JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keberadaan aparat hukum aktif di kementeriannya memberikan kontribusi signifikan dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Menurut Bahlil, kehadiran polisi berpangkat tinggi serta jaksa aktif memperkuat koordinasi internal sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral.
“Ini sangat, sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa kan juga ada di kantor kami, Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang sangat baik. Sangat membantu,” ujar Bahlil.
Di Kementerian ESDM, posisi strategis diisi Komjen Pol Yudhiawan Wibisono sebagai Inspektur Jenderal (Irjen), serta Rilke Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum yang merupakan jaksa aktif.
Kehadiran kedua aparat tersebut membantu kementerian menegakkan aturan serta melakukan pengawasan internal secara lebih profesional.
Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi
Belakangan, keberadaan polisi aktif di jabatan sipil menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri yang menempati posisi non-kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Putusan ini muncul dari perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Pasal tersebut menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menempati jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa yang dihapus menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN yang bekerja di luar institusi kepolisian.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” jelas Ridwan.
Penyesuaian Kementerian ESDM terhadap Aturan Baru
Bahlil menyampaikan bahwa Kementerian ESDM akan menunggu hasil kajian dari kementerian terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Setelah ada putusan MK nanti akan kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari MenPANRB kemudian dari Mendagri, kemudian dari Kementerian Hukum, apa yang menjadi kajian setelah itu baru kami yang akan ikuti,” kata Bahlil.
Ia menambahkan, keputusan kementerian terkait akan menjadi rujukan bagi Kementerian ESDM dalam menentukan langkah selanjutnya. Bahlil menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga kementerian akan menyesuaikan posisi aparat aktif sesuai regulasi yang berlaku.
Kolaborasi Efektif antara Aparat Hukum dan Kementerian
Meskipun aturan baru diterapkan, Bahlil menegaskan bahwa keberadaan polisi aktif dan jaksa aktif saat ini memberikan manfaat nyata. Aparat hukum tersebut membantu pengawasan internal kementerian sekaligus mendukung koordinasi dengan lembaga penegak hukum eksternal dalam menindak praktik ilegal di sektor energi.
Kolaborasi ini tidak hanya meningkatkan pengawasan, tetapi juga mengefektifkan tata kelola sektor energi. Dengan adanya aparat hukum aktif, setiap proses administrasi dan operasional di kementerian dapat berjalan sesuai regulasi, aman, dan transparan.
“Setelah aturan final dari KemenPANRB dan kementerian terkait keluar, kami akan segera menyesuaikan dan mengikuti rujukan tersebut. Yang jelas, keberadaan polisi dan jaksa aktif di sini sangat membantu kelancaran tugas kami,” ujarnya.
Manfaat Jangka Panjang bagi Tata Kelola Sektor Energi
Bahlil menekankan bahwa kolaborasi ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi di kementerian. Aparat hukum aktif berperan memastikan setiap langkah kementerian sesuai dengan regulasi, termasuk dalam pengelolaan sumber daya mineral dan energi strategis.
Selain itu, kehadiran aparat hukum aktif di Kementerian ESDM juga memperkuat sistem pengawasan internal, sehingga setiap keputusan terkait investasi dan pengelolaan energi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam nasional.
Komitmen Mengikuti Aturan Hukum
Menteri ESDM menegaskan bahwa kementeriannya akan terus memantau perkembangan aturan pasca-putusan MK. Penempatan polisi aktif di jabatan strategis akan selalu mengikuti koridor hukum yang sah, untuk memastikan keberlanjutan pengawasan sekaligus meminimalkan risiko hukum di masa depan.
Dengan pengaturan baru ini, Kementerian ESDM optimis kolaborasi antara aparat hukum aktif dan jajaran internal kementerian akan tetap mendukung tata kelola sektor energi yang lebih baik, aman, dan transparan, sekaligus memperkuat akuntabilitas di mata publik.
Bahlil menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi tetap menjadi prioritas utama kementerian, di tengah dinamika perubahan regulasi yang terus berlangsung.