Pemerintah Siapkan Perpres Ojol, Maxim Dukung Status Pekerja Gig Fleksibel

Rabu, 26 November 2025 | 10:06:34 WIB
Pemerintah Siapkan Perpres Ojol, Maxim Dukung Status Pekerja Gig Fleksibel

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait status ojek online (ojol) dan kurir digital. 

Beragam pihak menanggapi isu ini, termasuk Maxim Indonesia, yang menegaskan dukungannya agar pengemudi tetap masuk kategori pekerja gig, bukan karyawan tetap.

“Ide tersebut sejalan dengan komitmen Maxim dalam meningkatkan perekonomian digital di Indonesia dengan menciptakan peluang kerja secara mandiri dan fleksibel,” kata Government Relations Specialist Maxim Indonesia, Rafi Assegaf.

Keunggulan utama bekerja sebagai gig worker adalah fleksibilitas waktu, yang menjadi alasan banyak pengemudi memilih bergabung. Sebagai pekerja gig, mereka memiliki kebebasan menentukan shift kerja, memilih pesanan, dan mengatur keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Kombinasi Aktivitas Lain dan Penghasilan

Rafi menambahkan, ekosistem pekerja gig memungkinkan ojol untuk mengombinasikan pekerjaan dengan aktivitas lain, sehingga pengemudi dapat tetap produktif secara finansial tanpa kehilangan kebebasan.

“Fleksibilitas harus dibarengi dengan proteksi yang bisa memberikan rasa aman dan nyaman saat bekerja. Oleh karena itu, dengan adanya program perlindungan YPSSI dan kerja sama yang Maxim jalin dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung perlindungan kepada mitra driver diharapkan dapat memperkuat ekosistem gig-economy yang berkelanjutan,” jelas Rafi.

Maxim sendiri sudah menyiapkan perlindungan bagi pengemudi melalui YPSSI (Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia) serta BPJS Ketenagakerjaan, memastikan mitra driver tetap mendapatkan jaminan sosial dasar meskipun statusnya bukan karyawan tetap.

Inisiatif Pemerintah dan Sistem Bagi Hasil

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan, rancangan Perpres ojol akan mewajibkan perusahaan menerapkan sistem bagi hasil yang adil dan transparan, termasuk proporsi tarif yang diterima pengemudi dari pengguna jasa.

“Salah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif,” kata Afriansyah.

Ketentuan tarif ojol saat ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022, yang menetapkan biaya jasa di tiga zona, serta biaya tak langsung seperti sewa aplikasi maksimal 20%. 

Namun, jaminan sosial pekerja platform belum bersifat wajib, sehingga iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) masih dibayarkan mandiri secara sukarela.

Tantangan Operasional Bagi Pekerja Ojol

Rafi menekankan, pekerjaan sebagai pekerja gig tetap menghadapi tantangan signifikan. Biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan motor, hingga pulsa masih sepenuhnya ditanggung pengemudi. Pendapatan pun sangat bergantung pada insentif yang berubah sewaktu-waktu.

“Pekerja gig memiliki kebebasan memilih waktu dan pesanan, namun risiko biaya operasional tetap menjadi tanggungan mereka. Fleksibilitas ini menjadi daya tarik utama, tetapi perlindungan sosial sangat penting untuk memastikan keberlanjutan profesi mereka,” tambahnya.

Dukungan Maxim Dalam Regulasi dan Proteksi

Maxim menegaskan komitmennya untuk ikut aktif dalam perencanaan dan pengembangan regulasi bersama pemerintah. Perusahaan ingin memastikan aturan yang diterapkan adil dan memberikan kepastian bagi seluruh ekosistem transportasi digital.

“Kami mendukung proses penyusunan aturan yang inklusif dan memberikan kejelasan bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi digital,” kata Rafi.

Melalui pendekatan ini, Maxim berharap pekerja gig tetap memiliki kebebasan operasional, namun mendapat dukungan sosial yang memadai. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat keberlanjutan ekonomi digital, sekaligus menjaga kepuasan mitra driver.

Peran Proteksi dan Keamanan Kerja

Keunggulan lain dari model pekerja gig adalah kesempatan menggabungkan pekerjaan dengan kegiatan lain. Namun, tanpa proteksi yang memadai, risiko finansial tetap tinggi. Program kerja sama Maxim dengan YPSSI dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi jawaban untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi pengemudi.

Dukungan ini juga diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap platform ojol. Dengan begitu, fleksibilitas kerja tidak hanya menjadi keunggulan, tetapi juga dipadukan dengan keamanan sosial yang mendorong pertumbuhan gig economy berkelanjutan.

Masa Depan Pekerja Gig di Indonesia

Dengan dukungan regulasi yang jelas, status pekerja gig diyakini bisa tetap menjadi pilihan utama bagi banyak pengemudi. Sistem bagi hasil yang adil, transparansi tarif, dan proteksi sosial menjadi faktor kunci dalam mempertahankan model pekerjaan ini.

“Maxim percaya bahwa pengemudi ojol akan terus memilih model gig karena fleksibilitasnya. Tapi, kesejahteraan dan perlindungan sosial juga harus hadir sebagai bagian dari ekosistem kerja digital yang sehat,” tutup Rafi.

Di sisi lain, pemerintah terus memantau perkembangan industri ini untuk memastikan semua pihak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sosial. 

Pendekatan inklusif diharapkan bisa menyeimbangkan kepentingan perusahaan, pengemudi, dan konsumen, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan.

Dengan kombinasi kebijakan yang tepat dan peran aktif platform seperti Maxim, pekerja gig di sektor transportasi online dapat menikmati fleksibilitas kerja, peluang penghasilan, serta perlindungan sosial yang memadai, menjadikan profesi ini tetap menarik dan berkelanjutan.

Terkini