah emas dan perak murni, bukan dore bullion, yang memiliki nilai jual lebih tinggi dan diterima pasar domestik.
“Dalam menjual emas dan peraknya, BRMS dan anak usahanya akan selalu berusaha untuk mengoptimalkan laba perusahaan dan menambah nilai bagi para pemegang saham BRMS,” jelas Agoes. Strategi ini menegaskan fokus perusahaan pada efisiensi dan peningkatan nilai bagi investor.
Pajak Ekspor Emas: Regulasi Pemerintah yang Akan Datang
Pemerintah berencana mengenakan pungutan bea keluar pada ekspor empat produk emas mulai 2026, dengan tarif antara 7,5% hingga 15%. Pengenaan pajak ini diharapkan dapat menyumbang penerimaan negara pada awal tahun tersebut.
Kementerian Keuangan memaparkan bahwa regulasi ini tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang hampir selesai.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan, “Kami sudah laporkan bahwa saat ini PMK untuk penetapan bea keluar dari emas ini sudah dalam proses hampir pada titik akhir.” Produk emas yang bakal dikenai tarif ekspor ini merupakan usulan dari Kementerian ESDM.
Dengan penjualan yang sepenuhnya domestik, BRMS menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan memengaruhi kinerja keuangan perusahaan.
Strategi Pendanaan dan Rencana Ekspansi
BRMS juga tengah merencanakan fasilitas pinjaman sindikasi senilai US$600 juta dari perbankan lokal dan asing. Dana ini dimaksudkan untuk mendukung rencana ekspansi perusahaan, termasuk proyek tambang emas bawah tanah atau underground mining di Palu.
Agoes menjelaskan, sekitar setengah dari dana pinjaman akan digunakan untuk pengembangan tambang bawah tanah. Sisanya akan dialokasikan untuk kegiatan eksplorasi serta pembangunan fasilitas pabrik di Gorontalo Minerals, dan fasilitas pabrik di Linge Mineral Resources, pengelola tambang emas dan perak lainnya.
“Kalau bisa akhir bulan ini [pinjaman] saya akan drawdown supaya cepat dapat uang, pabriknya cepat selesai, underground mining selesai dan saya bisa produksi cepat,” ungkap Agoes.
Dampak Positif Fokus Penjualan Domestik
Dengan seluruh penjualan emas dan perak terkonsentrasi di pasar domestik, BRMS meminimalkan risiko fluktuasi harga internasional. Strategi ini juga memungkinkan perusahaan membangun hubungan bisnis yang lebih kuat dengan pembeli lokal yang sudah mapan dan terpercaya.
Langkah ini menunjukkan kemampuan BRMS untuk beradaptasi terhadap regulasi pemerintah sambil menjaga arus pendapatan. Hal ini sekaligus meningkatkan kepercayaan investor bahwa perusahaan memiliki strategi yang jelas untuk menghadapi perubahan kebijakan fiskal.
Optimisme di Tengah Tantangan Regulasi
Dengan penjualan domestik yang sepenuhnya mendukung arus kas, BRMS optimistis dapat mengantisipasi dampak pajak ekspor emas. Selain itu, rencana ekspansi dan pinjaman sindikasi menjadi bukti kesiapan perusahaan untuk memperkuat kapasitas produksi dan nilai perusahaan.
Fokus BRMS pada efisiensi, optimalisasi laba, dan nilai pemegang saham memperkuat posisi perusahaan sebagai pemain utama di sektor pertambangan emas dan perak domestik. Hal ini juga mencerminkan strategi jangka panjang yang terukur, memastikan stabilitas pendapatan di tengah regulasi baru.
BRMS menegaskan bahwa rencana pajak ekspor emas tidak akan memengaruhi pendapatan perusahaan. Fokus pada pasar domestik melalui anak usaha CPM, strategi ekspansi tambang bawah tanah, serta pengembangan fasilitas pabrik menunjukkan kesiapan BRMS menghadapi tantangan regulasi.
Dengan langkah-langkah strategis ini, BRMS tetap optimistis menghadapi perubahan kebijakan sambil meningkatkan laba dan nilai bagi pemegang saham.
Stabilitas pendapatan dan ekspansi terukur menegaskan posisi BRMS sebagai salah satu perusahaan pertambangan emas dan perak utama di Indonesia.