Prosedur Lengkap dan Biaya Cetak Ulang SIM Hilang Tahun 2025

Senin, 24 November 2025 | 12:25:54 WIB
Prosedur Lengkap dan Biaya Cetak Ulang SIM Hilang Tahun 2025

JAKARTA - Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa menjadi masalah serius bagi pengendara kendaraan bermotor. 

Dokumen ini bukan sekadar identitas berkendara, tetapi juga bukti legalitas yang diakui negara. Tanpa SIM, pengendara berisiko terkena sanksi hukum yang cukup berat. Oleh karena itu, mengetahui prosedur cetak ulang SIM hilang menjadi hal penting agar hak dan kewajiban tetap terpenuhi.

AKBP Prianggo M., Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa pengendara yang kehilangan SIM tetap bisa mencetak ulang dokumen tersebut.

“SIM yang hilang dapat dilaksanakan cetak ulang dengan melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri,” ungkapnya. Surat tanda terima ini menjadi dokumen utama sebagai bukti bahwa SIM asli memang hilang dan mempermudah proses penerbitan ulang.

Sanksi Tidak Memiliki atau Tidak Membawa SIM

Memiliki SIM aktif sangat penting, karena tidak hanya melindungi pengendara dari sanksi, tetapi juga menjadi bukti kompetensi mengemudi. 

Mengacu pada Pasal 288 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara yang tidak membawa SIM saat berkendara dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.

Sementara itu, bagi pengendara yang sama sekali tidak memiliki SIM, sanksinya lebih berat, yakni pidana kurungan maksimal empat bulan dan denda hingga Rp 1.000.000. Hal ini menunjukkan bahwa cetak ulang SIM hilang menjadi langkah penting agar pengendara tetap patuh hukum dan aman secara administratif.

Biaya Cetak Ulang SIM Hilang 2025

Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mencetak ulang SIM yang hilang? Prianggo menjelaskan bahwa biaya cetak ulang SIM mengikuti PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

“(Biaya) cetak ulang SIM yang hilang sama dengan PNPB perpanjangan SIM,” jelasnya. Berikut rincian biaya cetak ulang SIM:

SIM A (mobil penumpang dan barang): Rp 80.000

SIM BI (mobil bus dan barang): Rp 80.000

SIM BII (kendaraan alat berat, kendaraan penarik): Rp 80.000

SIM C (sepeda motor 250 cc): Rp 75.000

SIM CI (sepeda motor 250–500 cc): Rp 75.000

SIM CII (sepeda motor di atas 500 cc): Rp 75.000

SIM D (kendaraan penyandang disabilitas setara SIM C): Rp 30.000

SIM DI (kendaraan penyandang disabilitas setara SIM A): Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000

SIM baru yang diterbitkan memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan, sesuai Perpol 5 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 1. Dengan biaya yang relatif terjangkau, pengendara dapat memperoleh SIM baru secara sah tanpa harus mengikuti tes teori atau praktik lagi.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Untuk melakukan cetak ulang SIM hilang, beberapa dokumen wajib disiapkan. Prianggo menegaskan, dokumen ini penting untuk memastikan keaslian identitas pemohon dan mencegah penyalahgunaan dokumen. Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:

Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri

KTP asli dan fotokopi

Fotokopi SIM lama (jika ada)

Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan rohani atau psikologi

Pemohon dapat mengurus SIM hilang di Satpas manapun, bahkan di luar kota, selama dokumen persyaratan lengkap. Dengan persiapan yang matang, proses cetak ulang dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Prosedur Cetak Ulang SIM Hilang

Setelah semua dokumen lengkap, pengendara dapat mengikuti prosedur berikut:

Datang ke Satpas terdekat
Pilih Satpas dengan fasilitas lengkap dan pelayanan cepat untuk menghindari antrean panjang.

Mengisi formulir pendaftaran
Formulir tersedia di loket maupun platform elektronik Satpas (jika ada).

Serahkan dokumen persyaratan
Petugas akan melakukan validasi dokumen dan memastikan kelengkapan persyaratan.

Proses biometrik
Pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto dilakukan untuk keamanan data SIM baru.

Menunggu pencetakan SIM baru
Lamanya proses bervariasi, tergantung antrean dan efisiensi Satpas.

Pengambilan SIM baru
Setelah SIM dicetak, pemohon dapat langsung mengambilnya di loket.

Dengan prosedur ini, pengendara tetap dapat memiliki SIM baru yang sah, cepat, dan aman, tanpa harus mengikuti tes kembali.

Tips Menghindari Masalah SIM Hilang

Selain mengikuti prosedur resmi, pengendara dianjurkan untuk menjaga SIM di tempat aman dan membuat cadangan fotokopi. Menyimpan nomor registrasi online atau salinan SIM juga membantu saat darurat. 

Jika SIM hilang karena kecelakaan atau pencurian, segera laporkan ke polisi agar proses cetak ulang lebih mudah dan sah secara hukum.

Manfaat Cetak Ulang SIM Hilang

Mengurus cetak ulang SIM hilang bukan hanya sekadar menghindari denda atau kurungan. SIM yang valid juga mempermudah proses administrasi kendaraan, misalnya saat pajak kendaraan, klaim asuransi, atau registrasi ulang. 

Dengan prosedur yang jelas dan biaya yang terjangkau, masyarakat bisa tetap patuh hukum dan mengurangi risiko masalah administratif di kemudian hari.

Cetak ulang SIM hilang merupakan langkah penting bagi setiap pengendara. Prosesnya cukup sederhana, hanya membutuhkan dokumen persyaratan yang jelas, verifikasi di Satpas, dan biaya sesuai PNPB. 

Dengan mengikuti prosedur resmi, pengendara bisa memperoleh SIM baru yang sah tanpa harus mengikuti tes teori maupun praktik lagi. Hal ini juga memastikan hak berkendara tetap terjamin serta terhindar dari sanksi hukum akibat kehilangan dokumen.

Terkini