JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) fisik tetap sah dan berlaku, meski saat ini telah diperkenalkan BPKB digital atau e-BPKB.
Pernyataan ini disampaikan untuk menenangkan masyarakat yang sempat khawatir bahwa kepemilikan BPKB fisik tidak lagi diakui.
“BPKB fisik yang sudah dimiliki masyarakat tetap sah dan tetap berlaku. Kami tidak menghilangkan BPKB fisik, tetapi hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan sistem pelayanan berbasis elektronik menggunakan e-BPKB,” ujar Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Sumardji.
Dengan demikian, masyarakat yang selama ini menggunakan BPKB fisik tidak perlu menggantinya secara langsung. Keberadaan e-BPKB lebih bersifat penyempurnaan pelayanan, bukan pengganti penuh dokumen fisik.
e-BPKB Hadir Sebagai Peningkatan Layanan
Sumardji menegaskan, tujuan utama e-BPKB adalah meningkatkan kualitas layanan. Dokumen digital ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk memiliki data elektronik yang terintegrasi, sehingga proses validasi dan pengecekan data kendaraan dapat dilakukan dengan cepat, akurat, dan aman menggunakan gawai.
“e-BPKB hadir bukan sebagai pengganti penuh BPKB fisik, melainkan sebagai peningkatan layanan dengan menambah sekuriti yang lebih baik dan memudahkan masyarakat memiliki data digital serta melakukan validasi BPKB dengan menggunakan gawai,” ujar Sumardji.
Selain kemudahan, dokumen digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan BPKB fisik. Namun, e-BPKB dianggap lebih aman karena tersimpan dalam sistem terintegrasi yang sulit dipalsukan.
Hal ini juga mempermudah proses administrasi kendaraan, termasuk untuk transaksi jual-beli, pengecekan kepemilikan, dan verifikasi data kendaraan secara resmi.
Tantangan Literasi Digital
Sumardji mengakui bahwa masih terdapat tantangan dalam penerimaan masyarakat, terutama karena literasi digital belum merata di seluruh lapisan masyarakat. Hal ini membuat sebagian masyarakat ragu untuk menerima dokumen elektronik sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
Oleh karena itu, Ditregident Korlantas Polri terus memperluas edukasi mengenai e-BPKB. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran:
Unit layanan BPKB dan Samsat
Dealer kendaraan dan leasing
Komunitas otomotif
Media sosial dan portal resmi Korlantas
Dengan cara ini, publik diharapkan memahami bahwa e-BPKB merupakan inovasi modern untuk mempermudah layanan administrasi kendaraan, bukan pengganti dokumen fisik yang sudah ada.
Edukasi Masyarakat Kunci Penerimaan e-BPKB
Ditregident Korlantas Polri percaya bahwa penerimaan masyarakat terhadap e-BPKB akan meningkat seiring edukasi berkesinambungan. Program ini dirancang agar masyarakat lebih memahami manfaat digitalisasi dokumen kendaraan, termasuk:
Keamanan data yang lebih tinggi
Kemudahan validasi kendaraan secara daring
Proses transaksi jual-beli kendaraan yang lebih transparan
Integrasi data kendaraan dengan sistem administrasi kepolisian
Sumardji menambahkan, pihaknya terus melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat, terutama di daerah yang tingkat literasi digitalnya masih rendah. Edukasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat tidak mengalami kesulitan saat bertransaksi atau mengurus administrasi kendaraan.
Keuntungan e-BPKB Bagi Masyarakat
Selain aspek keamanan, e-BPKB memberikan beberapa keuntungan bagi masyarakat, antara lain:
Kemudahan verifikasi kendaraan secara digital – Pemilik kendaraan dapat memvalidasi BPKB kapan saja menggunakan aplikasi resmi.
Meningkatkan kecepatan administrasi – Proses pengurusan dokumen kendaraan menjadi lebih efisien.
Mengurangi risiko pemalsuan – Data tersimpan dalam sistem yang sulit dimanipulasi.
Mendukung integrasi nasional – Data kendaraan terhubung dengan sistem kepolisian pusat, mempermudah koordinasi antarunit layanan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan, tetapi juga perlindungan hukum yang setara dengan BPKB fisik.
BPKB Fisik Tetap Penting
Meskipun e-BPKB membawa inovasi, BPKB fisik tidak akan dihapuskan. Dokumen fisik tetap menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan dan masih diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk transaksi jual-beli, pengurusan leasing, atau pinjaman berbasis agunan kendaraan.
Sumardji menegaskan, BPKB fisik dan e-BPKB dapat berjalan bersamaan. Sistem ini memberikan opsi fleksibel bagi masyarakat, baik yang nyaman menggunakan dokumen fisik maupun yang sudah terbiasa dengan sistem digital.
Dengan model hybrid ini, masyarakat tetap merasa aman dan nyaman dalam mengurus administrasi kendaraan, sambil memperoleh manfaat tambahan dari kemudahan digital.
Korps Lalu Lintas Polri menekankan bahwa BPKB fisik tetap berlaku dan sah, sekaligus memperkenalkan e-BPKB sebagai inovasi modern untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Dengan edukasi berkesinambungan dan sosialisasi yang tepat, masyarakat diharapkan dapat menerima sistem digital ini secara luas.
Dokumen elektronik ini tidak menggantikan BPKB fisik, tetapi menjadi pendamping yang mempermudah proses administrasi kendaraan, meningkatkan keamanan data, dan mempercepat validasi informasi kepemilikan kendaraan.
Pendekatan hybrid antara dokumen fisik dan digital memastikan seluruh masyarakat, termasuk yang belum familiar dengan literasi digital, tetap dapat mengurus kendaraan mereka dengan aman dan sah secara hukum.