JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengadakan audiensi dengan Cloudflare, perusahaan infrastruktur web asal Amerika Serikat secara daring.
Pertemuan ini menjadi langkah awal pemerintah membangun dialog konstruktif terkait pemenuhan regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan pentingnya komunikasi terbuka antara regulator dan penyedia layanan digital. “Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” jelasnya.
Cloudflare diwakili oleh Carly Ramsey, Head of Public Policy APAC, dan Smrithi Ramesh, Lead for Government Outreach APAC. Dalam pertemuan ini, dua agenda utama dibahas, yaitu pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat dan penguatan kerja sama moderasi konten.
Kepatuhan PSE dan Penyediaan Kanal Pelaporan
Alexander menjelaskan bahwa Cloudflare menunjukkan itikad baik dengan mempelajari regulasi pendaftaran PSE secara mendalam. Selain itu, Cloudflare berkomitmen menyediakan kanal pelaporan khusus untuk mendukung proses moderasi konten oleh Komdigi.
Namun, Cloudflare menegaskan keterbatasannya sebagai penyedia infrastruktur digital, yang tidak melakukan kurasi konten secara langsung.
Hal ini penting karena Komdigi menemukan bahwa banyak situs judi online menggunakan layanan Cloudflare untuk menghindari pemblokiran, termasuk dengan menyamarkan alamat IP dan mempercepat perpindahan domain.
Data sampling 10.000 situs judi online pada 1–2 November 2025 menunjukkan 76 persen menggunakan Cloudflare, menandakan keterlibatan infrastruktur mereka cukup signifikan meski tidak terlibat langsung dalam konten.
Tantangan Moderasi dan Kolaborasi
Sebelumnya, Alexander menyoroti bahwa Cloudflare seharusnya lebih selektif dalam memoderasi konten ilegal. Namun melalui audiensi, pihak Komdigi memahami keterbatasan peran Cloudflare sebagai penyedia infrastruktur.
Sebagai solusi konkret, Komdigi mendorong penyediaan kanal pelaporan agar pemerintah dapat menindak konten ilegal secara tepat sasaran.
“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” ujarnya.
Dengan mekanisme ini, harapannya dialog dapat terus berlangsung dan meminimalisasi potensi pemblokiran yang dapat berdampak pada ekosistem internet di Indonesia secara keseluruhan.
Ancaman Blokir: Jalan Tol dan Mobil Satu Unit
Komdigi sebelumnya mengancam memblokir Cloudflare jika belum mendaftar PSE dan karena banyak digunakan oleh situs judi online. Alexander menekankan bahwa ancaman ini bukan untuk menghukum sembarangan, melainkan untuk menegakkan mekanisme pengawasan yang transparan, profesional, dan proporsional.
Alexander menggunakan analogi, bahwa memblokir seluruh layanan Cloudflare karena satu bagian digunakan situs ilegal ibarat menutup seluruh jalan tol hanya karena ada satu mobil yang digunakan untuk kejahatan.
Hal ini menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai langkah terakhir, setelah dialog dan pemberian waktu untuk kepatuhan.
Waktu dan Sanksi
Cloudflare diberikan waktu 14 hari sejak peringatan diterima untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Hal serupa berlaku bagi 24 perusahaan global lainnya yang belum mendaftar PSE Lingkup Privat.
Kewajiban pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) menjadi syarat agar layanan mereka dapat terus beroperasi secara legal di Indonesia.
Alexander menekankan bahwa Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan semua PSE Lingkup Privat. Setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku.
Daftar Perusahaan Global yang Belum Terdaftar PSE
Selain Cloudflare, ada sejumlah perusahaan besar lain yang wajib segera mendaftar PSE Lingkup Privat. Beberapa di antaranya:
Dropbox, Inc. (dropbox.com)
OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com)
Duolingo, Inc. (id.duolingo.com)
Marriott International, Inc. (marriott.com)
PT Duit Orang Tua (roomme.id)
Accor S.A. (accor.com)
Inter Continental Hotels Group PLC (ihg.com)
PT HIJUP.COM (hijup.com)
PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
Wikimedia Foundation (wikipedia.org)
Total terdapat 25 perusahaan global yang belum mendaftar, sehingga pengawasan Komdigi tidak hanya menyorot Cloudflare saja. Langkah ini menjadi penting untuk memastikan seluruh penyedia layanan asing tunduk pada regulasi yang sama dan mendukung kedaulatan digital Indonesia.
Strategi Pengawasan dan Kepatuhan
Komdigi mendorong seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera melakukan pendaftaran melalui OSS. Dengan demikian, layanan mereka tetap legal dan tidak menimbulkan gangguan operasional.
Selain itu, Komdigi menekankan bahwa pengawasan dilakukan secara profesional, transparan, dan proporsional. Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah potensi konflik antara penyedia layanan asing dan pemerintah, sekaligus memastikan perlindungan pengguna di Indonesia.
Audiensi antara Komdigi dan Cloudflare menegaskan bahwa pendekatan dialogis menjadi strategi utama pemerintah untuk menegakkan regulasi digital. Cloudflare menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban PSE dan mendukung moderasi konten melalui kanal pelaporan.
Sementara itu, Komdigi memastikan kepatuhan terhadap PSE Lingkup Privat tetap menjadi prioritas demi menjaga kedaulatan digital Indonesia.
Dengan adanya dialog, mekanisme pengawasan dapat berjalan adil dan efektif, sekaligus meminimalisasi risiko pemblokiran besar-besaran yang bisa berdampak negatif pada infrastruktur internet nasional.
Pendekatan ini juga menjadi pelajaran penting bagi penyedia layanan digital global agar memahami batas peran mereka, serta memperkuat kolaborasi pemerintah dan sektor swasta dalam menjaga ekosistem digital yang aman, legal, dan berkelanjutan.