Cara Klaim Kacamata Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan Lengkap

Selasa, 18 November 2025 | 08:47:01 WIB
Cara Klaim Kacamata Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan Lengkap

JAKARTA - Bagi peserta BPJS Kesehatan, fasilitas layanan kesehatan tidak terbatas hanya pada pengobatan di rumah sakit. 

Salah satu layanan yang sering luput dari perhatian adalah klaim kacamata gratis atau subsidi pembelian kacamata bagi peserta yang membutuhkan. 

Program ini sangat bermanfaat, terutama bagi mereka yang memiliki gangguan penglihatan seperti minus, plus, atau silinder. Dengan memanfaatkan fasilitas ini, peserta bisa mendapatkan kacamata baru tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

Artikel ini akan menjelaskan syarat, prosedur, dan plafon bantuan biaya kacamata dari BPJS Kesehatan, sehingga peserta dapat memanfaatkannya dengan optimal.

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Kacamata?

Jawabannya tentu ya. BPJS Kesehatan memberikan bantuan biaya kacamata bagi peserta yang memenuhi ketentuan layanan. Namun, perlu diperhatikan bahwa fasilitas ini termasuk dalam layanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit atau klinik mata yang bekerja sama dengan BPJS.

Meski demikian, klaim kacamata tidak sepenuhnya gratis. BPJS menanggung biaya sesuai plafon yang berlaku untuk masing-masing kelas peserta. 

Apabila harga kacamata melebihi batas tersebut, peserta hanya perlu membayar selisihnya sendiri. Dengan begitu, peserta tetap bisa memperoleh kacamata yang dibutuhkan tanpa terbebani biaya penuh.

Syarat Mengajukan Klaim Kacamata

Untuk bisa mengklaim kacamata melalui BPJS, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi:

Kepesertaan Harus Aktif
Peserta harus berstatus aktif tanpa tunggakan iuran. Keterlambatan pembayaran iuran dapat menyebabkan klaim ditolak.

Memiliki Surat Rujukan FKTP
Peserta harus mengunjungi puskesmas atau klinik tempat terdaftar untuk mendapatkan rujukan. Surat rujukan ini diberikan setelah pemeriksaan awal dan dokter menyatakan peserta membutuhkan kacamata.

Pemeriksaan Dokter Spesialis Mata
Di rumah sakit atau klinik rujukan, dokter mata akan memeriksa kondisi penglihatan dan memberikan resep lensa yang diperlukan. Resep inilah yang digunakan saat mengklaim kacamata di optik rekanan BPJS.

Membeli di Optik Rekanan
Kacamata hanya bisa diklaim jika dibeli di optik yang bekerja sama dengan BPJS. Informasi optik rekanan tersedia di fasilitas kesehatan atau kantor BPJS.

Klaim Hanya Setiap Dua Tahun
BPJS menetapkan bahwa klaim kacamata hanya dapat dilakukan sekali setiap 24 bulan. Peserta harus menunggu dua tahun jika sebelumnya sudah mengajukan klaim.

Plafon Biaya Kacamata BPJS Kesehatan

Besaran bantuan biaya kacamata berbeda sesuai kelas peserta:

Kelas I: hingga Rp300.000

Kelas II: hingga Rp200.000

Kelas III: hingga Rp150.000

Contoh: peserta kelas II membeli kacamata senilai Rp350.000. BPJS menanggung Rp200.000, sementara sisa Rp150.000 dibayar peserta sendiri.

Catatan penting: resep dokter harus sesuai dengan lensa yang dipesan. Jika tidak sesuai, klaim dapat ditolak.

Alur Pengajuan Klaim Kacamata BPJS

Berikut alur lengkap yang harus diikuti peserta untuk mengklaim kacamata:

Datangi FKTP Terdaftar
Kunjungi puskesmas atau klinik tempat terdaftar untuk konsultasi keluhan penglihatan. Dokter akan melakukan pemeriksaan awal dan jika perlu, memberikan surat rujukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan di Dokter Mata
Bawa surat rujukan ke rumah sakit atau klinik mata. Setelah diperiksa, dokter mata akan membuat resep kacamata yang sesuai dengan kondisi peserta.

Pilih Optik Mitra BPJS
Datangi optik rekanan BPJS. Berkas yang perlu diserahkan antara lain:

Resep dokter

KTP

Kartu BPJS Kesehatan

Surat rujukan

Optik akan memproses klaim sesuai plafon yang berlaku.

Pembuatan Kacamata
Setelah verifikasi dokumen selesai, optik akan mulai membuat kacamata sesuai resep. Lama pengerjaan bervariasi, tergantung jenis lensa yang dipesan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses klaim berjalan lancar, peserta harus menyiapkan dokumen berikut:

Kartu BPJS Kesehatan aktif

KTP

Surat rujukan FKTP

Resep dokter spesialis mata

Kwitansi optik (jika ada pembayaran selisih)

Dengan menyiapkan semua dokumen ini, proses klaim akan lebih cepat dan minim hambatan.

Tips Memanfaatkan Fasilitas Kacamata BPJS

Periksa Status Kepesertaan
Pastikan iuran BPJS Anda sudah dibayar tepat waktu sebelum mengajukan klaim.

Cek Daftar Optik Rekanan
Hanya optik rekanan BPJS yang bisa menerima klaim. Pastikan optik tujuan termasuk daftar resmi.

Konsultasikan Jenis Lensa
Tanyakan pada dokter jenis lensa yang sesuai dengan kebutuhan penglihatan. Pastikan resep sesuai agar klaim tidak ditolak.

Catat Tanggal Klaim Sebelumnya
Karena klaim hanya dapat dilakukan setiap dua tahun, catat tanggal klaim terakhir agar tidak terlambat.

Program klaim kacamata BPJS Kesehatan merupakan fasilitas penting yang sering diabaikan. Bagi peserta yang memiliki gangguan penglihatan, memanfaatkan fasilitas ini dapat mengurangi biaya pribadi secara signifikan. 

Pastikan syarat dipenuhi, dokumen lengkap, dan membeli kacamata di optik rekanan BPJS. Dengan mengikuti prosedur yang benar, peserta dapat memperoleh kacamata baru tanpa harus mengeluarkan biaya besar, sesuai dengan plafon kelas masing-masing.

Program ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan tidak hanya fokus pada pengobatan, tetapi juga mendukung kualitas hidup peserta, termasuk kesehatan mata. Jadi, manfaatkan fasilitas ini untuk menjaga penglihatan tetap optimal.

Terkini