JAKARTA - Rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, kembali menjadi perhatian publik setelah mengalami beberapa kali penundaan dalam setahun terakhir.
Pemerintah sebelumnya optimistis pemindahan dapat dimulai tahun ini, namun sejumlah faktor administratif membuat proses harus diundur.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pihaknya masih harus melakukan penapisan atau seleksi ulang ASN yang akan ditempatkan di IKN.
Hal ini menyusul adanya perubahan struktur pemerintahan di era Kabinet Merah Putih, sehingga jumlah kementerian dan kebutuhan pegawai berubah signifikan.
Penyesuaian Struktur Pemerintahan
Jumlah kementerian bertambah dari 34 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo menjadi 48 kementerian di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Penambahan ini memengaruhi skema penempatan ASN, sehingga Kementerian PANRB harus menyesuaikan kembali daftar pegawai yang memenuhi syarat pindah ke IKN.
"Kemarin sudah diskusi juga dengan teman-teman di Otorita IKN dan tentunya kita harus melakukan penapisan kembali lembaga-lembaganya. Kemarin kan kita sudah selesai tuh yang 34 (kemeterian) penapisan, sampai ke namanya sampai jangka waktu pemindahan itu harus diulangi kembali," jelas Rini.
Selain itu, proses ini juga membutuhkan penyesuaian administratif terkait anggaran, logistik, dan mekanisme pelayanan publik di ibu kota baru. Skema pemindahan ASN harus mempertimbangkan kebutuhan setiap kementerian dan lembaga negara agar operasi pemerintah tetap berjalan lancar selama transisi.
Target ASN di IKN pada 2028
Meski belum ada kepastian jumlah ASN yang akan berangkat, Rini menegaskan pihaknya akan berupaya memenuhi target Presiden Prabowo Subianto agar ASN dapat mendukung fungsi IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.
Dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 memperkirakan jumlah ASN di IKN mencapai 9.500 orang pada 2029.
"Tentunya Otorita IKN harus ngikutin perhitungan kita, karena kan kita yang tahu layanan-layanan apa yang harus ada, apa yang harus didahulukan. Tapi itu kan estimasi (9.500 ASN) karena kan mereka harus mengestimasi infrastruktur," ungkap Rini.
Selain jumlah, pemerintah juga mempertimbangkan distribusi ASN antar kementerian, termasuk kementerian yang memiliki peran vital dalam fungsi pemerintahan, layanan publik, dan pembangunan infrastruktur.
Dasar Hukum Pemindahan ASN
Wacana pemindahan ASN ke IKN tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP Tahun 2025. Beleid yang diteken 30 Juni 2025 ini menargetkan IKN menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.
Perpres tersebut mengatur bahwa 1.700-4.100 ASN akan dipindahkan dan bertugas di IKN. Selanjutnya, hingga 2029, jumlah ASN yang ditempatkan di ibu kota baru diproyeksikan mencapai 9.500 pegawai.
"Jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang," bunyi beleid.
Sejarah Penundaan Pemindahan ASN
Rencana pemindahan ASN ke IKN telah bergulir sejak awal perencanaan pembangunan ibu kota baru oleh Presiden Joko Widodo pada 2019.
Awalnya, pemindahan direncanakan berlangsung bertahap dari Juli hingga November 2024. Rencana ini terkait dengan wacana Jokowi berkantor di IKN dan perayaan HUT RI perdana di ibu kota baru.
Namun, proses tersebut tidak terealisasi tepat waktu. Pemindahan ASN pertama kali diundur ke September 2024 setelah perayaan 17 Agustus. Selanjutnya, Presiden Jokowi memerintahkan penundaan menjadi Januari 2025, bersamaan dengan tanggung jawab penyelesaian Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota.
Kemudian muncul kabar pemindahan diundur kembali menjadi April 2025 setelah Lebaran. Namun, Menteri PANRB Rini Widyantini akhirnya mengirimkan surat pemberitahuan yang menyatakan penundaan hingga batas waktu yang tidak ditentukan, karena masih dalam proses transisi pergantian pemerintahan.
Tantangan Administratif dan Seleksi ASN
Salah satu tantangan utama pemindahan ASN adalah penapisan ulang sesuai kebutuhan kementerian yang baru. Penambahan 14 kementerian membuat Kementerian PANRB harus menyesuaikan daftar pegawai yang layak pindah ke IKN.
Proses ini penting agar fungsi IKN sebagai pusat administrasi, politik, dan pelayanan publik dapat berjalan optimal.
Rini menekankan, penapisan ASN bukan hanya soal jumlah, tapi juga kompetensi pegawai agar sesuai dengan peran dan tanggung jawab di ibu kota baru. Proses seleksi ini mencakup evaluasi kinerja, pengalaman, dan kemampuan pegawai menghadapi kondisi kerja di lingkungan baru yang relatif terbatas dibanding ibu kota lama.
Selain itu, kesiapan infrastruktur di IKN juga menjadi faktor penting sebelum pemindahan dilakukan. Pemerintah harus memastikan fasilitas perkantoran, perumahan ASN, transportasi, dan layanan publik memadai untuk mendukung keberlangsungan aktivitas pemerintahan.
Harapan Pemerintah terhadap Pemindahan ASN
Meski belum ada tanggal pasti, pemerintah optimistis pemindahan ASN ke IKN dapat terlaksana sesuai arahan Presiden pada 2028. Langkah ini diharapkan tidak hanya mendukung kelancaran fungsi administratif ibu kota, tetapi juga memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal dan mendorong terciptanya birokrasi yang lebih efisien.
Dengan adanya perencanaan matang, seleksi ASN yang tepat, dan kesiapan infrastruktur, pemindahan ASN ke IKN diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan ibu kota baru.
Pemerintah menargetkan adanya integrasi lintas kementerian yang efektif agar operasional IKN dapat segera optimal begitu ASN mulai ditempatkan.