JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan alur rujukan baru untuk peserta BPJS Kesehatan yang diharapkan lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.
Sistem ini akan menekankan kemampuan pelayanan rumah sakit sesuai kebutuhan pasien, berbeda dengan sistem berjenjang sebelumnya yang kerap memakan waktu lama dan berisiko memperparah kondisi pasien.
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, menjelaskan, “Transformasi sistem rujukan ini dilakukan agar akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tingkat lanjut lebih baik, tanpa mengurangi kualitas pelayanan.”
Sistem rujukan sebelumnya mengharuskan pasien memulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), kemudian dirujuk ke rumah sakit kelas D atau C, lanjut ke kelas B, dan baru jika diperlukan ke kelas A. Alur ini sering memakan waktu antara lima hari hingga dua minggu, menambah biaya, dan kadang memperlambat penanganan kasus kritis.
Transformasi Nomenklatur dan Klasifikasi Rumah Sakit
Perubahan rujukan ini tidak terlepas dari transformasi nomenklatur rumah sakit yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024. Sebelumnya, rumah sakit diklasifikasikan sebagai RS Umum atau RS Khusus, sekarang semuanya disebut Rumah Sakit dan bisa melayani berbagai jenis penyakit.
Obrin menjelaskan, “Misalnya rumah sakit jiwa, kini dapat memiliki ruang operasi atau ICU sehingga masyarakat mendapatkan akses lebih luas untuk layanan lainnya.”
Selain nomenklatur, klasifikasi rumah sakit kini berbasis kemampuan pelayanan, bukan jumlah tempat tidur. Klasifikasi baru meliputi:
Paripurna
Utama
Madya
Dasar
Sistem ini menekankan kelengkapan SDM, alat kesehatan, sarana prasarana, serta kemampuan menata kasus medis. Dengan demikian, pasien bisa dirujuk langsung ke rumah sakit yang benar-benar memiliki kapasitas menangani kasusnya.
Alur Rujukan Lama vs Baru
Alur Rujukan Lama:
Memeriksakan diri ke FKTP
Dirujuk ke RS kelas D atau C terdekat
Jika belum tuntas, dirujuk ke RS kelas B
Jika perawatan belum tuntas, dirujuk ke RS kelas A
Kelemahan sistem ini adalah proses berlapis yang lambat, biaya tinggi, dan risiko penyakit pasien semakin parah.
Alur Rujukan Baru:
Pemeriksaan awal di FKTP terdekat sesuai domisili pasien
Dirujuk langsung ke rumah sakit yang sesuai spesialisasi pasien
Contoh: pasien membutuhkan operasi jantung terbuka akan dirujuk langsung ke RS Utama atau Paripurna jika RS Utama penuh. Sistem ini menghindari rujukan ke faskes yang kapasitasnya lebih rendah dari yang dibutuhkan.
Selain itu, pasien dengan kondisi gawat darurat dapat langsung ke UGD rumah sakit mana pun tanpa rujukan, mempercepat penanganan kasus kritis.
Sosialisasi dan Uji Coba Sistem Baru
Obrin menekankan bahwa perubahan ini telah melalui proses konsultasi dengan seluruh stakeholder, termasuk organisasi profesi, perhimpunan, kolegium, dan asosiasi terkait sejak Mei 2024. Masukan dari berbagai pihak digunakan untuk memastikan standar pelayanan dan alur rujukan baru sesuai kebutuhan pasien.
Selain itu, Kemenkes telah melakukan piloting di Kota Bandung melibatkan puskesmas dan 16 rumah sakit. Pilot ini juga menguji interoperabilitas sistem BPJS dengan platform Satu Sehat, sehingga data pasien dan rujukan bisa terintegrasi antara puskesmas dan rumah sakit.
Target penerapan alur baru ini dijadwalkan mulai Januari 2026, dengan harapan pelayanan lebih cepat dan pasien mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan spesialisasinya.
Dampak Alur Rujukan Baru bagi Pasien
Dengan alur rujukan baru, pasien tidak lagi harus melewati beberapa jenjang rumah sakit yang memakan waktu. Sistem ini diharapkan:
Mempercepat akses perawatan rumah sakit bagi pasien kritis
Mengurangi biaya rujukan karena perjalanan antar faskes berkurang
Meningkatkan efisiensi pelayanan rumah sakit sesuai kemampuan dan spesialisasi
Menurunkan risiko komplikasi akibat keterlambatan rujukan
Menurut Obrin, fokus alur baru adalah menghubungkan pasien dengan rumah sakit yang tepat sejak awal, sehingga setiap tindakan medis dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Alur rujukan baru BPJS Kesehatan menandai transformasi penting dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem berbasis kompetensi rumah sakit, pasien mendapatkan akses lebih cepat dan tepat, sementara rumah sakit dapat memaksimalkan kapasitas pelayanan mereka.
Bagi masyarakat, pemahaman mengenai alur baru ini penting agar pasien bisa memanfaatkan layanan BPJS secara optimal. Implementasi alur baru yang didukung interoperabilitas data antara puskesmas, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan nasional.
Dengan alur yang lebih singkat dan berbasis kemampuan, pasien BPJS kini dapat dirujuk langsung ke rumah sakit yang sesuai kebutuhan medisnya, terutama bagi kasus kritis, sehingga tujuan efisiensi, cepat, dan tepat sasaran dapat tercapai.