Langkah-Langkah Mudah Mengubah Sertifikat Tanah Kertas Jadi Elektronik

Senin, 24 November 2025 | 12:25:55 WIB
Langkah-Langkah Mudah Mengubah Sertifikat Tanah Kertas Jadi Elektronik

JAKARTA - Masyarakat Indonesia kini bisa memanfaatkan teknologi digital untuk mengamankan sertifikat tanah mereka. 

Dengan mengubah sertifikat tanah analog berbentuk kertas menjadi sertifikat tanah elektronik, pemilik tanah dapat mengakses dokumen secara lebih mudah melalui gawai, kapan pun dan di mana pun.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan bahwa sistem elektronik ini aman dari kebocoran data maupun serangan siber. “Semua sistem sudah ada firewall system-nya. Termasuk terhadap cyber attack, sudah pasti ada," ujar Nusron.

Transformasi digital ini bukan hanya memudahkan akses, tetapi juga berfungsi sebagai mitigasi risiko kehilangan akibat bencana alam. Pengalaman warga di daerah terdampak gempa, seperti Cianjur, menunjukkan betapa pentingnya keamanan dokumen penting.

Pentingnya Sertifikat Elektronik dari Perspektif Nyata

Eva, seorang warga Bandung yang menjadi relawan kemanusiaan di Cianjur, menceritakan pengalaman langsungnya membantu korban gempa yang kehilangan dokumen penting, termasuk sertifikat tanah.

“Saya lihat sendiri ada bapak-bapak yang nekat masuk ke reruntuhan rumahnya untuk mengambil sertipikat. Saya bilang, ‘Pak, jangan! Nyawa lebih penting.’ Tapi mereka tetap ingin menyelamatkan berkasnya karena takut tanahnya jadi bermasalah nanti,” tutur Eva.

Dari pengalaman ini, pentingnya sertifikat elektronik menjadi jelas. Dokumen digital dapat diakses kapan saja dan tidak terancam hilang akibat musibah fisik seperti gempa, banjir, atau kebakaran.

Persiapan Dokumen Sebelum Mengurus

Sebelum mengajukan konversi sertifikat tanah menjadi elektronik, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen:

Sertifikat tanah asli.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

Surat pernyataan kepemilikan tanah yang sah (formulir biasanya disediakan BPN).

Formulir permohonan pendaftaran sertifikat elektronik (dapat diunduh atau diambil di kantor BPN).

Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan).

Dokumen lain yang mungkin diminta BPN.

Persiapan dokumen yang lengkap sangat penting agar proses pengajuan dapat berjalan lancar dan cepat.

Langkah-Langkah Pengajuan ke BPN

Setelah dokumen siap, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan ke BPN:

Kunjungi kantor BPN terdekat atau akses layanan elektronik jika tersedia.

Isi formulir permohonan pendaftaran sertifikat elektronik dengan lengkap dan benar.

Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan ke petugas loket.

Verifikasi Dokumen oleh Petugas

Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan. Pastikan dokumen asli dibawa untuk dicocokkan dengan fotokopi yang diserahkan. Proses verifikasi ini penting agar data yang dimasukkan ke sistem elektronik valid dan sah secara hukum.

Proses Digitalisasi Sertifikat

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan valid, BPN akan melakukan digitalisasi sertifikat tanah fisik:

Seluruh data dari sertifikat kertas akan diinput ke dalam sistem elektronik.

Sertifikat fisik akan di-scan dan disimpan di database BPN sebagai warkah.

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) akan menarik sertifikat fisik untuk disatukan dengan buku tanah di kantor pertanahan.

Proses digitalisasi ini memastikan data tanah aman dan dapat diakses secara fleksibel, sekaligus tetap tercatat secara resmi di BPN.

Pengesahan dan Penerbitan Sertifikat Elektronik

Sertifikat tanah elektronik diterbitkan dalam bentuk dokumen digital dan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik oleh pejabat berwenang BPN. Setelah diterbitkan, pemilik tanah akan menerima notifikasi melalui email.

Selain akses digital, pemilik juga bisa memperoleh salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak dengan kertas spesifikasi khusus. Akses digital dapat dilakukan melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” atau portal resmi BPN, memungkinkan pemilik untuk melihat status tanahnya kapan saja tanpa harus datang ke kantor BPN.

Keamanan Data dan Perlindungan dari Risiko

Nusron Wahid menekankan bahwa sistem sertifikat elektronik telah dilengkapi dengan keamanan tingkat tinggi untuk melindungi data masyarakat. Firewall system dan perlindungan dari serangan siber menjadi bagian dari mekanisme ini.

Selain itu, sertifikat elektronik dapat menjadi solusi jangka panjang bagi masyarakat di wilayah rawan bencana. Dengan format digital, risiko kehilangan dokumen karena gempa, banjir, atau kebakaran dapat diminimalkan.

Manfaat Sertifikat Elektronik

Beberapa manfaat utama konversi sertifikat tanah ke elektronik antara lain:

Akses mudah melalui gawai tanpa harus datang ke kantor BPN.

Keamanan data terjamin dengan sistem digital yang terproteksi.

Mitigasi risiko kehilangan akibat bencana alam.

Kemudahan dalam transaksi tanah karena dokumen sah dan dapat diverifikasi secara digital.

Dengan manfaat ini, sertifikat elektronik mempermudah masyarakat dalam mengelola hak atas tanah secara praktis, aman, dan efisien.

Transformasi sertifikat tanah dari kertas ke format elektronik menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadapi era digital dan risiko bencana. Selain mempermudah akses, langkah ini juga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.

Proses pengurusan sertifikat elektronik dimulai dari persiapan dokumen, pengajuan ke BPN, verifikasi, digitalisasi, hingga pengesahan resmi. Dengan adanya sertifikat elektronik, masyarakat kini memiliki solusi yang aman, mudah diakses, dan tahan terhadap risiko kehilangan akibat bencana alam.

Sertifikat tanah elektronik bukan sekadar inovasi, tetapi juga bentuk perlindungan hak-hak masyarakat yang lebih modern dan terpercaya.

Terkini