JAKARTA - BRIN siap mendukung Bank Indonesia melalui kajian mendalam terkait redenominasi rupiah, langkah yang dinilai strategis untuk menyederhanakan denominasi mata uang nasional.
Badan Riset dan Inovasi Nasional ini membentuk tim peneliti khusus di bidang ekonomi, yang fokus menilai dampak makro, kesiapan infrastruktur pembayaran, serta strategi komunikasi agar transisi berjalan lancar.
Kepala BRIN, Arif Satria, menyatakan bahwa tim ini akan memberikan rekomendasi berbasis riset yang bisa menjadi masukan bagi Bank Indonesia dalam merancang langkah-langkah teknis dan kebijakan terkait redenominasi.
“Kita akan segera panggil untuk bisa melakukan kajian dan rekomendasi yang selanjutnya bisa menjadi salah satu bahan bagi Bank Indonesia,” ujar Arif.
Pertemuan Strategis di Istana
Pertemuan Arif Satria di Istana melibatkan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, serta Menteri Keuangan, menekankan koordinasi lintas lembaga sebelum kajian teknis dilakukan.
Meski begitu, Arif menegaskan bahwa pembicaraan soal rekomendasi redenominasi tidak dibahas secara spesifik bersama Presiden Prabowo Subianto dalam agenda tersebut.
“Insyaallah hal yang tadi saya sampaikan terkait aspek redenominasi itu nanti akan bisa kita kaji lagi,” tambah Arif, menegaskan bahwa langkah BRIN bersifat persiapan kajian akademis dan teknis.
Redenominasi: Lebih dari Sekadar Ganti Tampilan Uang
Redenominasi atau penyederhanaan digit rupiah bukan hanya soal mengganti tampilan uang. Kebijakan ini memiliki implikasi luas, termasuk hukum, ekonomi, komunikasi publik, serta operasional sistem pembayaran.
Kehadiran tim riset BRIN bertujuan menyediakan analisis terukur dan komprehensif, termasuk dampak pada daya beli masyarakat, kesiapan sistem digital, serta pengaturan harga agar transisi berlangsung tertib dan transparan.
Pandangan Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menekankan bahwa redenominasi membutuhkan proses panjang dan bertahap. Menurutnya, tahapan utama mencakup:
Penerbitan Undang-Undang: Menjadi dasar hukum bagi implementasi redenominasi. Pemerintah menargetkan RUU Perubahan Harga Rupiah selesai sesuai rencana kementerian keuangan.
Aturan transparansi harga: Agar masyarakat memahami bahwa redenominasi tidak mengubah nilai barang dan jasa selama masa transisi.
Desain dan pencetakan uang baru: Meliputi desain, produksi, dan distribusi uang dengan denominasi baru.
Masa transisi dua uang: Periode di mana uang lama dan uang baru beredar bersamaan agar transaksi tetap normal tanpa gangguan.
Perry menjelaskan, estimasi waktu dari penerbitan undang-undang hingga implementasi akhir bisa memakan waktu lima hingga enam tahun, dengan berbagai aktivitas berjalan paralel untuk memastikan kesiapan hukum, teknis, dan sosial-ekonomi.
Peran Publik dan Pemangku Kepentingan
Selama masa transisi, penting bagi pemerintah, Bank Indonesia, dan pihak terkait untuk menyediakan informasi yang jelas kepada masyarakat. Hal-hal yang perlu disosialisasikan meliputi:
Konversi nilai rupiah lama ke rupiah baru.
Perlindungan konsumen dari potensi kesalahan transaksi.
Adaptasi sistem pembayaran, termasuk platform digital, agar kompatibel dengan uang baru.
Dengan kajian BRIN, diharapkan kebijakan ini bisa berjalan adil, transparan, dan minim risiko ekonomi, sekaligus mengurangi potensi kebingungan publik.
BRIN Siap Memberikan Rekomendasi
Pembentukan tim peneliti BRIN menandai kesiapan lembaga riset untuk mengawal kebijakan nasional secara ilmiah. Fokus tim mencakup kajian ekonomi makro, kesiapan sistem pembayaran, pengaruh terhadap inflasi, serta strategi komunikasi agar masyarakat memahami perubahan.
“Tim ini akan memberikan masukan berbasis riset agar implementasi redenominasi dapat dilakukan secara efektif dan efisien,” jelas Arif. Dengan demikian, langkah BRIN melengkapi panduan teknis Bank Indonesia dalam proses panjang ini.
Tantangan Redenominasi
Redenominasi tidak hanya menuntut kesiapan teknis, tapi juga kesadaran publik dan koordinasi antarlembaga. Kesalahan komunikasi bisa menimbulkan kebingungan harga, kesulitan transaksi, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap stabilitas ekonomi. Oleh karena itu, kajian BRIN menjadi bagian penting dalam strategi mitigasi risiko ini.
Selain itu, aspek hukum juga harus dipastikan matang, termasuk penerbitan undang-undang, aturan transparansi harga, dan prosedur distribusi uang baru. Semua tahapan ini bertujuan agar nilai uang tetap terjaga, dan masyarakat memahami bahwa redenominasi hanyalah penyederhanaan nominal, bukan perubahan daya beli.
BRIN menyatakan kesiapannya mendukung kajian redenominasi rupiah dengan menyiapkan tim peneliti ekonomi yang fokus pada analisis mendalam. Langkah ini melengkapi pernyataan Bank Indonesia bahwa redenominasi memerlukan persiapan panjang dan bertahap.
Jika dilaksanakan, redenominasi harus didukung dengan:
Aturan hukum yang jelas.
Transparansi harga barang dan jasa.
Kesiapan desain, pencetakan, dan distribusi uang baru.
Masa transisi yang terkelola dengan baik agar masyarakat tidak kehilangan daya beli.
Dengan sinergi antara BRIN, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan, penyederhanaan rupiah diharapkan dapat berjalan tertib, aman, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian nasional.